Sinergi antara Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Program Makan Bergizi Gratis merupakan strategi nasional yang dirancang untuk mengintegrasikan penguatan ekonomi lokal dengan peningkatan kualitas nutrisi masyarakat di tingkat desa 1KDMP memiliki mandat untuk menyediakan berbagai layanan wajib, termasuk kantor koperasi untuk administrasi, penyediaan sembako murah melalui unit logistik desa, layanan simpan pinjam dengan bunga rendah bagi UMKM, hingga pembangunan fasilitas cold storage dan pergudangan untuk menjaga stabilitas harga produk pertanian.[12, 15, 16] Dalam penyusunan RKP Desa 2026, desa diperbolehkan mengalokasikan Dana Desa untuk dukungan infrastruktur fisik koperasi tersebut, seperti pembangunan gerai atau gudang, namun alokasi ini harus disepakati secara spesifik dalam perubahan APB Desa setelah dana tahap pertama tersalurkan.[11, 17] Inisiatif ini juga terintegrasi dengan Program Makan Bergizi Gratis, di mana KDMP diharapkan menjadi penyalur utama bahan pangan lokal untuk mendukung kebutuhan gizi masyarakat desa.[1, 12] 2Fokus
Penggunaan
Dana Desa Tahun
2026
[Link]
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan
12 RENCANA AKSI KEMENDES
PDTBangun Desa, Bangun
Indonesia
Revitalisasi BUM Desa
1 2 3 4
dan Pembentukan Koperasi
Desa/Kelurahan Merah Peningkatan Ketahanan Desa Swasembada Hilirasi Produk
Putih untuk peningkatan Pangan Lokal Desa Energi dan Air Unggulan Desa
kesejahteraan masyarakat (Swasembada Pangan)
desa dan mendukung
Makan Bergizi Gratis
8
5 6 Pemuda dan 7 Sinkronisasi dan Digitalisasi Desa.
Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, koperasi ini menjadi instrumen strategis untuk mendukung swasembada pangan dan kesehatan masyarakat 3Instruksi Presiden Nomor: 9 Tahun 2025
Selamat Datang di Perpajakan DDTC
DAFTAR SEKARANG
- Sumber Hukum
- Panduan Pajak
- Publikasi
- Data Informasi
- Tax Manual
Ctrl+K
Masuk
Instruksi Presiden Nomor: 9 Tahun 2025
Salin Tautan Facebook X WhatsApp LinkedIn
Unduh
Berlaku
Indeks
Bahasa
0
Riwayat
0
Peraturan Terkait
0
Analisis
Highlight
Zoom In/Out
Indeks
Bahasa
Back to Top
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2025
TENTANG
PERCEPATAN PEMBENTUKAN KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH 4PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dalam upaya mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan sebagai perwujudan Asta Cita kedua dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi sebagai perwujudan Asta Cita keenam menuju Indonesia Emas 2045, perlu membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi koperasi di desa/kelurahan. Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu langkah strategis, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah guna melakukan optimalisasi dan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dengan ini menginstruksikan:.
Berikut adalah poin-poin utama sinergi antara Koperasi Desa dan program makan bergizi:
- Penyalur Utama Bahan Pangan Lokal: KDMP diposisikan sebagai agregator dan penyalur utama bahan pangan lokal yang dibutuhkan untuk program makan bergizi, seperti hasil pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan masyarakat desa setempat 1KDMP memiliki mandat untuk menyediakan berbagai layanan wajib, termasuk kantor koperasi untuk administrasi, penyediaan sembako murah melalui unit logistik desa, layanan simpan pinjam dengan bunga rendah bagi UMKM, hingga pembangunan fasilitas cold storage dan pergudangan untuk menjaga stabilitas harga produk pertanian.[12, 15, 16] Dalam penyusunan RKP Desa 2026, desa diperbolehkan mengalokasikan Dana Desa untuk dukungan infrastruktur fisik koperasi tersebut, seperti pembangunan gerai atau gudang, namun alokasi ini harus disepakati secara spesifik dalam perubahan APB Desa setelah dana tahap pertama tersalurkan.[11, 17] Inisiatif ini juga terintegrasi dengan Program Makan Bergizi Gratis, di mana KDMP diharapkan menjadi penyalur utama bahan pangan lokal untuk mendukung kebutuhan gizi masyarakat desa.[1, 12] 5Singaraja, 24 Juni 2025
Kepada :
Yth.
di-
1. Para Camat
se-Kabupaten Buleleng
2. Para Perbekel
se-Kabupaten Buleleng.
