Yang Termasuk Perangkat Desa, Itu Siapa Saja Sih?

Ternyata masih banyak dari kita yang belum memahami, siapa saja sih yang termasuk Perangkat Desa dalam Struktur Pemerintahan Desa?

 

Padahal, jika kita mau membaca lebih teliti, tentang apa saja yang termuat dalam Undang-Undang Desa, pasti kita menemukan jawabannya.

 

Lain ceritanya kalau kita membaca sebuah novel yang panjang. Sebaik dan sebagus apapun alur ceritanya pasti akan sulit dipahami, kecuali kita memang hobinya membaca.

 

Tapi inikan Undang-Undang, jelas berbeda dong perlakuannya.

 

Menurut pendapat saya sih, lebih mudah dipahami, ketimbang kita harus memahami alur cerita dari sebuah novel.

 

Kita tinggal mencari bagian mana dan pasal berapa. Kemudian setelah itu, barulah kita memahami apa isi yang terkandung didalamnya.

 

Mudah, kan.

 

Ketimbang kita harus tanya orang kesana-kesini, yang belum tentu juga bisa dipercaya isi penjelasannya.

 

Menurut pendapat saya sih lebih afdol, jika kita baca dan pahami sendiri dulu isinya. Kemudian jika ada yang kurang dimengerti, barulah kita bertanya pada mereka yang sudah ahli.

 

Karena kita tahu sendirikan. Bahwa setiap pasal ataupun ayat dalam sebuah Undang-Undang itu kadang bisa di plesetkan atau disalah artikan bagi mereka yang mempunyai kepentingan.

 

Artinya, untuk membentengi agar kita tidak dibohongi, paling tidak ya, kita harus paham dulu sedikit-sedikit dari roll sebuah pasal dan ayat tersebut.

 

Kembali ketopik utama, mengenai siapa saja yang termasuk Perangkat Desa dalam Struktur Organisasi Pemerintahan Desa.

 

Silahkan anda buka Undang-Undang Desa, bagian kelima pasal 48 sampai dengan pasal 53.

 

Secara jelas dan ringkas, menurut saya pasal-pasal tersebut memuat setidaknya beberapa hal, antara lain :

 

  1. Kedudukan dan tugas Perangkat Desa,
  2. Persyaratan menjadi Perangkat Desa, serta
  3. Larangan dan pemberhentian Perangkat Desa.

 

Bagi anda yang kurang yakin, berkaitan dengan beberapa hal yang saya sampaikan diatas. Silahkan download dulu Undang-Undang nya ( disini ), baru setelah itu kita mulai membahasnya.

 

Mari kita memulainya.

 

 

Kedudukan dan Tugas Perangkat Desa

 

 

A. Kedudukan Perangkat Desa

 

Kedudukan disini, saya maksudkan untuk menjawab apa yang menjadi headline dari judul ini, yaitu mengenai siapa saja yang termasuk Perangkat Desa yang diatur dalam Undang-Undang.

 

Jika kita melihat dan membaca isi dari Undang-Undang Desa khusunya di pasal 48, sangat jelas sekali bahwa Perangkat Desa itu terdiri dari :

 

  1. Sekretariat Desa,
  2. Pelaksana Kewilayahan, dan
  3. Pelaksana Teknis.

 

Mungkin jika anda melihat itu, agak sedikit bingung ya ? Siapa yang dimaksud Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis.

 

Ya, kan.

 

Tujuan anda membaca situs inikan cuma pengen tahu siapa orang-oranya. Bukan penjelasan yang bersifat umum seperti yang disampaikan di pasal 48 itu.

 

Betul,kan.

 

Nah, untuk itu, saya membutuhkan aturan pelaksana untuk menjabarkan apa yang termuat dalam pasal tersebut.

 

Aturan pelaksana tersebut, diatur dalam Permendagri nomor 84 tahun 2015 tentang SOTK Pemerintah Desa, atau bahasa kerennya Struktur Perangkat Desa kalau netizen bilangnya.

 

Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa ini tergolong yang terbaru setelah Undang-Undang Desa dilahirkan pada tahun 2014.

 

Jika anda belum tahu, berarti anda harus download dulu aturan ini di Kumpulan Peraturan Tentang Desa yang telah saya update hingga tahun 2020.

 

Pake link ini aja : Kumpulan Peraturan Tentang Desa

 

Setelah itu, anda cari ya Permendagri 84/2015 tentang SOTK disana.

 

Baru kemudian anda bisa anda tahu, apa yang dimaksud dari pasal 48 dalam Undang-Undang Desa diatas.

 

1. Sekretariat Desa

 

Menurut Permendagir tersebut, tepatnya di pasal 3 ayat 1 sampai dengan 3 dikatakan bahwa :

 

  1. Sekretariat Desa itu dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur staf sekretariat.
  2. Unsur sekretariat yang dimaksud terdiri paling banyak terdiri atas 3 (tiga) urusan yaitu urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan dan urusan perencanaan, dan paling sedikit terdiri atas 2 (dua) urusan yaitu urusan umum dan perencanaan dan keuangan.

