Mariyadi

About

Mariyadi adalah seorang blogger, penulis, dan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia. Ia memiliki pengalaman lebih dari 13 tahun dalam bidang pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat, serta pernah menjabat sebagai perangkat desa di Lampung.


Sejak 2015, Mariyadi aktif menulis di updesa.com, sebuah blog rujukan nasional yang telah menerbitkan hampir 1.000 artikel dan dikunjungi lebih dari 1 juta pembaca setiap bulannya. Topik tulisannya meliputi tata kelola desa, Dana Desa, pembangunan berbasis partisipasi, dan digitalisasi pelayanan publik desa.


Sebagai praktisi SEO dan desainer web WordPress, Mariyadi juga berkontribusi dalam pengembangan berbagai sistem informasi desa dan website UMKM lokal. Inisiatif digital yang ia bantu telah mendorong peningkatan transparansi, efisiensi pelayanan, dan pertumbuhan ekonomi digital di beberapa desa dampingan.


Beberapa proyeknya meliputi pengembangan Sistem Informasi Siraja di Karang Jawa, pelatihan penulisan bagi pemuda desa, dan pendirian komunitas literasi "Cinta Anak Ratu Aji (CARA)".

PP 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa

PP 11 Tahun 2021

Perangkat organisasi BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana termuat dalam PP 11 Tahun 2021, terdiri atas :   Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa; Penasehat; Pelaksana operasional; dan Pengawas.     Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa     Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa merupakan...

Permenkeu Nomor 17/PMK.07 Tahun 2021

Permenkeu Nomor 17/PMK.07 Tahun 2021

Fokuskan saja mulai dari pasal 15. Karena itu, yang menurut saya, bagian paling penting dari terbitnya Permenkeu Nomor 17/PMK.07 Tahun 2021 yang perlu dipelajari oleh desa.   Ayat (1), memuat isi mengenai penanganan pandemi Corona Virus Disiase 2019 (covid-19...

Afirmasi Beasiswa bagi Pendamping Desa

Afirmasi Beasiswa bagi Pendamping Desa

Kurang lebih ada sekitar seribuan orang yang ikut test di tahap pertama. Dari seribuan orang itu, hanya tersisa menjadi empat ratusan orang, empat puluh orang, dan terakhir hanya tersisa dua puluh lima orang di test tahap akhir.   Saya...

Iuran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa

Iuran Jaminan Kesehatan

Dalam Undang-Undang Desa, khusunya di Pasal 66 disebutkan : bahwa selain memperoleh Penghasilan Tetap (Siltap) dan tunjangan lain yang bersumber dari APBDes, Kepala Desa dan juga Perangkat Desa pun berhak memperoleh jaminan kesehatan dan juga dapat memperoleh penerimaan lainnya...