Syarat Perangkat Desa sesuai UU No 3 Tahun 2024

Selain memperoleh tunjangan purnatugas 1 kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan desa sebagaimana di atur dalam Pasal 50A huruf (c) UU No 3 Tahun 2024.

 

Syarat menjadi perangkat desa juga di atur dalam Undang-Undang ini. Apa saja? Berikut uraian persyaratan untuk dapat menjadi perangkat desa sesuai yang termuat dalam UU No 3 Tahun 2024 Pasal 50 Ayat 1.

 

syarat jadi perangkat desa sesuai UU No 3 Tahun 2024

Syarat Menjadi Perangkat Desa Terbaru Sesuia UU No 3 Tahun 2024

 

Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan:

 

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
  2. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat,
  3. Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun, dan
  4. Syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Daerah kabupaten/ kota.

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai perangkat Desa diatur dalam Peraturan Daerah kabupaten/kota berdasarkan Peraturan Pemerintah.

 

Demikian uraian singkat mengenai syarat untuk menjadi perangkat desa sesuai UU No 3 Tahun 2024. Semoga bermanfaat