 

Jadi, secara sederhana jika kita simpulkan, bahwa paling banyak Sekretariat Desa itu terdiri dari Sekretaris Desa, Kaur Tata Usaha dan Umum, Kaur Keuangan, dan Kaur Perencanaan.

 

Sedangkan paling sedikit dalam Sekretariat Desa itu terdiri dari Sekretaris Desa, Kaur Umum dan Perencanaan, serta Kaur Keuangan.

 

Sudah jelaskan untuk orang-orang yang ada di Sekretariat Desa.

 

2. Pelaksana Kewilayahan

 

Sekarang kita lanjutkan ke Pelaksana Kewilayahan. Tapi saya hanya ambilkan intinya saja ya.

 

Karena, jika saya jelaskan terlalu detail, maka saya yakin artikel ini akan panjang sekali dan tentunya anda pasti akan bosan membacanya.

 

Iya,kan.

 

Jadi, yang dimaksud Pelaksana Kewilayan disini ialah Kepala Dusun atau sebutan lain yang diatur dalam Peraturan Bupati/Walikota.

 

Sehingga, jika ada pertanyaan, apakah Kepala Dusun termasuk Perangkat Desa atau bukan. Jawaban jelas, Kepala Dusun atau Kadus merupakan Perangkat Desa.

 

Jika ada bertanya dasar hukumnya mana? Suruh buka saja Permendagri 84 tahun 2015 pasal 4 ayat (4), yang isinya seperti dibawah ini :

 

Pasal 4 ayat (4) Permendagri 84/2015 :

 

Pelaksana Kewilayahan dilaksanakan oleh Kepala Dusun atau sebutan lain yang ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati/Walikota dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.

 

 

3. Pelaksana Teknis

 

Yang terakhir, yaitu Pelaksana Teknis.

 

Pelaksana Teknis disini, diatur dalam pasal 5 ayat 1 sampai dengan ayat 3 dalam Permendagri 84/2015, yang maksudnya kurang lebih seperti ini :

 

  1. Pelaksana Teknis merupakan unsur pembantu Kepala Desa
    sebagai pelaksana tugas operasional.
  2. Pelaksana Teknis  paling banyak terdiri atas 3 (tiga) seksi yaitu seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan dan seksi pelayanan, paling sedikit 2 (dua) seksi yaitu seksi pemerintahan, serta seksi kesejahteraan dan pelayanan.

 

Jadi, secara sederhana jika kita simpulkan, bahwa paling banyak Pelaksana Teknis itu terdiri dari Kasi Pemerintahan, Kasi Pelayanan, dan Kasi Kesejahteraan.

 

Sedangkan Paling sedikit terdiri dari Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan.

 

 

4. Kesimpulan Utama

 

Jadi, setelah memahami isi yang terkandung dalam Undang-Undang Desa dan Permendagri 84/2015.

 

Maka, bisa kita ambil kesimpulan utama, bahwa orang-orang yang termasuk Perangkat Desa disini adalah :

 

  1. Sekretaris Desa,
  2. Kaur Umum dan Tata Usaha,
  3. Kaur Perencanaan,
  4. Kaur Keuangan,
  5. Kasi Pemerintahan,
  6. Kasi Pelayanan,
  7. Kasi Kesejahteraan, dan
  8. Kepala Dusun atau sebutan lan.

 

 

Jadi, untuk RT gimana ?

 

Rukun Tetangga (RT) bukan termasuk Perangkat Desa, melainkan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).

 

Hal ini sudah dijelaskan dalam Permendagri 110 tahun 2018 pasal 6 ayat (1). Jika kurang jelas, silahkan baca kembali di artikel saya yang ( sebelumnya ).

 

Baru setelah itu, anda bisa melanjutkan kembali, membaca artikel ini.

 

 

B. Tugas Perangkat Desa

 

Secara umum tugas Perangkat Desa ialah membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

 

Hal ini sudah diperjelas dalam Undang-Undang Desa pasal 49 ayat (1).

 

Namun, jika anda ingin memahami lebih dalam tentang tugas-tugas dari masing Perangkat Desa tersebut. Silahkan baca artikel dibawah ini yang sudah saya tulis secara lengkap dan disadur antara Undang-Undang Desa dan Permendagri.

 

Untuk masing-masing link,  silahkan buka dibawah ini.

 

  1. Tugas Sekretaris Desa
  2. Tugas Kaur dan Kasi
  3. Tugas Kepala Dusun

 

 

 

Persyaratan menjadi Perangkat Desa

 

 

Ada 4 (empat) syarat, jika anda ingin menjadi Perangkat Desa.

