Inilah Tugas BPD yang Semestinya Anda Jalankan

Sebagai perwakilan masyarakat desa seharusnya tugas BPD mampu di maksimalkan.

 

 

Bukan hanya sebagai lembaga strategis, BPD juga harus mampu menggali semua aspirasi dan juga keluhan sehingga mampu memberikan solusi nyata bagi warga desa.

 

 

Jangan sampai ketika masyarakat bertanya perihal masalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes ) mereka tidak paham.

 

 

Dan mengatakan :

 

 

Bila ingin tahu lebih jelas,silahkan bertanya sendiri kepada bapak Kepala Desa”,

 

 

Tentu itu tidak etis.

 

 

Jangan sampai juga masyarakat mengatakan, bahwa BPD hanya sebagai “ Lembaga Stampel”

 

 

Tahukan maksudnya ?

 

 

Ya,ketika dibutuhkan untuk mengesahkan suatu kebijakan atau laporan, hanya stampel atau cap-nya lah yang berjalan.

 

 

Baru baru ini,tepatnya di tanggal 27 Maret 2018 saya melakukan sebuah survey intern di Fanspage Up-Desa.

 

 

Disitu saya menanyakan perihal “kendala dan masalah yang dihadapi oleh Pemerintah Desa saat ini”

 

 

Berikut ini screenshootnya :

 

 

pertanyaan updesa

 

 

Dari sekitar 1.700 anggota grup yang tergabung. Ada beberapa orang saja yang menjawab.

 

 

Dan jawaban mayoritas tentang permasalahan tugas dan fungsi serta wewenang BPD.

 

 

Ada yang mengatakan bahwa Pemerintah Desa harus tahu tupoksi BPD, ada juga yang mengatakan bahwa BPD saat ini tidak berjalan sesuai fungsinya..

 

 

Untuk lebih detail jawabanya, silahkan lihat screenshoot di bawah ini :

 

 

jawaban updesa

 

 

Menanggapi keluhan tersebut, seharusnya Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) harus lebih pro-aktif, dan khusunya untuk Pemerintah Desa,harus lebih bisa transparan terutama dalam hal sosialisasi masalah anggaran dan belanja desa.

 

 

Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya untuk apa anggaran sebesar itu  Dan di pergunakan untuk apa oleh Pemerintah Desa ?

 

 

Masyarakat hanya butuh keterbukaan,jika semua itu telah anda ( Pemerintah Desa ) lakukan dan jelaskan, tentu masyarakat tidak penasaran akan kegunaan anggaran itu.

 

 

Banyak cara  yang bisa dilakukan Pemerintahan Desa guna transparansi salah satu caranya melalui pemasangan Baliho dana desa atau melalui pertemua pertemuan keagamaan seperti : Pengajian,tahlilan atau sebagainya.

 

 

Kembali ke topik di atas terkait masalah tugas BPD,sebenarnya sudah bayak sekali rujukan web/blog yang sudah menjelaskan.

 

 

Akan tetapi,jika anda masih kurang paham dan membutuhkan rujukan terkait panduan yang lebih lengkap lagi,updesa akan mencoba menjelaskannya kembali.

 

 

Untuk lebih jelasnya mari kita bahas satu persatu,simak selengkapnya dibawah ini :

 

 

DAFTAR ISI :

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Apa Sebenarnya BPD itu ?

 

 

Badan Permusyawatan Desa di singkat BPD merupakan lembaga Mitra Pemerintah Desa.

 

 

Dalam struktur Pemerintah Desa, posisi BPD sejajar dengan Kepala Desa.

 

 

Persamaanya antara BPD dan Kepala Desa yaitu sama-sama di SK kan oleh Bupati/Walikota dan sama sama di pilih oleh masyarakat Desa.

 

 

Jika dalam lembaga yang lebih tinggi BPD sama halnya dengan DPRnya Desa.

