Singkat Memahami Apa yang Dimaksud dengan APBDes?

Saya biasanya datang lebih awal dibandingkan pegawai yang lain untuk membuka pintu balai desa.

 

Menyapu lantai, membuang sampah, bahkan mengepel bila hujan turun di malam. Menjadi suatu kebiasaan saya di balai desa sebelum memulai aktivitas melayani masyarakat.

 

Saya termasuk pegawai paling muda di kala itu. Jabatan saya hanyalah seorang operator desa yang membantu seluruh tugas dan apapun yang diperintahkan sekretaris desa kepada saya.

 

Kala itu, tahun 2012, operator desa bukanlah pekerjaan yang menuntut banyak tugas seperti saat ini.

 

Mentok-mentok, paling saya hanya diminta untuk membantu membuatkan surat menyurat bagi warga desa yang membutuhkan.

 

Masalah honor, tidak perlu ditanyakan lagi. Karena kebetulan dahulu, memang tidak ada anggaran resmi yang diperuntukkan untuk belanja ke operator desa.

 

Sehingga, saya kerapkali dibayar oleh sekretaris desa melalui uang pribadinya, yang ia sisihkan tiap tiga bulan sekali.

 

Kalau diingat nominalnya. Sungguh miris. Akan tetapi, saya tetap bersyukur. Karena dengan begitu, saat ini, saya lebih tahu dan paham secara detail akan dunia pemerintah desa.

 

Termasuk, apa yang dimaksud dengan APBDes? Seperti yang mungkin sekarang ini anda cari, dan ingin pahami.

 

Secara singkat, APBDes itu bisa diartikan sebagai dokumen penganggaran desa, bermasa 1 tahun, dan berisi tiga komponen: pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa.

 

Secara tata aturan, APB Desa atau APBDes merupakan kepanjangan dari Anggaran Pendapat dan Belanja Desa, yang memuat penerimaan dan pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun.

 

APBDes sebagaimana yang telah saya uraikan, itu terdiri dari tiga komponen, yaitu pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan. Yang penjelasan tiap komponennya, itu seperti ini.

 

Pendapat desa

 

Pendapat desa adalah semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa.

 

Belanja desa

 

Belanja desa adalah semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa.

 

Pembiayaan desa

 

Pembiayaan desa itu terdiri dari atas dua hal, penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

 

Penerimaan pembiayaan adalah sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, pencairan dana cadangan, dan hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan.

 

Sedangkan, pengeluaran pembiayaan adalah pembentukan dana cadangan, dan penyertaan modal desa.

 

Dari uraian dan cerita di atas. Bila anda kurang memahami, dan/atau ingin mempelajari lebih lanjut mengenai APBDes, baik itu struktur, fungsi, perubahan, sumber dana, siapa yang menetapkan, dan bagaimana contohnya.

 

Silahkan baca tulisan lengkapnya, pada artikel yang sudah pernah saya publikasikan (sebelumnya).