Apa Saja Syarat dan Prosedur Mendapatkan Dana Bergulir bagi Koperasi Desa Merah Putih? Simak Penjelasannya

Dalam upaya mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara efektif dan tepat sasaran, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir kepada Koperasi Percontohan (Mock Up) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih[aturan no=”1″ sumber=”PERMENKOP-1-2025.pdf”]Peraturan ini ditetapkan untuk mendukung percepatan pembentukan koperasi percontohan sebagai langkah strategis dalam membangun Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.[/aturan].

 

Regulasi ini menjadi landasan khusus (lex specialis) yang berbeda dari pengaturan umum dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 4 Tahun 2020, dengan fokus pada penyaluran langsung dana bergulir kepada koperasi percontohan tanpa melalui lembaga perantara[aturan no=”2″ sumber=”PERMENKOP-1-2025.pdf”]Pasal 2 menyatakan bahwa penyaluran pinjaman atau pembiayaan dana bergulir untuk koperasi percontohan dikecualikan dari ketentuan Permenkop UKM No. 4/2020 dan berlaku sebagai aturan khusus.[/aturan].

 

Syarat Mendapatkan Dana Bergulir bagi Koperasi Percontohan

 

Berdasarkan Peraturan Menteri ini, koperasi yang ingin menjadi penerima dana bergulir harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan substantif. Persyaratan tersebut meliputi:

 

  1. Persyaratan Administratif
    Koperasi calon penerima harus:

    • Berbadan hukum koperasi[aturan no=”3″ sumber=”PERMENKOP-1-2025.pdf”]Pasal 6 huruf a: Koperasi Percontohan harus berbadan hukum Koperasi.[/aturan].
    • Memiliki Nomor Induk Koperasi[aturan no=”4″ sumber=”PERMENKOP-1-2025.pdf”]Pasal 6 huruf b: harus memiliki Nomor Induk Koperasi.[/aturan].
    • Memiliki rekening bank atas nama koperasi[aturan no=”5″ sumber=”PERMENKOP-1-2025.pdf”]Pasal 6 huruf c: harus memiliki rekening bank atas nama Koperasi.[/aturan].
    • Memiliki NPWP atas nama koperasi[aturan no=”6″ sumber=”PERMENKOP-1-2025.pdf”]Pasal 6 huruf d: harus memiliki nomor pokok wajib pajak atas nama Koperasi.[/aturan].
    • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)[aturan no=”7″ sumber=”PERMENKOP-1-2025.pdf”]Pasal 6 huruf e: harus memiliki nomor induk berusaha.[/aturan].
  2. Persyaratan Dokumen
    Koperasi harus melengkapi dokumen-dokumen berikut:

    • Formulir permohonan sesuai format lampiran[aturan no=”8″ sumber=”PERMENKOP-1-2025.pdf”]Pasal 8 ayat (1) huruf a: formulir permohonan dengan format sesuai Lampiran.[/aturan].
    • Akta pendirian (untuk koperasi baru) atau akta perubahan anggaran dasar (untuk koperasi yang dikembangkan)[aturan no=”9″ sumber=”PERMENKOP-1-2025.pdf”]Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c: akta pendirian atau akta perubahan anggaran dasar.[/aturan].
    • Akta pengesahan badan hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih[aturan no=”10″ sumber=”PERMENKOP-1-2025.pdf”]Pasal 8 ayat (1) huruf d: akta pengesahan badan hukum.[/aturan].
    • KTP pengurus dan pengawas[aturan no=”11″ sumber=”PERMENKOP-1-2025.pdf”]Pasal 8 ayat (1) huruf f: kartu tanda penduduk pengurus dan pengawas.[/aturan].
    • Rencana bisnis yang mencakup anggaran investasi/modal kerja dan rencana pengembalian[aturan no=”12″ sumber=”PERMENKOP-1-2025.pdf”]Pasal 8 ayat (1) huruf i: rencana bisnis yang ditandatangani pengurus.[/aturan].
    • Untuk koperasi yang dikembangkan dari yang sudah ada, wajib melampirkan anggaran dasar sebelumnya dan laporan keuangan 1 tahun terakhir[aturan no=”13″ sumber=”PERMENKOP-1-2025.pdf”]Pasal 9: persyaratan tambahan untuk koperasi hasil pengembangan.[/aturan].
  3. Kriteria Khusus Koperasi Percontohan
    Koperasi harus memenuhi kriteria sebagai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang antara lain:

    • Beranggotakan warga yang berdomisili di desa/kelurahan yang sama dengan bukti KTP[aturan no=”14″ sumber=”PERMENKOP-1-2025.pdf”]Pasal 1 angka 3: definisi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.[/aturan].
    • Memiliki kegiatan usaha di bidang penyimpanan dan pinjaman, serta dapat mengembangkan usaha lain sesuai kearifan lokal[aturan no=”15″ sumber=”PERMENKOP-1-2025.pdf”]Pasal 5: kriteria kegiatan usaha Koperasi Percontohan.[/aturan].
    • Diajukan oleh bupati/wali kota kepada Menteri dengan tembusan gubernur[aturan no=”16″ sumber=”PERMENKOP-1-2025.pdf”]Pasal 1 angka 5: definisi Koperasi Percontohan (Mock Up).[/aturan].

 

Prosedur Pengajuan dan Penyaluran Dana Bergulir

 

Prosedur untuk mendapatkan dana bergulir diatur secara bertahap dan melibatkan multi-pihak, mulai dari tingkat daerah hingga pusat. Alur lengkapnya tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini[aturan no=”17″ sumber=”PERMENKOP-1-2025.pdf”]Pasal 17: alur proses penyaluran tercantum dalam Lampiran.[/aturan], dengan tahapan sebagai berikut:

 

  1. Inventarisasi dan Seleksi oleh Pemerintah Daerah
    • Koordinator Wilayah (Korwil) Satuan Tugas melakukan inventarisasi calon koperasi percontohan[aturan no=”18″ sumber=”PERMENKOP-1-2025.pdf”]Pasal 7 ayat (1): Korwil melakukan inventarisasi calon.[/aturan].
    • Hasil inventarisasi disampaikan ke bupati/wali kota untuk diseleksi berdasarkan kriteria dan persyaratan[aturan no=”19″ sumber=”PERMENKOP-1-2025.pdf”]Pasal 7 ayat (2) dan (3): seleksi oleh bupati/wali kota.[/aturan].
    • Bupati/wali kota mengajukan daftar nominasi ke Menteri dengan tembusan gubernur[aturan no=”20″ sumber=”PERMENKOP-1-2025.pdf”]Pasal 7 ayat (4): pengajuan daftar nominasi ke Menteri.[/aturan].
    • Menteri menetapkan daftar nominasi koperasi percontohan[aturan no=”21″ sumber=”PERMENKOP-1-2025.pdf”]Pasal 7 ayat (5): Menteri menetapkan daftar nominasi.[/aturan].
  2. Penilaian Kelayakan oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir
    • Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi melakukan penilaian kelayakan secara daring[aturan no=”22″ sumber=”PERMENKOP-1-2025.pdf”]Pasal 11 ayat (1): penilaian kelayakan dilakukan secara daring.[/aturan].
    • Penilaian mencakup:
      • Rencana bisnis dan rencana pengembalian[aturan no=”23″ sumber=”PERMENKOP-1-2025.pdf”]Pasal 11 ayat (2) huruf a: penilaian terhadap rencana bisnis.[/aturan].
      • Legalitas dan kelembagaan (anggaran dasar, kepengurusan, NIB)[aturan no=”24″ sumber=”PERMENKOP-1-2025.pdf”]Pasal 11 ayat (2) huruf b: penilaian legalitas dan kelembagaan.[/aturan].
      • Analisis risiko berdasarkan potensi pendapatan, pengeluaran, dan aset[aturan no=”25″ sumber=”PERMENKOP-1-2025.pdf”]Pasal 11 ayat (2) huruf c: penilaian risiko.[/aturan].
  3. Pengambilan Keputusan dan Persetujuan Menteri
    • Keputusan diambil secara kolektif oleh Direktur Bisnis, Direktur Pembiayaan Syariah, dan Direktur Pengembangan Usaha di Lembaga Pengelola[aturan no=”26″ sumber=”PERMENKOP-1-2025.pdf”]Pasal 12: pengambilan keputusan secara kolektif kolegial.[/aturan].
    • Hasil keputusan dilaporkan ke Menteri untuk mendapat persetujuan dan penetapan[aturan no=”27″ sumber=”PERMENKOP-1-2025.pdf”]Pasal 13: persetujuan dan penetapan oleh Menteri.[/aturan].
  4. Penyaluran Dana dan Ketentuan Pembiayaan
    • Dana disalurkan langsung tanpa perantara[aturan no=”28″ sumber=”PERMENKOP-1-2025.pdf”]Pasal 14 ayat (2): penyaluran tanpa lembaga perantara.[/aturan].
    • Dapat menggunakan pola konvensional atau syariah[aturan no=”29″ sumber=”PERMENKOP-1-2025.pdf”]Pasal 14 ayat (3): pola konvensional atau syariah.[/aturan].
    • Plafon maksimal Rp5 miliar per koperasi[aturan no=”30″ sumber=”PERMENKOP-1-2025.pdf”]Pasal 15 huruf e: plafon maksimal Rp5 miliar.[/aturan].
    • Jangka waktu pinjaman maksimal 10 tahun, termasuk masa tenggang hingga 12 bulan[aturan no=”31″ sumber=”PERMENKOP-1-2025.pdf”]Pasal 15 huruf b dan c: jangka waktu dan masa tenggang.[/aturan].
    • Tarif layanan: 3% per tahun menurun (konvensional) atau bagi hasil/margin sesuai ketentuan syariah[aturan no=”32″ sumber=”PERMENKOP-1-2025.pdf”]Pasal 15 huruf f: tarif layanan konvensional atau syariah.[/aturan].
    • Diperlukan jaminan, yang dapat berupa aset dari dana pinjaman, fidusia, deposito, atau jaminan lembaga penjaminan[aturan no=”33″ sumber=”PERMENKOP-1-2025.pdf”]Pasal 15 huruf h: mekanisme jaminan.[/aturan].
    • Pengurus dan pengawas wajib menandatangani jaminan perorangan (personal guarantee) secara notariil[aturan no=”34″ sumber=”PERMENKOP-1-2025.pdf”]Pasal 15 huruf i: jaminan perorangan secara notariil.[/aturan].

