Apakah Kepala Desa Bisa Memberhentikan BPD dan Mengangkat dengan yang Baru?

Pertanyaan seperti itu ya, yang mungkin kerapkali ditanyakan oleh para anggota BPD [Badan Permusyawaran Desa] yang ingin menjalankan tupoksinya sesuai apa yang diatur dalam aturan perundang-undangan.

 

Saya akan coba secara singkat berdasarkan apa yang telah diatur dalam Permendagri yang mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa.

 

Jadi, dalam konteks pemberhentian anggota BPD dan pengangkatan anggota BPD yang baru, kewenangan kepala desa terbatas.

 

Berdasarkan Permendagri 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, kepala desa tidak memiliki wewenang langsung untuk memberhentikan anggota BPD atau mengangkat anggota BPD yang baru.

 

Pemberhentian anggota BPD biasanya dilakukan melalui proses usulan dan penetapan yang melibatkan pimpinan BPD, kepala desa, Camat, dan Bupati/Wali Kota.

 

Usulan pemberhentian anggota BPD diajukan oleh pimpinan BPD melalui kepala desa kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat. Kemudian, Bupati/Wali Kota meresmikan pemberhentian anggota BPD.

 

Pengisian anggota BPD yang kosong atau kekosongan anggota BPD antarwaktu biasanya dilakukan dengan mengikuti peraturan yang mengatur pemilihan anggota BPD, seperti menggantikan dengan calon anggota BPD nomor urut berikutnya berdasarkan hasil pemilihan anggota BPD.

 

Dalam kedua situasi tersebut, kepala desa memiliki peran sebagai perantara dalam mengusulkan pemberhentian anggota BPD kepada pihak yang berwenang, namun keputusan pemberhentian dan pengangkatan anggota BPD baru ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota.

 

Jadi, kepala desa tidak memiliki kewenangan langsung untuk memberhentikan BPD atau mengangkat anggota BPD yang baru.

 

Keputusan pemberhentian dan pengangkatan anggota BPD dilakukan melalui prosedur dan mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan dan biasanya melibatkan pihak berwenang di tingkat pemerintahan daerah.

 

Lebih lanjut, bilamana anda ingin mempelajari secara utuh terkait pemberhentian BPD, baik sementara maupun secara permanen ataupun pergantian antar waktu.

 

Anda bisa mempelajarinya dalam Permendagri 110 Tahun 2016 Pasal 19 sampai dengan Pasal 22. Atau, anda bisa mendownload aturannya [ disini ]. Semoga bermanfaat.