7 Cara Menyusun RPJM Desa Lengkap dan Singkat

Banyak yang belum mengerti bagaimana cara menyusun RPJM Desa.

 

Apalagi mereka yang baru menjabat sebagai aparatur Pemerintah Desa.

 

Sebelum lahirnya Undang-Undang Desa, RPJM Desa itu disusun selama 5 (lima) tahun sekali.

 

Namun sekarang, kondisinya telah berbeda. RPJM Desa yang sekarang berlaku selama 6 (enam) dan memuat lebih banyak bidang.

 

Bidang-bidang tersebut, antara lain :

 

  1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
  2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan,
  3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan,
  4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat, dan
  5. Bidang Tak Terduga.

 

 

Tanpa panjang lebar saya menjelaskan bagaimana cara menyusun RPJM Desa. Berikut ini saya berikan 7 tips singkat nan lengkap cara menyusunnya :

 

 

1. Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa

 

tim penyusun rpjm desa

 

Tim penyusun RPJM Desa dibentuk oleh Kepala Desa yang beranggotakan paling banyak berjumalah 11 (sebelas) orang dan paling sedikit 7 (tujuh) orang dengan mengikutsertakan perempuan didalamnya.

 

Tim ini mempunya 4 (empat) tugas utama, antara lain sebagai berikut :

 

  1. Penyelarasan arah kebijakan pembangunan Kabupaten/Kota,
  2. Pengkajian keadaan Desa,
  3. Penyusunan rancangan RPJM Desa, dan
  4. Penyempurnaan rancangan RPJM Desa.

 

Dengan susunan tim penyusun RPJM Desa yang terdiri dari :

 

  • Kepala Desa selaku pembina,
  • Sekretaris Desa selaku ketua,
  • Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat sebagai sekretaris, dan
  • Anggota yang meliputi:
    • Perangkat Desa,
    • Lembaga pemberdayaan masyarakat,
    • Kader pemberdayaan masyarakat desa, dan
    • Unsur masyarakat.

 

 

2. Penyelerasan Arah Kebijakan Perencanaan Pembangunan Kabupaten/Kota

 

arah kebijakan pembangunan desa

 

Sebisa mungkin tim tidak hanya fokus kepada program pembangunan yang ada di Desa.

 

Melainkan, juga harus menyelaraskan atau mengintergrasikan dengan arah kegiatan pembangunan yang ada di Kabupaten/Kota.

 

Hal ini dimaksudkan, untuk mendata dan memilah rencana program dan kegiatan pembangunan Kabupaten/Kota yang akan masuk ke Desa yang dituangkan dalam format data rencana program yang menjadi lampiran hasil pengkajian keadaan Desa

 

Informasi terkait arah kebijakan pembangunan Kabupaten/Kota bisa didapatkan melalui sosialisasi-sosialisasi atau meminta langsung kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.

 

Setidaknya, ada 5 (lima) informasi penting yang perlu didapatkan untuk bisa menyelaraskan antara kebijakan Desa dengan arah kebijakan Kabupaten/Kota.

 

Informasi tersebut sekurang-kurang meliputi :

 

  1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kabupaten/Kota,
  2. Rencana strategis satuan kerja Perangkat Daerah;
  3. Rencana umum tata ruang wilayah Kabupaten/Kota,
  4. Rencana rinci tata ruang wilayah Kabupaten/Kota, dan
  5. Rencana pembangunan kawasan perdesaan.

 

 

3. Pengkajian Keadaan Desa

 

pengkajian keadaan desa

 

Pengkajian keadaan Desa dilaksanakan oleh tim penyusun RPJM Desa dalam rangka mempertimbangkan kondisi real atau objektif yang ada di Desa.

 

Pengkajian ini dapat dilakukan dengan kegiatan-kegiatan, seperti :

 

 

A. Penyelarasan Data Desa

 

Penyelasaran data Desa dapat dilakukan dengan mengambil data dari dokumen data Desa dan membandingkan dengan kondisi terkini yang ada di Desa.

 

Data Desa ini biasanya meliputi data sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya pembangunan, dan sumber daya sosial budaya yang nantinya akan dituangkan kedalam format data Desa yang menjadi lampiran pengkajian keadaan Desa.

 

B. Penggalian Gagasan Masyarakat

 

Penggalian gagasan ini dimaksudkan untuk menemukenali potensi, peluang , dan masalah yang dihadapi Desa yang kemudian menjadi rumusan usulan rencana kegiatan yang memuat kelima bidang diatas.

 

Penggalian gagasan dilakukan secara partisipatif dan diskusi kelompok secara terarah melalui musyawarah dusun atau musyawarah khusus dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat Desa sebagai sumber data dan informasi.

 

Diskusi kelompok yang saya maksudkan diatas, dapat menggunakan media sketsa Desa, kalender musim dan bagan kelembagaan Desa sebagai alat kerja agar lebih berkualitas hasilnya.

 

Apabila terjadi hambatan ataupun kesulitan pada saat penggalian gagasan kepada masyarakat. Tim penyusun RPJMDes boleh menggunakan media lain sesuai kondisi dan kemampuan.

