Apakah PKK Desa Boleh Merangkap sebagai Kepala Kewilayahan atau Kepala Dusun?

PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga) adalah organisasi kemasyarakatan yang berfokus pada pemberdayaan perempuan, keluarga, dan masyarakat.

 

PKK memiliki peran penting dalam pengembangan kesejahteraan keluarga di tingkat desa.

 

Namun, perlu diperhatikan bahwa PKK adalah sebuah organisasi non-pemerintah dan memiliki peran yang berbeda dengan jabatan kepala kewilayahan atau kepala dusun.

 

Kepala kewilayahan atau kepala dusun adalah jabatan struktural di pemerintahan setempat yang memiliki tanggung jawab dalam pemerintahan, pembangunan, dan pengelolaan wilayah tersebut.

 

Secara hukum, sesuai dengan peraturan yang berlaku, tidak diperbolehkan bagi PKK desa untuk merangkap jabatan sebagai kepala kewilayahan atau kepala dusun.

 

Jabatan-jabatan tersebut adalah jabatan pemerintahan yang diatur secara terpisah dan memiliki prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjabat.

 

Meskipun PKK memiliki peran penting dalam upaya pemberdayaan masyarakat di tingkat desa, tetapi PKK tidak memiliki wewenang dan kewenangan yang sama dengan jabatan kepala kewilayahan atau kepala dusun.

 

Masing-masing jabatan tersebut memiliki tugas, tanggung jawab, dan kewenangan yang diatur oleh perundang-undangan yang berlaku.

 

Jadi, berdasarkan aturan dan peraturan yang berlaku, PKK desa tidak diperbolehkan merangkap sebagai kepala kewilayahan atau kepala dusun.

 

Selain itu, bila kita menilik dari Undang-Undang Desa Pasal 51 huruf (i), Kepala Kewilayahan atau Kepala Dusun merupakan perangkat desa yang salah satu larangannya ialah merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan.

 

Saya pertegas lagi “ dilarang merangkap jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan”.