5 Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mendaftarkan Badan Hukum BUMDes

Setelah melakukan pengajuan nama BUM Desa/BUM Desa Bersama melalui SID Kemendesa di link : bumdes.kemendesa.go.id dan disetujui oleh pihak verifikator yang berasal dari Kementerian Desa PDTT.

 

Maka langkah selanjutnya, ialah mendaftarkan badan hukum BUMDes/BUMDes Bersama.

 

Apa saja dokumen yang dibutuhkan dan apa saja yang perlu dicantumkan kedalam dokumen tersebut agar disetujui oleh tim verifikator.

 

Berikut ini merupakan 5 (lima) dokumen yang perlu diupload guna mendapatkan persetujuan BUM Desa/BUM Desa Bersama.

 

  1. Berita Acara Musdes Pendirian BUM Desa/BUM Desa Bersama,
  2. Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa/BUM Desa Bersama,
  3. Anggaran Dasar (AD) BUM Desa/BUM Desa Bersama,
  4. Perkades tentang Anggaran Rumah Tangga (ART) BUM Desa/BUM Desa Bersama, dan
  5. Rencana Program Kerja BUM Desa/BUM Desa Bersama dan mencetang KBLI sesuai Jenis Usaha.

 

 

Berita Acara Musdes Pendirian BUM Desa/BUM Desa Bersama

 

 

Ada yang perlu anda perhatikan ketika menyusun berita acara musyawarah Desa pendirian BUM Desa/BUM Desa Bersama agar disetujui.

 

 

Perhatikan tanggal pembuatan berita acara

 

 

Maksudnya, ketika anda membuat berita acara pendirian BUMDes, anda terlebih dahulu harus mendapatkan pertujuan nama BUM Desa/BUM Desa Bersama dari Kemendesa PDTT.

 

Artinya apa?

 

Artinya, untuk pembuatan berita acara musyawarah Desa pendirian BUM Desa/BUM Desa Bersama itu tidak boleh mendahului dari pendaftaran nama yang anda ajukan ke SID Kemendesa.

 

Contohnya begini.

 

Baca juga : Tata Cara Pendaftaran BUMDes

 

Misal : anda mendaftarkan nama BUM Desa/BUM Desa Bersama ke SID Kemendesa tanggal 1 Juli 2021.

 

Kemudian selang beberapa hari, yaitu tepatnya tanggal tanggal 10 Juli 2021 baru disetujui dari pihak Kemendes atas persetujuan nama BUM Desa/BUM Desa Bersama tersebut.

 

Maka, untuk tanggal pengajuan badan hukum BUMDes/BUMDes Bersama yang termuat dalam berita acara musyawarah Desa pendirian BUM Desa/BUM Desa Bersama adalah setelah tanggal 10 Juli 2021.

 

Maksudkan apa yang saya uraikan?

 

Selanjutnya, terkait apa saja yang perlu dibahas dalam musyawarah itu, berikut ini saya uraikan beberapa pakem yang bisa anda muat kedalam berita acara agar mudah disetujui.

 

  • Sosialisasi Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa dan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama.
  • Pembahasan Rancangan Peraturan Desa tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa.
  • Pembahasan Rancangan Anggaran Dasar Badan Usaha Milik Desa.
  • Pembahasan Rancangan Perkades tentang Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa .
  • Pembahasan Rancangan Program Kerja Badan Usaha Milik Desa.
  • Pengambilan Kesepakatan tentang Perubahan Pendirian Pendirian, AD/ART dan Program Kerja Badan Usaha Milik Desa.

 

 

Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa/BUM Desa Bersama

 

 

Untuk dapat mendapatkan persetujuan badan hukum BUM Desa/BUM Desa Bersama. Dokumen yang perlu diupload yang kedua ialah Perdes tentang Pendirian BUM Desa.

 

Dokumen ini, menurut pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) setidaknya memuat minimum mengenai :

 

  • Penetapan Pendirian,
  • Anggaran Dasar BUM Desa, dan
  • Penetapan Besarnya Modal.

 

 

Anggaran Dasar (AD) BUM Desa/BUM Desa Bersama

 

 

Selanjutnya, dalam pengajuan badan hukum, untuk dokumen Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa Bersama sendiri, sebelum diupload, ada beberapa poin yang perlu anda cek agar mendapat persetujuan pada saat pengupload-tan.

 

Beberapa poin itu, secara jelas termuat dalam pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) diantaranya memuat minimum :

 

  • Nama dan Tempat Kedudukan,
  • Maksud dan Tujuan Pendirian,
  • Modal dan Aset,
  • Jenis Usaha dan Bidang Usaha,
  • Nama dan Jumlah Penasehat,
  • Pelaksana Operasional dan Pengawas,
  • Hak, Kewajiban, Tugas, Tanggungjawab, Wewenang, dan Tata Cara Pengangkatan, Penggantian dan Pemberhentian, serta
  • Ketentuan Pokok Pembagian dan Penggunaan Hasil Usaha.

 

 

Perkades tentang Anggaran Rumah Tangga (ART) BUM Desa/BUM Desa Bersama

 

 

Dalam Peraturan Kepala Desa (Perkades) tentang Anggaran Rumah Tangga BUM Desa/BUM Desa Bersama sendiri, agar disetujui, setidaknya memuat beberapa hal yang telah diatur dalam pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), diantaranya :

 

  • Hak dan Kewajiban Pegawai BUM Desa,
  • Tata Cara Rekrutmen dan Pemberhentian Pegawai,
  • Sistem dan Besaran Gaji Pegawai,
  • Tata Laksana Kerja atau SOP, dan
  • Penjabaran Rinci dari Anggaran Dasar.

 

 

Rencana Program Kerja BUM Desa/BUM Desa Bersama

 

 

Terakhir, untuk dokumen yang perlu diupload dan beberapa hal yang perlu dicantumkan agar dapat disetujui dalam pengajuan badan hukum yang termuat dalam rencana program kerja BUM Desa/BUM Desa bersama, adalah :

 

  • Sasaran Usaha
  • Strategi, Kebijakan, dan Program Kerja
  • Anggaran BUM Desa yang Dirinci setiap Program Kerja, dan
  • Hal Lain yang Memerlukan Pembahasan Lebih Lanjut dalam Musyawarah Desa.

 

Hal ini pun telah secara jelas diatur dalam pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa).

 

Kemudian, bagi anda yang kebetulan belum memiliki beberapa dokumen diatas untuk dapat diajukan dan diupload ke SID Kemendesa.

 

Berikut ini, link dokumen yang bisa anda download secara GRATIS.

 

Download Format Pengajuan Badan Hukum BUMDes

 

Note : Silahkan diedit formatnya dan atur agar lebih rapi.