 

Namun, dari keempat syarat yang diatur Undang-Undang Desa tersebut, syarat lainya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan Pemerintah.

 

Syarat-syarat menjadi Perangkat Desa yang diatur dalam Undang-Undang Desa yang termuat dalam pasal 50 ayat 1  huruf (a) sampai (d), antara lain :

 

  1. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat,
  2. Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun,
  3. Terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran, dan
  4. Syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

 

 

Larangan dan Pemberhentian Perangkat Desa

 

 

A. Larangan Perangkat Desa

 

Paling tidak ada sekitar 12 (dua belas) larangan Perangkat Desa yang termuat dalam Undang-Undang Desa pasal 51.

 

Larangan-larang Perangkat Desa itu, antara lain :

 

  1. Merugikan kepentingan umum,
  2. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu,
  3. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya,
  4. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu,
  5. Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa,
  6. Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya,
  7. Menjadi pengurus partai politik,
  8. Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang,
  9. Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan undangan,
  10. Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemiliha umum dan/atau pemilihan kepala daerah,
  11. Melanggar sumpah/janji jabatan, dan
  12. Meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

 

 

Lalu bagaimana, jika ada Perangkat Desa yang melanggar salah satu larang-larang diatas ?

 

Perangkat Desa yang melanggar salah satu larangan diatas, maka akan diberikan saksi administratif berupa teguran secara lisan dan/atau teguran tertulis.

 

Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian secara permanen.

 

Lalu bagaimana jika ada Kepala Desa yang memberhentikan Perangkat Desa secara sepihak tanpa melalui proses teguran lisan dan/atau teguran tertulis terlebih dahulu.

 

Secara aturan, jelas tindakan tersebut tidak dibenarkan, karena melanggar Undang-Undang Desa pasal 52 ayat (1) dan (2), yang kurang lebih isinya sebagai berikut :

 

  1. Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
  2. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

 

Selain itu, perlu diingat kembali, bahwa didalam pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa.

 

Hendaknya Kepala Desa selalu berkonsultasi terlebih dahulu dengan Camat atas nama Bupati/Walikota.

 

Hal ini tentunya sejalan dengan apa yang termuat dalam Undang-Undang Desa pasal 49 ayat (2) dan pasal 53 ayat (3).

 

 

B. Pemberhentian Perangkat Desa

 

 

Sebetulnya saya juga pernah menulis, bagaimana mekanisme pemberhentian Perangkat Desa yang baik dan benar.

 

Namun, jika anda kebetulan belum pernah membaca artikel tersebut. Saya akan mencoba sedikit mengulas point-point pentingnya.

 

Jadi, menurut aturan ada 3 (tiga) alasan kenapa Perangkat Desa diberhentikan :

 

  1. Meninggal dunia,
  2. Permintaan sendiri, dan yang
  3. Diberhentikan.

 

Alasan (1) dan (2) saya kira tidak jadi masalah ya. Selain, karena faktor Ketetapan dari Sang Maha Pencipta, juga karena kenginan pribadi dari sang Perangkat Desa itu sendiri.

 

Yang jadi permasalahan sekarangkan dipoint (3), yaitu diberhentikan.

 

Diberhentikan disini alasanya apa ?

 

Apakah karena terpaksa atau dipaksa.

 

Nah, menurut Undang-Undang Desa, jelas sekali, bahwa setidaknya  ada 4 (empat) alasan kenapa Perangkat Desa itu diberhentikan.

 

  1. Usia telah genap 60 (enam puluh) tahun,
  2. Berhalangan tetap,
  3. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat Desa, dan
  4. Melanggar larangan sebagai perangkat Desa.

 

Jelas, kan.

 

Jadi, kalau hanya berbeda pandangan politik atau bukan orang yang mendukung pada saat pencalonan Kepala Desa lantas kemudian diberhentikan tanpa alasan yang disebutkan diatas.

 

Jelas tindakan tersebut menyalahi apa yang tertuang dalam Undang-Undang Desa pasal 53 ayat (2).

 

Untuk itu, saya hanya mengingatkan kembali, bagi Kepala Desa yang baru atau sudah lama terpilih.

 

Bertindaklah profesional dalam bekerja, dan perbanyak membaca aturan sebagai dasar utama didalam anda menjalankan Pemerintahan Desa.

 

Terakhir sebagai penutup atau kesimpulan dalam artikel ini.

 

Siapapun itu yang dimaksud Perangkat Desa. Entah itu carik, kaur, kasi, kadus dan lain sebagainya.

 

Intinya, semua itu kan bekerja dan mengabdi untuk masyarakat. Sudah sewajarnya kita memberikan pelayanan yang terbaik, tanpa harus memikirkan maksud dari sebuah jabatan.

 

Semoga bermanfaat dan selamat bekerja.

 

Baca juga artikel selanjutnya terkait perangkat desa yang kerapkali ditanyakan orang-orang :