Tugas RT dan RW Itu Berat, Tapi Gajinya Tidak Seberapa

Kalau anda berfikir tugas RT dan RW itu hanya kolar-kilir meminta duit pajak dan menyuruh warga gotong-royong, itu jelas salah.

 

Sejatinya kalau anda mengerti, tugasnya itu berat. Tapi tugas yang berat tersebut tidak diimbangi dengan gaji yang diterima tiap bulannya.

 

Kalau saya cerita berapa gaji RT dan RW yang diterima tiap bulannya, mungkin anda akan tercengang.

 

Bagaimana tidak ?

 

Jangankan untuk menghidupi keluarga. Untuk menghidupi diri sendiri saja, saya rasa tidak akan cukup dengan gaji tersebut.

 

Tapi apa boleh dikata. Yang namanya pengabdian kepada masyarakat, tentu tidak akan bisa diukur dengan uang ataupun materi.

 

Pengabdian itu tergantung kepuasan hati.

 

Tapi, walaupun begitu. Seharusnya Pemerintah Daerah bersama DPRD lebih mengutamakan nasib beliau-beliau ini, ketimbang selalu membahas masalah proyek.

 

Karena kita tahu sendiri kan, bahwa RT dan RW itu merupakan garda terdepan yang merupakan kepanjangan tangan dari Pemerintah Pusat untuk menyampaikan kebijakan langsung kepada masyarakat.

 

Jadi, tidak etis dong. Jika di zaman sekarang yang serba mahal kita masih mendengar gaji RT dan RW dikisaran 500 – 900 ribu tiap bulannya.

 

Ya,kan.

 

Paling tidak ya 1 juta atau setara UMR lah ketika membahas Perbub/Perda. Agar para Ketua RT di Indonesia bisa sejahtera dan makin giat didalam menjalankan tugasnya.

 

Satu lagi, pesan saya buat Pemerintah Desa dan BPD. Ketika membahas Rancangan APBDes mohon diperhatikan besaran biaya operasional RT dan RW.

 

Karena saya melihat, rata-rata untuk pos anggaran ini jumlahnya sangat minim, bahkan ada juga lo desa yang tidak menganggarkan untuk pos ini.

 

Kalau sudah begitu ceritanya, maka lengkaplah sudah penderitaan RT dan RW.

 

Kembali ke tugas RT dan RW yang menurut pendapat saya berat.

 

Pada artikel ini saya akan mengulas secara tuntas beberapa hal yang berkaitan dengan RT dan RT berdasarkan Permendagri yang terbaru.

 

Permendagri yang saya gunakan ialah Permendagri nomor 110 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa.

 

Kebetulan Permendagri diatas merupakan Permendagri yang paling baru. Jika anda belum punya, silahkan download dulu ( kesini ).

 

Baru kita bisa memulai membahasnya.

 

 

1. Pengertian

 

 

RT merupakan singkatan dari Rukun Tetangga, sedangkan RW merupakan singkatan dari Rukun Warga.

 

Rukun Tetangga dan Rukun Warga masuk dalam  Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan bukan Perangkat Desa.

 

Hal ini sudah diperjelas dalam Permendagri 110 tahun 2018 pasal 6 ayat (1) yang menyebutkan bahwa jenis LKD paling sedikit terdiri dari dari enam jenis lembaga.

 

Enam jenis lembaga itu antara lain :

 

  1. Rukun Tetangga,
  2. Rukun Warga,
  3. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga,
  4. Karang Taruna,
  5. Pos Pelayanan Terpadu, dan
  6. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.

 

Rukun Tetangga dan Rukun Warga masuk dalam Permendagri 110 tahun 2018 bagian ketiga pasal 6 ayat (1) huruf (a) dan (b).

 

Berikut ini screenshootnya.

 

pengertian RT dan RW

 

Sehingga, jika kita simpulkan secara khusus, maka pengertian RT dan RW adalah salah satu  Lembaga  Kemasyarakatan Desa yang mewadahi partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.

 

Pengertian diatas tentunya selaras dengan apa yang termuat dalam Permendagri 18 tahun 2018 bab 1 angka (2).

 

Sedangkan, jika kita artikan secara umum.

 

Rukun Tetangga adalah lembaga desa yang dibentuk atas dasar pembagian wilayah yang dipimpin oleh seorang ketua yang biasanya membawahi 30-35 Kepala Keluarga.

 

Lalu, Rukun Warga sendiri ialah lembaga yang terdiri dari beberapa RT yang dibentuk atas dasar musyawarah dari masyarakat dan pengurus RT.

 

 

2. Masa Jabatan

 

Tempo lalu ada yang bertanya kepada saya terkait berapa lama masa jabatan RT dan RW. Kurang lebih pertanyanya begini :

 

Dilingkungan kami ada seorang Ketua RT yang telah menjabat bertahun-tahun, namun hingga sampai saat ini belum juga dilakukan pergantian. Sesungguhnya berapa lama sih min masa jabatan RT yang diatur dalam Undang-Undang. Terima kasih

 

Dear hamba Allah.