 

Kemudian hasil dari rekapitulasi penggalian gagasan tersebut, dituangkan kedalam format usulan rencana kegiatan yang menjadi lampiran pengkajian keadaan Desa.

 

 

C. Penyusunan Laporan Hasil Pengkajian Keadaan Desa

 

Setelah hasil penyelarasan data dan penggalian gagasan masyarakat dirasa sudah fix. Maka selanjutnya dituangkan kedalam berita acara.

 

Berita acara sebagaimana saya sebutkan diatas, dilampiri dokumen :

  • Data Desa yang sudah diselaraskan,
  • Data rencana program pembangunan kabupaten/kota yang akan masuk ke Desa,
  • Data rencana program pembangunan kawasan perdesaan, dan
  • Rekapitulasi usulan rencana kegiatan pembangunan Desa dari dusun dan/atau kelompok masyarakat.

 

Yang selanjutnya diberikan kepada Kepala Desa sebagai bahan laporan ke Badan Permusyawaratan Desa dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan Desa.

 

Baca juga : Langkah Penyusunan RKP Desa

 

 

4. Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa

 

musdes cara menyusun rpjm desa

 

Musyawarah Desa penyusunan rencana pembangunan Desa ini diselenggarakan oleh BPD Desa sejak diterimanya laporan dari Kepala Desa atas pengkajian keadaan Desa yang disampaikan oleh tim penyusun RPJMDes.

 

Ada 3 (tiga) pembahasan yang perlu disepakati dalam musyawarah tersebut, antara lain :

 

  1. Laporan hasil pengkajian keadaan Desa,
  2. Rumusan arah kebijakan pembangunan Desa yang dijabarkan dari visi dan misi kepala Desa, dan
  3. Rencana prioritas kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

 

Rencana prioritas sebagaimana dimaksud dalam angka (3) diatas, dilakukan dengan diskusi kelompok secara terarah dengan membahas beberapa hal, antara lain :

 

  • Laporan hasil pengkajian keadaan Desa,
  • Prioritas rencana kegiatan Desa dalam jangka waktu 6 (enam) tahun,
  • Sumber pembiayaan rencana kegiatan pembangunan Desa, dan
  • Rencana pelaksana kegiatan Desa yang akan dilaksanakan oleh Perangkat Desa, unsur masyarakat Desa, kerjasama antar Desa, dan/atau kerjasama Desa dengan pihak ketiga.

 

Hasil kesepakatan dalam musyawarah tersebut, kemudian dituangkan kedalam berita acara yang pedoman bagi Pemerintah Desa dalam menyusun RPJM Desa.

 

5. Penyusunan Rancangan RPJM Desa

 

rancangan rpjm desa

 

Berdasarkan berita acara Musdes diatas, kemudian tim penyusun menyusun dan menuangkannya kedalam format rancangan RPJM Desa.

 

Setelah itu, barulah tim penyusun membuat berita acara tentang hasil penyusunan rancangan RPJM Desa yang dilampiri dokumen rancangan RPJM Desa dan disampaikan kepada Kepala Desa.

 

Kepala Desa kemudian memeriksa dokumen tersebut.

 

Apabila dokumen yang diperiksa perlu diperbaiki, maka tim penyusun perlu memperbaiki sesuai arahan Kepala Desa.

 

Namun, apabila setujui, maka dilanjutkan ketahap pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan Desa.

 

 

6. Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa

 

musrenbang rpjm desa

 

Kepala Desa menyelenggarakan Musrenbang Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan Rencana Panjang Jangka Menengah (RPJM) Desa.

 

Beberapa unsur yang diundang dalam Musrenbang Desa ini ialah Pemerintah Desa, BPD Desa, dan unsur masyarakat sesuai dengan kondisi sosial budaya.

 

Hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa ini, kemudian dituangkan dalam berita acara.

 

 

7. Penetapan RPJMDes

 

penetapan rpjm desa

 

Hasil kesepakatan dalam Musrenbang Desa, kemudian dituangkan kedalam berita acara yang menjadi lampiran rancangan Peraturan Desa tentang RPJM Desa.

 

Dalam hal tidak terjadi kesepakatan, maka Kepala Desa mengarahkan tim penyusun RPJM Desa untuk mempebaiki dokumen rancangan RPJM Desa sesuai kesepakatan dalam Musrenbang Desa.

 

Setelah diperbaiki dan dirasa tidak ada masalah lagi, kemudian dokumen RPJM Desa ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang RPJM Desa oleh Kepala Desa dan BPD.

 

Kepala Desa dapat mengubah RPJM Desa dalam hal:

 

  • Terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan, atau
  • Terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota.

 

Perubahan RPJM Desa, dibahas dan disepakati dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa dan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Desa.

 

Nah, itulah cara menyusun RPJM Desa secara lengkap dan singkat dan semoga bisa dipahami serta bermanfaat.

 

Terima kasih dan selamat bekerja.