Aset Desa Bisa Dijual Kok, Kenapa Harus Takut?

Rasa takut berurusan dengan hukum, kerap kali muncul, ketika pemerintah desa berencana hendak menjual sebuah aset yang dimiliki desa.

 

Padahal, bila melihat nilai manfaat. Aset desa tersebut sudah tidak lagi memberikan nilai ekonomis guna mendukung sebuah penyelenggaraan pemerintahan desa.

 

Acap kali, kita dibuat bingung antara harus mempertahankan dengan konsekuensi menambah beban perawatan di APBDes atau harus menjual-nya dengan konskeuensi berurusan dengan pihak berwajib.

 

Akan tetapi, apabila anda teliti dengan melihat dan membaca aturan yang ada. Maka anda akan menemukan jawabannya.

 

Tepatnya di Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 pasal 25 ayat (1) paragraf kedelapan bagian pemindahtanganan.

 

Disebutkan, bahwa sebuah aset desa bisa dijual, dilakukan tukar-menukar, ataupun bisa juga sebagai penyertaan modal pemerintah desa.

 

Namun, aset-aset tersebut, tidak serta merta lantas bisa anda jual secara sewenang-wenang. Perlu lelang, bila bentuk asetnya seperti kendaraan bermotor ataupun peralatan mesin.

 

Tapi, bila bentuknya seperti : meja, kursi, komputer, mesin tik serta tanaman tumbuhan dan ternak, maka anda bisa menjualnya secara langsung.

 

Yang perlu anda ketahui, bahwa baik itu penjualan secara lelang ataupun secara langsung wajib dilengkapi dengan bukti penjualan dan juga ditetapkan dengan keputusan kepala desa tentang penjualan.

 

Kemudian, uang hasil penjualan tersebut. Lalu dimasukan kedalam rekening kas dan menjadi Pendapatan Asli Desa (PADes).

 

Lalu bagaimana dengan aset desa yang berbentuk tanah dan/atau bangunan milik desa ? 

 

Aset desa yang berupa tanah dan/atau bangunan milik desa tidak dapat dijual. Namun hanya bisa dilakukan dengan tukar-menukar dan/atau sebagai penyertaan modal.

 

Hal ini secara jelas diatur dalam Permendagri 1 Tahun 2016 pasal 25 ayat (2). Yang bunyi lengkapnya sebagaimana saya kutip dibawah ini :

 

“Pemindahtanganan aset desa berupa Tanah dan/atau bangunan milik desa hanya dilakukan dengan tukar menukar dan penyertaan modal”.

 

 

Screenshoot :

 

pemindahtanganan aset desa

 

 

Kemudian, terkait apa saja alasan, kenapa aset desa bisa dijual. Berikut ini penjelasan secara lengkap yang termuat dalam pasal 26 huruf (a) hingga (g) Permendagri 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

 

a. Aset desa tidak memiliki nilai manfaat dan/atau nilai ekonomis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa,

 

b. Aset desa berupa tanaman tumbuhan dan ternak yang dikelola oleh Pemerintahan desa, seperti pohon jati, meranti, bambu, sapi, kambing,

 

c. Penjualan aset sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b dapat dilakukan melalui penjualan langsung dan/atau lelang,

 

d. Penjualan langsung sebagaimana dimaksud pada huruf c antara lain meja, kursi, komputer, mesin tik serta tanaman tumbuhan dan ternak,

 

e. Penjualan melalui lelang sebagaimana dimaksud pada huruf c antara lain kendaraan bermotor, peralatan mesin,

 

f. Penjualan sebagaimana dimaksud huruf d dan e dilengkapi dengan bukti penjualan dan ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa tentang Penjualan,

 

g. Uang hasil penjualan sebagaimana dimaksud huruf d dan e dimasukkan dalam rekening kas desa sebagai pendapatan asli desa.

 

Terima kasih dan semoga bermanfaat.