T e m p a t
S U R A T E D A R A N
Nomor : P.400.10.3.2/552/Bid.1-DPMD/VI/2025
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN MUSYAWARAH PERENCANAAN
PEMBANGUNAN DESA DAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA
PEMERINTAH DESA TAHUN 2026
Sebagaimana diamanatkan pada Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan 6memfasilitasi agar produk yang dihasilkan oleh penerima bantuan sosial dari program pemberdayaan sosial untuk dipromosikan dan dipasarkan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
12.
Menteri Sadan Usaha Milik Negara untuk:
a.
mengoordinasikan Badan Usaha Milik Negara dalam penguatan ekosistem sektor pangan dan pertanian, untuk mendukung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang menjalankan perannya sebagai penyimpan hasil pertanian, distributor hasil pertanian, stabilisator harga pertanian, dan penyedia bahan produksi, serta melakukan produksi pertanian; . - Penguatan Rantai Pasok dan Logistik: Untuk mendukung program ini, KDMP dimandatkan membangun infrastruktur pendukung seperti fasilitas cold storage dan pergudangan guna menjaga kesegaran bahan pangan serta stabilitas harga produk yang akan disalurkan 1KDMP memiliki mandat untuk menyediakan berbagai layanan wajib, termasuk kantor koperasi untuk administrasi, penyediaan sembako murah melalui unit logistik desa, layanan simpan pinjam dengan bunga rendah bagi UMKM, hingga pembangunan fasilitas cold storage dan pergudangan untuk menjaga stabilitas harga produk pertanian.[12, 15, 16] Dalam penyusunan RKP Desa 2026, desa diperbolehkan mengalokasikan Dana Desa untuk dukungan infrastruktur fisik koperasi tersebut, seperti pembangunan gerai atau gudang, namun alokasi ini harus disepakati secara spesifik dalam perubahan APB Desa setelah dana tahap pertama tersalurkan.[11, 17] Inisiatif ini juga terintegrasi dengan Program Makan Bergizi Gratis, di mana KDMP diharapkan menjadi penyalur utama bahan pangan lokal untuk mendukung kebutuhan gizi masyarakat desa.[1, 12] 7Layanan Wajib Koperasi Merah Putih
Koperasi yang dibentuk melalui Inpres ini tidak hanya menjadi badan usaha, tetapi juga menjadi pusat pelayanan masyarakat. Layanan yang wajib tersedia antara lain:
- Kantor Koperasi: Pusat pengelolaan dan administrasi.
- Apotek & Klinik Desa: Layanan kesehatan murah dan mudah diakses.
- Cold Storage: Tempat penyimpanan hasil pertanian atau perikanan agar lebih awet.
- Simpan Pinjam: Akses modal usaha berbunga rendah bagi pelaku UMKM desa.
- Logistik Desa: Penyaluran kebutuhan pokok dan sembako dengan harga yang stabil. . - Integrasi dengan Badan Gizi Nasional: Pemerintah menginstruksikan Badan Gizi Nasional untuk melaksanakan program pemenuhan gizi masyarakat dan makan bergizi gratis melalui pemanfaatan peran KDMP 8Kepala Badan Gizi Nasional untuk melaksanakan program pemenuhan gizi masyarakat dan makan bergizi gratis melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
16.