 

Merujuk pada aturan yang ada, bahwa jabatan LKD yang didalamnya termasuk RT dan RW itu hanya dapat menjabat selama 10 tahun secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

 

Hal ini sudah selaras dengan apa yang terkandung dalam pasal 8 ayat (3) dan (4) Permendagri nomor 18 tahun 2018.

 

Yang jika saya sebutkan isi lengkapnya adalah sebagai berikut :

 

Ayat 3

Pengurus LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.

 

Ayat 4

Pengurus LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

 

Saya tidak tahun persis ya sudah berapa tahun Ketua RT menjabat ditempat anda. Namun apabila Ketua RT tersebut masih dalam batas masa jabatan yang diatur dalam Permendagri 18/2018 tentu hal tersebut tidaklah menyalahi .

 

 

3. Struktur

 

Tidak ada format yang baku yang membenarkan bahwa contoh struktur organisasi RT dan RW di desa (a) lebih benar ketimbang format struktur pengurus RW dan RT di desa (b).

 

Merujuk pada Permendagri 18/2018 tepatnya dipasal 8 disana hanya disebutkan bahwa struktur pengurus LKD yang didalamnya termasuk RT dan RW itu terdiri dari :

 

  1. Ketua,
  2. Sekretaris,
  3. Bendahara, dan
  4. Bidang sesuai kebutuhan.

 

Terkait kepengurusan LKD inipun harus ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa dan peraturan dimasing-masing desa.

 

Itu artinya. Jika struktur pengurus desa (a) berbeda dengan struktur pengurus desa (b) dalam bidang yang disesuaikan jelas itu tidak menyalahi atauran.

 

Sehingga jika saya gambarkan, kurang lebih begini bentuk struktur pengurus RT dan RW di desa.

 

struktur pengurus rt

 

Struktur pengurus RT png

Struktur pengurus RT jpg

Struktur pengurus RT ai

 

 

3. Tugas

 

 

Secara khusus dan telah termuat dalam Permendagri 18/2018 pasal 7 ayat (1) itu ada 3 (tiga).

 

  1. Membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan,
  2. Membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan, dan
  3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

 

Namun, jika anda pengen tahun yang umum dan terperinci sebenarnya sudah saya tuliskan diartikel ( sebelumnya ).

 

Yang secara spesifik tugas RT berdasarkan kepengurusan adalah sebagai berikut :

 

A. Tugas Ketua RT

 

  1. Memberikan layanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya,
  2. Memelihara kerukunan masyarakat setempat,
  3. Merencanakan serta melaksanakan pembangunan berdasarkan aspirasi masyarakat setempat,
  4. Menjembatani hubungan warga dengan Pemerintah Daerah,
  5. Membantu menyelesaikan masalah-masalah publik di area setempat,
  6. Mengkoordinasi dan memberikan komando ke jajaran pengurus RT lain,
  7. Mengevaluasi kinerja pengurus RT lain, dan
  8. Merumuskan dan memberikan sanksi kepada warga berdasarkan musyawarah dengan masyarakat setempat.

 

B. Tugas Sekretaris

 

  1. Bertanggung jawab atas dokumentasi kegiatan RT,
  2. Memastikan kelancaran dan transparasi program kegiatan RT,
  3. Membantu kelancaran program RT, dan
  4. Meminta dan mengurus laporan dari pengurus RT yang lain.

 

C. Tugas Bendahara

 

  1. Mengelola, mengatur, dan membuat laporan keuangan RT,
  2. Merencanakan, membuat, dan mengkoordinasikan program RT dan kebijakannya terkait pengelolaan keuangan, dan
  3. Meminta setoran dan bertanggung jawab atas iuran tersebut.

 

 

D. Tugas Humas

 

  1. Membantu merencanakan, menyiapkan, dan menyusun program dan kebijakan RT,
  2. Mengumumkan dan mengkoordinasikan program dan kebijakan RT dengan masyarakat dan berbagai pihak terkait,
  3. Mengelola informasi yang masuk terkait dengan program dan kebijakan RT,
  4. Menerima saran, usulan, kritik, dan data-data dari warga, dan
  5. Membentuk jaringan komunikasi warga RT setempat.

 

 

Berat bukan ?

 

Tapi dengan tugas yang berat seperti diatas tidak diimbangi dengan penghasilan yang sesuai.

 

Oleh sebab itu, maka sekali lagi saya memohon kepada Pemerintah Daerah yang mempunyai kewenangan didalam mengatur dan menetap besaran insentif RT dan RW.

 

Mohonlah sekali lagi untuk dipertimbangkan kembali. Terima kasih