Salur BLT Dana Desa
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar. (dok. Kemendes PDTT)

Menteri Desa : 40% Desa Belum Salur BLT Dana Desa

Diposting pada

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menjelaskan bahwa sudah ada sekitar 4,9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah menerima BLT Dana Desa.

 

Meski demikian, Halim mengungkapkan bahwa masih banyak tugas-tugas yang perlu diselesaikan Kementrian Desa bersama Pendamping Desa.

 

“Masih banyak tugas-tugas kita, masih ada 40% Desa yang belum salur BLT Dana Desa, masih ada Daerah yang ruet bulet, masih ada Kepala Dinas yang tidak mempunyai etos kerja, sehingga desanya terlantar dan seterunya,” kata dia.

 

Dia mengajak seluruh Pendamping Desa untuk menyelesaikan permasalah tersebut dengan niat yang tulus  atas dasar kemanusiaan.

 

“Ayo kita selesaikan dengan niat yang tulus, ayo kita selesaikan dengan semangat kemanusiaan dengan senantiasa memohon ridho dan maklumah Allah, Tuhan Yang Maha Esa,” ucapnya.

 

Halim merasakan, bahwa dalam konteks mengelola BLT Dana Desa, Kementrian Desa tidak mempunyai power terhadap Desa.

 

Bisanya hanya meminta melalui surat. “Agar BLT Dana Desa harus sukses lancar dan warga masyarakat yang berhak menerima juga segera mendapatkan hak atas Dana Desa itu,” tuturnya.

 

Halim pun sedang berfikir bagaimana kedepan Kementrian Desa dapat mempunyai power dengan memindahkan kewenangan yang ada di Kementrian lain ke Kementrian Desa.

 

“Bukan diambil alih, tapi kita akan pindahkan,” tegasnya dalam acara halal bihalal bersama seluruh Pendamping Desa secara live melalui Zoom dan kanal Youtube Abdul Halim Iskandar.

Gambar Gravatar
Mariyadi adalah Business Assistant (BA) KDKMP di Kementerian Koperasi Republik Indonesia. Pengalamannya yang lebih dari 10 tahun dimulai dari akar rumput sebagai perangkat desa, lalu diperdalam sebagai Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di Kemendes PDT. Tulisan-tulisan di blog ini lahir dari persimpangan unik ketiga peran tersebut, dan ditujukan untuk menjadi referensi praktis yang menjembatani kebijakan dengan realita lapangan, menuju kemandirian desa dan koperasi desa Indonesia.