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk:
a.
melakukan penugasan assurance dan/atau konsultansi atas akuntabilitas dalam percepatan pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
b.
menyampaikan rekomendasi kepada kementerian/lembaga/pemerintah daerah terhadap potensi permasalahan yang dapat menimbulkan risiko dalam setiap tahapan pelaksanaan percepatan pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; dan . - Penyediaan Layanan Kesehatan Terpadu: Selain menyediakan pangan, KDMP juga berfungsi sebagai pusat layanan masyarakat yang menyediakan apotek dan klinik desa guna memantau kesehatan dan status gizi warga secara berkelanjutan 7Layanan Wajib Koperasi Merah Putih
Koperasi yang dibentuk melalui Inpres ini tidak hanya menjadi badan usaha, tetapi juga menjadi pusat pelayanan masyarakat. Layanan yang wajib tersedia antara lain:
- Kantor Koperasi: Pusat pengelolaan dan administrasi.
- Apotek & Klinik Desa: Layanan kesehatan murah dan mudah diakses.
- Cold Storage: Tempat penyimpanan hasil pertanian atau perikanan agar lebih awet.
- Simpan Pinjam: Akses modal usaha berbunga rendah bagi pelaku UMKM desa.
- Logistik Desa: Penyaluran kebutuhan pokok dan sembako dengan harga yang stabil. 10Intisari kebijakan (pokok-pokok penting)
- Terdapat 8 fokus penggunaan Dana Desa : penanganan kemiskinan ekstrem (BLT Desa), penguatan ketahanan iklim dan tanggap bencana, peningkatan layanan dasar kesehatan skala desa, program ketahanan pangan/lumbung pangan & energi, dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), pembangunan/pemeliharaan infrastruktur melalui Padat Karya Tunai Desa (PKTD), pembangunan infrastruktur digital/teknologi, serta program sektor prioritas lain yang diputuskan melalui musyawarah desa.
- BLT Desa (penanganan kemiskinan ekstrem) : besaran teknis disebutkan (Rp300.000 per bulan per KK, dibayarkan paling banyak untuk 3 bulan sekaligus), dan target penerima dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan, tetapi ketentuan besaran persentase dari pagu Dana Desa tidak ditetapkan. Artinya kewenangan penentuan alokasi (%) relatif fleksibel dan bergantung pada kemampuan keuangan desa.
- Dana operasional pemerintah maksimal 3% dari pagu Dana Desa reguler setiap desa. Kegagalan mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa berpotensi dikenai sanksi berupa pencabutan kewenangan mengalokasikan dana operasional 3% pada tahun berikutnya.
- Terdapat larangan penggunaan Dana Desa untuk sejumlah kegiatan (mis. pembayaran honorarium kepala desa/perangkat/BPD, perjalanan dinas keluar kabupaten/kota, pembangunan kantor desa selain perbaikan ringan > Rp25 juta, dll.) yang harus menjadi batas tegas dalam penyusunan APBDes.
- Soal KDMP (Koperasi Desa Merah Putih) : skema percepatan fisik gerai/gudang diatur melalui Inpres dan penugasan beberapa pihak; alokasi untuk dukungan KDMP dialokasikan dalam perubahan APBDes setelah pencairan dan penyaluran dana awal. . - Dukungan Anggaran Desa: Dalam perencanaan RKP Desa 2026, pemerintah desa diperbolehkan mengalokasikan Dana Desa untuk membangun infrastruktur fisik koperasi, seperti gerai atau gudang logistik, guna memastikan kelancaran distribusi program makan bergizi 1KDMP memiliki mandat untuk menyediakan berbagai layanan wajib, termasuk kantor koperasi untuk administrasi, penyediaan sembako murah melalui unit logistik desa, layanan simpan pinjam dengan bunga rendah bagi UMKM, hingga pembangunan fasilitas cold storage dan pergudangan untuk menjaga stabilitas harga produk pertanian.[12, 15, 16] Dalam penyusunan RKP Desa 2026, desa diperbolehkan mengalokasikan Dana Desa untuk dukungan infrastruktur fisik koperasi tersebut, seperti pembangunan gerai atau gudang, namun alokasi ini harus disepakati secara spesifik dalam perubahan APB Desa setelah dana tahap pertama tersalurkan.[11, 17] Inisiatif ini juga terintegrasi dengan Program Makan Bergizi Gratis, di mana KDMP diharapkan menjadi penyalur utama bahan pangan lokal untuk mendukung kebutuhan gizi masyarakat desa.[1, 12] 10Intisari kebijakan (pokok-pokok penting)
- Terdapat 8 fokus penggunaan Dana Desa : penanganan kemiskinan ekstrem (BLT Desa), penguatan ketahanan iklim dan tanggap bencana, peningkatan layanan dasar kesehatan skala desa, program ketahanan pangan/lumbung pangan & energi, dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), pembangunan/pemeliharaan infrastruktur melalui Padat Karya Tunai Desa (PKTD), pembangunan infrastruktur digital/teknologi, serta program sektor prioritas lain yang diputuskan melalui musyawarah desa.
