Mariyadi

About

Mariyadi adalah seorang blogger, penulis, dan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia. Ia memiliki pengalaman lebih dari 13 tahun dalam bidang pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat, serta pernah menjabat sebagai perangkat desa di Lampung.


Sejak 2015, Mariyadi aktif menulis di updesa.com, sebuah blog rujukan nasional yang telah menerbitkan hampir 1.000 artikel dan dikunjungi lebih dari 1 juta pembaca setiap bulannya. Topik tulisannya meliputi tata kelola desa, Dana Desa, pembangunan berbasis partisipasi, dan digitalisasi pelayanan publik desa.


Sebagai praktisi SEO dan desainer web WordPress, Mariyadi juga berkontribusi dalam pengembangan berbagai sistem informasi desa dan website UMKM lokal. Inisiatif digital yang ia bantu telah mendorong peningkatan transparansi, efisiensi pelayanan, dan pertumbuhan ekonomi digital di beberapa desa dampingan.


Beberapa proyeknya meliputi pengembangan Sistem Informasi Siraja di Karang Jawa, pelatihan penulisan bagi pemuda desa, dan pendirian komunitas literasi "Cinta Anak Ratu Aji (CARA)".

Calon Kepala Desa Hanya 1 Orang, Begini Solusinya?

calon kepala desa

Pasal 34A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menerangkan bahwa calon kepala desa paling sedikit berjumlah 2 (dua) orang.   Lalu bagaimana bila dalam pemilihan kepala desa...

Tugas, Hak, Batas Umur, Kewajiban dan Kewenangan Kepala Desa Terbaru sesuai Undang-Undang Desa

kewenangan kepala desa

Kepala desa merupakan pemimpin tertinggi di desa. Dalam menjalankan pemerintahan desa, kepala desa dibantu oleh unsur perangkat desa.   Unsur perangkat desa, terdiri dari sekretaris desa, kepala urusan (kaur), kepala seksi (kasi) dan juga kepala kewilayahan atau kepala dusun...

Tugas KPM Desa dalam Pencegahan Stunting 

Tugas Kader KPM Desa

Kader Pembangunan Manusia (KPM) adalah salah satu elemen penting dalam program pembangunan desa, terutama dalam upaya pencegahan stunting dan pembangunan sumber daya manusia (SDM) di desa.   KPM dibentuk dengan tujuan untuk mendampingi pemerintah desa dalam mengatasi berbagai tantangan...

Pendamping Desa : Tugas, Gaji dan Nasibnya

pendamping desa

Pendamping Desa (PD) merupakan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia yang bertugas di bidang pemberdayaan masyarakat desa.   Struktur TPP   Tenaga Pendamping Profesional (TPP), termasuk Pendamping Desa, terbagi atas...