 

 

Di Indonesia,banyak sekali sebutan lain dari lembaga ini, antara lain :

 

 

  1. Badan Permusyawaratan Kampung ( BPK ),
  2. Badan Permusyawaratan Nagari ( BPN ),
  3. Badan Permusyawaratan Gempong ( BPG ),
  4. dan lain sebagainya.

 

 

 

Apa Tugas BPD Sesungguhnya ?

 

 

Bicara tentang tugas BPD, tentu kita harus memahami dasar hukumnya terlebih dahulu.

 

 

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sesungguhnya telah mengaturnya, namun,jika kurang memahami maka kemendagri telah mengaturnya aturan pelaksananya kedalam “ Permendagri Nomor 110 tahun 2016

 

 

Mari kita bahas yang ada di Undang-Undang Desa terlebih dahulu.

 

 

Bila anda membuka halama-30 di bagian ketujuh dan tepatnya di pasal 55, disana di jelaskan secara tuntas tentang Badan Permusyawaratan Desa ( BPD)

 

 

Akan tetapi,jika anda tidak mempunyai banyak waktu untuk mancarinya, silahkan simak penjelasanya dan merupakan kutipan langsung dari dari aslinya.

 

 

Dalam Undang-Undang Desa  tepatnya di pasal 55, Tugas BPD terbagi menjadi 3 ayat, berikut ini isi aslinya :

 

 

Ayat 1  :

Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa,

 

 

Ayat 2 :

Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan

 

 

Ayat 3 :

melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

 

 

Nah, jika melihat ketiga ayat tersebut diatas,tepatnya di poin pertama.

 

 

Artinya :

BPD tidak mempunyai alasan untuk berbicara bahwa mereka tidak paham terkait besaran APBDes.

 

 

Karena mereka (BPD) mempunyai hak untuk menyetujui atau tidaknya anggaran tersebut disahkan.

 

 

Kemudian untuk point (2) dan (3) sudah sangat jelas dan silahkan anda jabarkan sendiri.

 

 

 

Syarat Menjadi Pengurus BPD ?

 

 

Bagi anda yang mempunyai minat menjadi pengurus BPD hal penting dan pertama yang harus anda punya ialah TEKAD dan NIAT.

 

 

Sia-sia saja anda diajukan menjadi pengurus BPD oleh masyarakat, namun anda tidak mempunyai NIAT untuk mengabdi.

 

 

Jangan berbicara masalah gaji BPD ?

 

 

Karena kita tahu dan mengerti bahwa BPD hanya menerima tunjangan dan operasional yang tidak seberapa besar.

 

 

Itupun tergantung kebijakan Bupati/Walikota yang tertuang dalam PerBub atau Perda di masing- masing tempat.

 

 

Tetapi, bila anda sudah mempunyai tekad yang bulat, berikut ini 3 persyaratan penting untuk menjadi pengurus BPD yang tertuang dalam UU Desa :

 

 

  1. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah,
  2. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat,dan
  3. Bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa.

 

 

Untuk lebih lanjut ada di pasal 57 Undang-Undang Desa.

 

 

Jika anda sudah terpilih menjadi anggota BPD ?

 

 

Untuk masa jabatan sama dengan Kepala Desa yaitu selama 6 tahun dengan Jumlah anggota paling sedikit 5 orang dan paling banyak 9 orang dengan perhitungan gasal dan dapat di pilih secara berturut – turut 3 kali.

 

 

Kemudian, untuk struktur BPD dengan komposisi pimpinan 1 orang ketua, 1 orang wakil ketua dan 1 orang sekretaris.

 

 

 

Inilah Hak dan Kewajiban BPD ?

 

 

Berbicara hak tentulah tidak terlepas dengan kewajiban.

 

 

Jangan sampai anda menuntut hak,akan tetapi kewajiban tidak terpenuhi.

 

 

Terkait hak BPD,dalam UU Desa di pisah menjadi 2 yaitu hak BPD sendiri dan Hak anggota BPD..

 

 

Lalu perbedaan apa ?

