Apakah Perangkat Desa Termasuk ASN? Sebuah Ilusi yang Diperjuangkan

Tentu saja saya ingin membela mereka yang bertanya. Siapa yang tega tidak membela pertanyaan yang lahir dari kelelahan dan kerinduan akan kepastian. Apakah kami termasuk? Tiga kata itu bukan sekadar pencarian status, melainkan teriakan akan pengakuan di tengah samudera ketidakjelasan.

 

Selama bertahun-tahun, pertanyaan ini menjadi ritual tahunan yang tak berujung. Setiap kali anggaran dibahas, setiap kali ada peraturan baru, muncul lagi harapan yang sama: apakah akhirnya kami diakui sebagai Aparatur Sipil Negara? Pertanyaan ini bagai mantra, diucapkan dengan harap dan kepahitan yang berganti-ganti, seolah-olah gelar “ASN” adalah jubah sakti yang bisa mengubah realitas lapangan yang berdebu menjadi kantor ber-AC yang terang benderang.

 

“Apakah Perangkat Desa Termasuk ASN?” adalah pertanyaan zaman. Dia hadir tepat ketika dedikasi membutuhkan label yang sah, ketika pengabdian panjang menuntut jaminan yang tak terbantahkan. Dia memahami hukum utama masyarakat modern: apa yang tidak memiliki nomenklatur resmi, dianggap tidak memiliki nilai yang setara.

 

Di situlah letak tragisnya. Kita sibuk memperdebatkan kotak administrasi yang harus mereka masuki, sementara mereka sendiri tengah menahan atap rumah warga yang hampir roboh, menjadi penengah sengketa tetangga di tengah malam, atau mengisi laporan proyek hingga larut—pekerjaan yang tidak pernah masuk dalam deskripsi jabatan ASN mana pun.

 

Tanpa pertanyaan ini, mungkin kita masih mengira perangkat desa adalah entitas yang utuh dalam dirinya sendiri. Syukurlah keraguan itu meluruskan kekeliruan. Mereka harus diukur dengan kaca mata birokrasi pusat. Publik berhak membandingkan. Kalau bisa dengan tunjangan yang sama. Kalau memungkinkan dengan pensiun yang terjamin. Perbandingan tersedia. Daftar gaji wajib dishare. Narasi “ketidakadilan” konsisten. Bahkan algoritma media sosial ikut menyebarkan kegelisahan.

 

Peta Status: Di Perbatasan Dua Negeri

 

Bagi yang mencari jawaban hitam-putih, inilah panggung depan administrasi. Data dan peraturan berbicara dengan suara yang keras dan tegas.

 

Jawaban singkatnya adalah: TIDAK.

Perangkat Desa bukan termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 

Mereka berdiri di wilayah hukum yang berbeda, sebuah negeri otonom bernama Pemerintahan Desa. Berikut peta perbedaannya:

 

AspekPerangkat DesaAparatur Sipil Negara (ASN)
Payung HukumDiatur oleh Undang-Undang DesaDiatur oleh Undang-Undang ASN
Mekanisme PengangkatanDiangkat oleh Kepala Desa, berdasarkan hasil seleksi dan Peraturan Daerah.Diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Pemerintah Pusat/Daerah) melalui proses seleksi nasional/provinsi.
Sumber PenghasilanBersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).Bersumber dari APBN (untuk PNS Pusat) atau APBD (untuk PNS Daerah/PPPK).
Logika Waktu KerjaBekerja dalam logika ketersediaan (24 jam) sesuai ritme komunitas. Pelayanan tidak mengenal jam dinas.Bekerja dalam logika jam kantor yang telah ditetapkan (misal: 8 jam/hari, 5 hari/minggu).

 

Intinya, Anda adalah Aparatur Pemerintahan Desa. Sebuah entitas yang unik, dengan jalur karier, sistem remunerasi, dan tanggung jawab tersendiri yang justru sering kali lebih kompleks dan multidimensional daripada rekan-rekan ASN di kantor kecamatan.

 

Jalan Keluar yang Sering Ditanyakan (Dan Realitanya)

 

Pencarian “Orang lain juga menelusuri” di mesin pencari adalah cermin dari kegelisahan kolektif ini. Mari kita telaah satu per satu:

 

  • “Perangkat Desa termasuk Pegawai apa?”Anda adalah Pegawai/Pekerja Desa. Sebuah kategori khusus di luar ketegori Pegawai Negeri atau Pegawai Swasta.
  • “Apakah Kepala Desa termasuk ASN?”Tidak. Kepala Desa adalah pejabat pemerintah desa yang dipilih langsung, dengan status dan pertanggungjawaban politik yang berbeda.
  • “Gaji P3K perangkat Desa” & “Gaji perangkat desa”Ini adalah ekspresi keinginan untuk penyetaraan. Gaji Anda memang dari APBDes, dan seringkali disetarakan dengan grade ASN tertentu untuk hitungannya, tetapi sumber dan sifat pembayarannya tetaplah berbeda.
  • “Kapan perangkat desa diangkat menjadi PNS?”Ini adalah pertanyaan yang menyimpan harapan sekaligus miskonsepsi. Tidak ada mekanisme konversi umum yang mengubah perangkat desa menjadi PNS. Jalurnya tetap harus melalui seleksi terbuka seperti warga negara lain.
  • “Nasib perangkat desa 2026 / Terbaru”Nasib Anda tidak ditentukan oleh tahun, melainkan oleh konsistensi kebijakan negara terhadap desa. Wacana penyetaraan terus mengemuka, tetapi yang paling konkrit adalah penguatan status dan hak melalui revisi peraturan turunan UU Desa.

 

Panggung Belakang: Di Mana Otoritas Sesungguhnya Berada?

 

Dan inilah paradoks terbesarnya. Sementara energi terkuras untuk mempertanyakan pengakuan dari sistem “di atas”, otoritas dan legitimasi Anda justru dibangun sepenuhnya “di bawah” —di tengah masyarakat yang Anda layani.

 

Seorang ASN bisa saja dinilai dari absensi dan Laporan Kegiatan Triwulan. Tetapi seorang perangkat desa dinilai dari kepercayaan yang diberikan seorang ibu untuk menitipkan surat penting, atau kesediaan warga datang ke musyawarah karena menghormati Anda. Pengakuan itu tidak tercatat di berkas kepegawaian, tetapi terukir dalam ingatan kolektif desa.

 

Maka, pertanyaan “Apakah kami ASN?” sesungguhnya adalah kerinduan akan pengamanan diri (security) dalam sistem yang besar. Namun, jawabannya tidak akan mengubah fakta bahwa tugas Anda lebih luas dari ASN, lebih intim dari birokrat, dan lebih penting bagi keberlangsungan komunitas akar rumput.

 

Fokus yang paling bijak mungkin bukan lagi menggugat mengapa Anda tidak diakui sebagai ASN, tetapi memperjuangkan agar status Aparatur Pemerintahan Desa itu sendiri diperkuat, dihormati, dan diberikan jaminan yang memadai. Karena pada akhirnya, di mata warga yang memanggil “Pak Guru”, “Bu Sekdes”, atau “Mas Ujang”, gelar kemanusiaan Anda jauh lebih berarti daripada segel status apapun di atas kertas.

 

Anda bukan ASN. Anda adalah jantung dari pemerintahan yang paling nyata yang dirasakan oleh 270 juta orang di negeri ini. Dan itu adalah sebuah posisi yang unik, yang tidak bisa disamakan dengan apa pun.