Kegotongroyongan dalam Undang-Undang Desa

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kegotongroyongan didefinisikan sebagai kebiasaan saling tolong-menolong untuk membangun Desa. Prinsip ini merupakan salah satu dari 13 asas pengaturan Desa yang menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan...
Kekeluargaan dalam Undang-Undang Desa

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kekeluargaan tidak sekadar dimaknai sebagai ikatan darah atau hubungan kekerabatan tradisional. Nilai ini telah ditingkatkan statusnya menjadi asas hukum formal yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan perekonomian desa. Kekeluargaan didefinisikan sebagai “kebiasaan warga...
Apakah Perangkat Desa Termasuk ASN? Sebuah Ilusi yang Diperjuangkan

Tentu saja saya ingin membela mereka yang bertanya. Siapa yang tega tidak membela pertanyaan yang lahir dari kelelahan dan kerinduan akan kepastian. Apakah kami termasuk? Tiga kata itu bukan sekadar pencarian status, melainkan teriakan akan pengakuan di tengah samudera ketidakjelasan. ...
Jam Kerja Perangkat Desa

Tentu saja saya ingin membela jam kerja perangkat desa. Siapa yang tega tidak membela sebuah konsep yang datang bagai obat bagi semua penyakit tata kelola. Delapan jam, lima hari, rapi di absensi. Selama bertahun-tahun, jam kerja menjadi mantra paling...