Apakah RT Termasuk Perangkat Desa? Ini Penjelasannya

Sebagai salah satu negara dengan jumlah penduduk terbesar di dunia, Indonesia memiliki sistem pemerintahan yang terdiri dari berbagai tingkatan, mulai dari pusat hingga daerah terkecil yaitu desa. Setiap desa memiliki struktur organisasi dan tata kerja yang berbeda-beda tergantung pada kebutuhan dan kondisi wilayah setempat. Salah satu hal yang sering menjadi pertanyaan adalah apakah RT termasuk perangkat desa atau tidak?

 

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita akan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa. Dalam pasal 2 ayat (2) Peraturan tersebut, disebutkan bahwa perangkat desa adalah sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) terdiri atas Sekretaris Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Kepala Teknis.

 

Dari pasal tersebut, jelas bahwa RT tidak termasuk dalam perangkat desa yang disebutkan. RT merupakan lingkup organisasi yang lebih kecil dari desa, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di lingkungan setempat. Meskipun demikian, RT masih memiliki peran penting dalam pembangunan dan pengelolaan desa.

 

Baca : Apakah BPD Termasuk Perangkat Desa?

 

Selain itu, pada Bagian Ketiga Jenis, Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa disebutkan bahwa jenis LKD paling sedikit meliputi Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, Karang Taruna, dan Pos Pelayanan Terpadu. Hal ini menunjukkan bahwa RT masih merupakan bagian dari struktur organisasi dan tata kerja di desa, meskipun tidak termasuk dalam perangkat desa.

 

RT memiliki tugas dan fungsi yang sangat penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat di lingkungan setempat. Salah satu tugas utama RT adalah mengumpulkan data dan informasi tentang keadaan lingkungan, sosial, dan ekonomi masyarakat setempat. Data dan informasi ini kemudian dijadikan dasar untuk merencanakan dan melaksanakan program pembangunan yang tepat sasaran dan efektif.

 

Selain itu, RT juga memiliki peran dalam membangun kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. RT dapat mengorganisir berbagai kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Dalam hal ini, RT juga dapat berperan sebagai penghubung antara masyarakat dengan pihak-pihak terkait dalam pembangunan desa, seperti Pemerintah Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan Lembaga Adat Desa.

 

Meskipun RT bukan merupakan bagian dari perangkat desa, namun penting bagi masyarakat setempat dalam membangun dan mengembangkan desa.

 

Selain itu, peran RT dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar juga sangat penting. RT sering kali menjadi inisiatif awal dalam membangun pos kamling atau pos ronda untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan di lingkungan sekitar. Mereka juga dapat berperan dalam mengawasi dan melaporkan aktivitas mencurigakan atau orang asing yang masuk ke lingkungan tersebut.

 

Selain itu, RT juga dapat berperan dalam membantu Pemerintah Desa dalam melaksanakan program-program pembangunan yang berbasis partisipasi masyarakat. RT dapat mengumpulkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di lingkungan mereka, dan kemudian menyampaikannya ke Pemerintah Desa untuk dipertimbangkan dalam perencanaan pembangunan.

 

Namun, meskipun memiliki peran yang penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta membantu pelaksanaan program pembangunan, status RT sebagai perangkat desa masih menjadi perdebatan di kalangan masyarakat. Beberapa kalangan berpendapat bahwa RT seharusnya dianggap sebagai bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), seperti Rukun Warga (RW) atau Karang Taruna, karena memiliki fungsi dan tujuan yang serupa.

 

Argumen tersebut terutama didasarkan pada fakta bahwa RT tidak memiliki anggaran dan dana operasional yang diberikan oleh Pemerintah Desa, seperti yang dimiliki oleh perangkat desa lainnya. Selain itu, RT juga tidak memiliki struktur organisasi yang jelas dan tidak memiliki jabatan resmi yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

 

Namun, di sisi lain, terdapat juga pendapat yang menganggap RT sebagai perangkat desa yang terpisah dan memiliki peran yang khusus. Pendapat ini didasarkan pada fakta bahwa RT memiliki fungsi dan tugas yang jelas dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sekitar serta membantu pelaksanaan program pembangunan di tingkat masyarakat.

 

Namun, tidak ada ketentuan yang secara tegas menyatakan apakah RT termasuk sebagai perangkat desa atau tidak. Oleh karena itu, apakah RT termasuk sebagai perangkat desa atau tidak masih menjadi perdebatan di kalangan masyarakat.

 

Dalam hal ini, pemerintah daerah di Indonesia memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan terkait status dan peran RT dalam pemerintahan desa. Beberapa daerah memutuskan untuk menganggap RT sebagai bagian dari LKD, sementara daerah lainnya masih mempertahankan status RT sebagai perangkat desa yang terpisah.

 

Inilah : Yang Termasuk Perangkat Desa