Perbedaan Aparat Desa dan Perangkat Desa

Dalam pemerintahan desa, terdapat istilah “aparat desa” dan “perangkat desa” yang kerap kali membingungkan.

 

Apa sebenarnya perbedaan antara kedua istilah tersebut? Pada kesempatan kali ini, saya akan membahas perbedaan antara aparat desa dan perangkat desa.

 

 

Apa itu Aparat Desa?

 

 

Menurut kamus bahasa Indonesia, aparat diartikan sebagai alat atau perkakas, sementara aparatur yaitu perangkat alat-alat negara atau alat pemerintah para pegawai.

 

Aparat desa adalah semua orang yang terlibat dalam pemerintahan desa, mulai dari kepala desa, sekretaris desa, Kepala Urusan (Kaur), kepala seksi, kepala dusun, operator, dan semua yang terlibat dalam pemerintahan desa.

 

 

Apa itu Perangkat Desa?

 

 

Sementara itu, perangkat desa adalah unsur staf yang membantu kepala desa dalam menyusun kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat desa.

 

Selain itu, perangkat desa juga bertugas sebagai unsur pendukung tugas kepala desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah atau Pemda, Pemerintah desa terdiri atas kepala desa dan perangkat desa. Sedangkan, perangkat desa terdiri dari sekretaris desa dan perangkat desa lainnya.

 

Menurut Permendagri 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, perangkat desa adalah unsur staf yang membantu kepala desa dalam menyusun kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat desa, serta unsur pendukung tugas kepala desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.

 

perbedaan aparat desa dan perangkat desa

Screenshoot Permendagri 83 tahun 2015

 

 

Kesimpulan

 

 

Jadi, aparat desa adalah semua orang yang terlibat dalam pemerintahan desa, sedangkan perangkat desa adalah unsur staf yang membantu kepala desa dalam menyusun kebijakan dan koordinasi serta bertugas sebagai unsur pendukung tugas kepala desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.

 

Perangkat desa terdiri dari sekretaris desa dan perangkat desa lainnya seperti Kaur, kepala seksi, kepala dusun, dan kepala kewilayahan. Semoga penjelasan ini dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai perbedaan antara aparat desa dan perangkat desa.