 

Pengawasan, Mitigasi Risiko, dan Akuntabilitas

 

Peraturan ini juga mengatur mekanisme pengawasan dan mitigasi risiko untuk memastikan dana bergulir digunakan secara akuntabel:

 

  • Mitigasi Risiko: Dilakukan sebelum dan setelah penyaluran, termasuk pemeriksaan kolektibilitas pengurus, peningkatan kapasitas SDM, dan penyusunan skema restrukturisasi jika diperlukan[aturan no=”35″ sumber=”PERMENKOP-1-2025.pdf”]Pasal 18: upaya mitigasi risiko sebelum dan setelah penyaluran.[/aturan].
  • Pelaporan dan Pemantauan: Lembaga Pengelola wajib melaporkan kinerja penyaluran setiap 3 bulan ke Menteri[aturan no=”36″ sumber=”PERMENKOP-1-2025.pdf”]Pasal 22: kewajiban pelaporan berkala.[/aturan].
  • Pemantauan dan Evaluasi: Dilakukan minimal 2 kali setahun, dapat melalui kunjungan lapangan atau daring[aturan no=”37″ sumber=”PERMENKOP-1-2025.pdf”]Pasal 23: pemantauan dan evaluasi secara berkala.[/aturan].
  • Pengawasan dan Pendampingan: Kementerian dapat melibatkan unit/lembaga terkait untuk mendampingi koperasi penerima[aturan no=”38″ sumber=”PERMENKOP-1-2025.pdf”]Pasal 24: pengawasan dan pendampingan oleh Kementerian.[/aturan].
  • Tanggung Jawab Hukum: Piutang dari penyaluran ini merupakan piutang negara, dan setiap kerugian diselesaikan sesuai peraturan penyelesaian kerugian negara[aturan no=”39″ sumber=”PERMENKOP-1-2025.pdf”]Pasal 20: piutang negara dan penyelesaian kerugian.[/aturan].

 

Secara keseluruhan, Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 menawarkan kerangka yang komprehensif dan terstruktur untuk mendukung koperasi percontohan melalui akses dana bergulir yang lebih langsung, cepat, dan terjamin[aturan no=”1″ sumber=”PERMENKOP-1-2025.pdf”]Latar belakang peraturan ini adalah percepatan pembentukan koperasi percontohan sebagai model pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.[/aturan].

 

Dengan persyaratan yang jelas, prosedur yang terdokumentasi, dan mekanisme pengawasan yang ketat, regulasi ini diharapkan dapat menjadi motor penggerak kemandirian ekonomi desa sekaligus wujud nyata dari semangat kegotongroyongan dalam konteks pembiayaan kolektif[aturan no=”15″ sumber=”PERMENKOP-1-2025.pdf”]Koperasi Percontohan diharapkan dapat menjadi contoh pengelolaan usaha berbasis komunitas yang mandiri dan berkelanjutan.[/aturan].

Download lengkap untuk memahami semua isi  PERMENKOP-1-2025.pdf