 

 

untuk hal perbedaanya sendiri silahkan simak  2 hal dari Hak berikut ini :

 

 

 

 Hak Badan Permusyawarat Desa

 

 

Dalam menyusun Tatib BPD berikut ini Hak BPD yang di atur dalam pasal 61 :

 

 

  1. Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa,
  2. Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa, dan
  3. Mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

 

 

 

Sedangkan untuk anggota BPD adalah sebagai berikut :

 

 

Hak Anggota BPD

 

 

  1. Mengajukan usul rancangan Peraturan Desa,
  2. Mengajukan pertanyaan,
  3. Menyampaikan usul dan/atau pendapat,
  4. Memilih dan dipilih,dan
  5. Mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

 

 

Sudah mengertikan perbedaan keduanya.

 

 

Sekarang baru anda memahami apa saja kewajiban yang wajib di lakukan oleh Anggota Badan Permusyawaratan Desa.

 

 

Berikut ini penjelasan lengkapnya yang tertuang dalam pasal  63 huru (a) sampai (f)

 

 

Kewajiban anggota BPD ?

 

 

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika,
  2. Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
  3. Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa,
  4. Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan,
  5. Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa, dan
  6. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan Desa.

 

 

Setelah kita memahami apa itu BPD, Tugas BPD,Hak dan Kewajiban. Hal terakhir yang wajib dan perlu anda pahami ialah Laranganya..

 

 

Jangan mentang-mentang anda pengurus atau pemimpin anda bertindak sewenang-wenang kepada masyarakat..

 

 

Oleh sebab itu,untuk mengantisipasi hal tersebut,maka Undang- Undang Desa pun telah mengatur Larangan bagi BPD. Simak penjelasan lengkapnya….

 

 

 

Apa Saja Larangan BPD ?

 

 

 

  1. Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa,
  2. Melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya,
  3. Menyalahgunakan wewenang,
  4. Melanggar sumpah/janji jabatan,
  5. Merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa,
  6. Merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan, Sebagai pelaksana proyek Desa,
  7. Menjadi pengurus partai politik, dan/atau
  8. Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.

 

 

Itulah penjelasan singkat tentang tugas BPD,hak dan kewajiban serta laranganya..

 

 

 

Kesimpulan :

 

 

Sebaiknya antara BPD dan Pemerintah Desa saling mengingatkan akan tugas dan kewajiban mereka masing masing, agar keduanya bisa bersinergi dalam membangun Desa.

 

 

 

FAQ

Berikut ini beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan beserta jawabannya.

 

 

Berapa jumlah anggota BPD ?

 

 

Dalam Permendagri Nomor 10 tahun 2016 tentang Badan Permusyaratan Desa ( BPD). Disebutkan bahwa jumlah anggota BPD itu jumlahnya gasal, paling sedikit 5 orang dan paling banyak 9 orang.

 

 

Apakah BPD boleh menjadi pelaksana proyek di Desa ?

 

 

Tidak boleh. Karena hal itu melanggar Permendagri 10 tahun 2016, pasal 26 huruf (g) tentang larangan Badan Permusyawaratan Desa yang isinya ” BPD dilarang sebagai pelaksana proyek desa “.

 

 

Berapa tahunkah masa jabatan anggota BPD?

 

 

Dalam pasal 15 ayat (1) Permendagri 10 tahun 2016 disebutkan masa keanggotaan BPD selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji.

 

 

Lalu dipasal (2) disebutkan, bahwa anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

 

 

Anggota BPD dipilih oleh siapa?

 

 

Oleh masyarakat yang mempunyai hak pilih. Hal ini di pertegas dalam pasal 11 ayat (2) Permendagri 10 tahun 2016 yang isinya sebagai berikut “Calon anggota BPD dipilih dalam proses musyawarah perwakilan oleh unsur wakil masyarakat yang mempunyai hak pilih”.

 

 

Berapa gaji BPD di desa?

 

 

Mungkin lebih tepatnya tunjangan atau operasional ya. Perihal tunjangan itu bervariasi besaran tiap bulannya tergantung dari Peraturan Bupati/Walokota dimasing-masing Kabupaten/Kota.