Surat Perjanjian Kontrak Desa

Dokumen Surat Perjanjian Kontrak Desa

Diposting pada

Surat Perjanjian Kontrak ini merupakan dokumen resmi yang digunakan untuk menyepakati pengadaan bahan atau material dalam lingkup pemerintahan desa. Dokumen ini melibatkan dua pihak:

 

  1. Pihak Pertama: Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa, bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan berdasarkan hasil musyawarah desa.
  2. Pihak Kedua: Pihak penyedia bahan/material (suplier).

 

Surat perjanjian ini mengatur:

 

  • Ruang Lingkup: Jenis pekerjaan, lokasi, uraian pekerjaan, dan nilai pekerjaan yang disepakati.
  • Ketentuan Pembayaran: Dilakukan bertahap berdasarkan kemajuan pekerjaan tanpa uang muka.
  • Durasi Pelaksanaan: Maksimal 30 hari sejak penandatanganan kontrak.
  • Ketentuan Lain:
    • Pemutusan kontrak jika dalam 10 hari tidak ada pelaksanaan kegiatan.
    • Pihak Kedua bertanggung jawab atas biaya materai.
    • Dokumen dibuat rangkap dua dengan materai Rp10.000.

 

Surat ini ditandatangani oleh kedua pihak, dengan mengetahui Kepala Desa.

 

 

Gambar Gravatar
Saya adalah penulis blog yang fokus membahas isu dan dinamika desa. Selama lebih dari 10 tahun, saya aktif sebagai pendamping dan pemberdaya masyarakat desa, terlibat langsung dalam penguatan kapasitas, pembangunan berbasis partisipasi, serta pengelolaan potensi lokal. Tulisan saya lahir dari pengalaman lapangan dan bertujuan menjadi referensi praktis bagi desa yang ingin maju dan mandiri.