Beda Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa, Ini Penjelasannya

Pendamping Desa yang biasanya disingkat PD dan Pendamping Lokal Desa yang biasanya disingkat PLD, sama-sama merupakan TPP yang direktur Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT).

 

TPP sendiri merupakan singkatan dari Tenaga Pendamping Profesional yang merupakan sumber daya manusia yang memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidang pengelolaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

 

Sedangkan kedudukan TPP terbagi atas beberapa bagian, antara lain Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD), Pendamping Teknis (PT), TAPM Kabupaten/Kota, TAPM Provinsi, dan juga TAPM Pusat.

 

TPP direkrut dan menjadi bagian dari pegawai Kementerian yang bertugas membantu menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi, melaksanakan pendampingan masyarakat desa, serta mengimplementasi kebijakan Kementerian.

 

Kemudian, TPP direkrut dan ditugaskan dengan mempertimbangkan tempat domisili yang bersangkutan dengan rincian sebagai berikut:

 

  1. PLD diutamakan penduduk desa setempat dan/atau penduduk desa yang berbatasan dengan desa tempat bertugas,
  2. PD diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat dan/atau penduduk desa di kecamatan yang berbatasan dengan kecamatan tempat bertugas,
  3. Pendamping Teknis (PT) diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat dan/atau penduduk desa di kecamatan yang berbatasan dengan kecamatan tempat bertugas,
  4. TAPM Kabupaten/Kota diutamakan penduduk kabupaten setempat,
  5. TAPM Provinsi diutamakan penduduk provinsi setempat, dan
  6. TAPM Pusat merupakan penduduk Indonesia yang berdomisili di wilayah Jabodetabek, dan dibuktikan dengan surat keterangan domisili dari desa/kelurahan setempat.
    TPP berada di bawah koordinasi dan bertanggung jawab kepada Menteri, dan posisi dan lokasi tugas TPP ditetapkan oleh Menteri yang pelaksanaannya didelegasikan kepada kepala BPSDM.

 

 

Lalu Apa Beda PD dan PLD

 

 

Beda PD dan PLD secara garis besar sudah bisa kita lihat dari rincian tugas sebagaimana yang telah sebutkan di atas.

 

Namun, bila anda kurang jelas, berikut ini perbedaan antara Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa bila dilihat dari kacamata kedudukan dan wilayah kerjanya.

 

 

Pendamping Desa (PD)

 

 

PD adalah TPP dengan jenjang tingkatan tenaga terampil pelaksana yang berkedudukan dan berwilayah kerja di kecamatan.

 

 

Pendamping Lokal Desa (PLD)

 

 

PLD adalah TPP dengan jenjang tingkatan tenaga terampil pemula yang berkedudukan dan berwilayah kerja di desa.

 

 

Penetapan Komposisi Pendamping Desa, Pendamping Teknis, dan Pendamping Lokal Desa

 

 

Pendamping Desa (PD)

 

 

Komposisi pendamping desa ditetapkan sebagai berikut:

 

  1. Kecamatan dengan 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) desa, ditempatkan maksimal 1 (satu) orang PD dengan tingkatan Tenaga Terampil Pelaksana,
  2. Kecamatan dengan 5 (lima) sampai dengan 10 (sepuluh) desa, ditempatkan maksimal 2 (dua) orang PD dengan tingkatan Tenaga Terampil Pelaksana,
  3. Kecamatan dengan 11 (sebelas) sampai dengan 20 (dua puluh) desa, ditempatkan maksimal 3 (tiga) orang PD dengan tingkatan Tenaga Terampil Pelaksana,
  4. Kecamatan dengan 21 (dua puluh satu) sampai dengan 30 (tiga puluh) desa, ditempatkan maksimal 4 (empat) orang PD dengan tingkatan Tenaga Terampil Pelaksana,
  5. Kecamatan dengan 31 (tiga puluh satu) sampai dengan 40 (empat puluh) desa, ditempatkan maksimal 5 (lima) orang PD dengan tingkatan Tenaga Terampil Pelaksana, dan
  6. Kecamatan dengan 40 (empat puluh satu) desa lebih, ditempatkan maksimal 6 (enam) orang PD dengan tingkatan Tenaga Terampil Pelaksana.

 

 

Pendamping Teknis (PT)

 

Komposisi pendamping teknis dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan program terkait.

 

 

Pendamping Lokal Desa (PLD)

 

 

Komposisi PLD diatur sebagai berikut:

 

  1. Kecamatan dengan 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) Desa, ditempatkan minimal 1 (satu) orang PLD dengan jenjang Tenaga Terampil Pemula,
  2. Kecamatan dengan lebih dari 4 (empat) Desa, jumlah PLD adalah jumlah Desa dibagi 4 (empat). Apabila terdapat sisa 1 (satu) sampai 3 (tiga) Desa, dilakukan penambahan 1 (satu) orang PLD dengan jenjang Tenaga Terampil Pemula, dan
  3. Kecamatan yang memiliki Desa terpencil secara geografis, perbatasan, kepulauan, terjauh, dan tersulit maka dapat ditempatkan 1 orang PLD dengan jenjang Tenaga Terampil Pemula untuk 1 Desa, berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh BPSDM.

 

Dari penjelasan mengenai tugas, kedudukan wilayah kerjanya, dan komposisi pembagian pendamping desa, pendamping teknis, dan pendamping lokal desa di atas. Artinya sekarang anda sudah paham kan, apa perbedaannya?