- BLT Desa (penanganan kemiskinan ekstrem) : besaran teknis disebutkan (Rp300.000 per bulan per KK, dibayarkan paling banyak untuk 3 bulan sekaligus), dan target penerima dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan, tetapi ketentuan besaran persentase dari pagu Dana Desa tidak ditetapkan. Artinya kewenangan penentuan alokasi (%) relatif fleksibel dan bergantung pada kemampuan keuangan desa.
- Dana operasional pemerintah maksimal 3% dari pagu Dana Desa reguler setiap desa. Kegagalan mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa berpotensi dikenai sanksi berupa pencabutan kewenangan mengalokasikan dana operasional 3% pada tahun berikutnya.
- Terdapat larangan penggunaan Dana Desa untuk sejumlah kegiatan (mis. pembayaran honorarium kepala desa/perangkat/BPD, perjalanan dinas keluar kabupaten/kota, pembangunan kantor desa selain perbaikan ringan > Rp25 juta, dll.) yang harus menjadi batas tegas dalam penyusunan APBDes.
- Soal KDMP (Koperasi Desa Merah Putih) : skema percepatan fisik gerai/gudang diatur melalui Inpres dan penugasan beberapa pihak; alokasi untuk dukungan KDMP dialokasikan dalam perubahan APBDes setelah pencairan dan penyaluran dana awal. .
Melalui sinergi ini, program makan bergizi tidak hanya memberikan manfaat kesehatan, tetapi juga menciptakan kepastian pasar bagi petani dan produsen lokal di desa karena produk mereka diserap langsung oleh sistem koperasi desa 11Pilar ekonomi perdesaan tahun 2026 mengalami perubahan struktur melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).[12, 14] Pemerintah menargetkan pembentukan atau revitalisasi 80.000 koperasi di seluruh Indonesia sebagai instrumen utama swasembada pangan dan energi di tingkat tapak.[12, 15] Berbeda dengan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) yang berfokus pada aset desa, KDMP dirancang sebagai pusat layanan terpadu yang lebih dekat dengan aktivitas ekonomi harian warga.[16] 12Keberhasilan implementasi RKP Desa 2026 akan sangat bergantung pada tiga pilar utama: kualitas data SID yang digunakan oleh Tim Penyusun, integritas proses verifikasi teknis, serta tingkat partisipasi masyarakat dalam pengawasan transparansi anggaran melalui media publikasi seperti baliho dan aplikasi digital.[8, 13, 29, 30] Integrasi antara Koperasi Desa Merah Putih, ketahanan pangan, dan digitalisasi sistem keuangan Siskeudes 2.0.8 diharapkan mampu menciptakan ekosistem perdesaan yang mandiri secara ekonomi, tangguh secara lingkungan, dan akuntabel secara administratif.[11, 12, 25, 26] Desa bukan lagi sekadar objek pembangunan, melainkan subjek strategis yang memegang kunci tercapainya swasembada nasional dan kesejahteraan yang merata dari pinggiran. . Hal ini sejalan dengan agenda nasional untuk mewujudkan kemandirian pangan dan pemerataan ekonomi dari akar rumput 4PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dalam upaya mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan sebagai perwujudan Asta Cita kedua dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi sebagai perwujudan Asta Cita keenam menuju Indonesia Emas 2045, perlu membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi koperasi di desa/kelurahan. Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu langkah strategis, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah guna melakukan optimalisasi dan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dengan ini menginstruksikan: 13Pedoman Teknis Peraturan Desa;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pembangunan Desa;
14. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan
Perdesaan;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Pengelolaan Aset Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomo1 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang .





