Pendamping Desa 2026 : Tugas, Syarat, Gaji serta Nasibnya

Berdasarkan Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 294 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, Pendamping Desa (PD) merupakan Tenaga Pendamping Profesional yang bertugas di kecamatan untuk mendampingi Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, kerja sama Desa, pengembangan Lembaga Ekonomi Lokal/Lembaga Ekonomi Lokal Bersama, dan pembangunan yang berskala lokal Desa1Pasal 1 angka 15 Pendamping Desa atau disebut PD adalah TPP yang bertugas di kecamatan untuk mendampingi Desa dalam penyelenggaraan pemerintah Desa, kerja sama Desa, pengembangan Lembaga Ekonomi Lokal/Lembaga Ekonomi Lokal Bersama, dan pembangunan yang berskala lokal DesaKepmendes PDT 294 Tahun 2025.pdf.

 

Pendamping Desa merupakan ujung tombak pendampingan masyarakat desa yang berada pada posisi strategis di tingkat kecamatan. Keberadaan mereka menjadi jembatan antara kebijakan pemerintah pusat dan daerah dengan kebutuhan riil masyarakat desa, terutama dalam pengelolaan Dana Desa yang mencapai Rp60,57 triliun pada tahun anggaran 2026.

 

Dasar Hukum dan Kedudukan Pendamping Desa

 

Landasan Hukum Keberadaan Pendamping Desa

 

Keberadaan Pendamping Desa memiliki landasan hukum yang kuat dalam sistem pemerintahan desa di Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberdayakan masyarakat Desa dengan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan pembangunan desa dan kawasan perdesaan2Pasal 112 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DesaKepmendes PDT 294 Tahun 2025.pdf.

 

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 lebih lanjut mengatur bahwa pendampingan dilakukan secara berjenjang dan dapat dibantu oleh tenaga pendamping profesional3Pasal 128 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014Kepmendes PDT 294 Tahun 2025.pdf. Amanat ini kemudian dijabarkan secara teknis melalui Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa, yang menjadi payung bagi Kepmendes PDT Nomor 294 Tahun 2025.

 

Kedudukan dalam Struktur Pendampingan

 

Pendamping Desa berkedudukan sebagai bagian dari struktur Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di bawah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Dalam struktur organisasi TPP, PD bersama Pendamping Lokal Desa (PLD) bekerja sebagai satu kesatuan tim kerja di kecamatan dengan lokus penugasan meliputi wilayah kecamatan dan desa-desa di dalamnya4Pasal V.B.2.aKepmendes PDT 294 Tahun 2025.pdf.

 

Jumlah Pendamping Desa dalam satu kecamatan ditetapkan berdasarkan jumlah desa penerima dana Desa pada lingkup kecamatan bersangkutan, dengan formula sebagai berikut5Tabel 4 Jumlah PD Dalam KecamatanKepmendes PDT 294 Tahun 2025.pdf:

 

Jumlah Desa per KecamatanJumlah Pendamping Desa
1 s.d. 4 Desa1 orang
5 s.d. 10 Desa2 orang
11 s.d. 20 Desa3 orang
21 s.d. 30 Desa4 orang
31 s.d. 40 Desa5 orang
41 s.d. 60 Desa6 orang
61 s.d. 80 Desa7 orang
Lebih dari 81 Desa8 orang

 

Tugas dan Fungsi Pendamping Desa

 

Tugas Pokok Pendamping Desa

 

Berdasarkan Kepmendes PDT Nomor 294 Tahun 2025, Pendamping Desa memiliki tugas utama membantu Camat dalam mengoordinasikan Pendampingan Masyarakat Desa, penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kerja sama antar Desa, pengembangan Lembaga Ekonomi Lokal dan Lembaga Ekonomi Lokal Bersama, dan pembangunan yang berskala kawasan perdesaan6Pasal V.D.2Kepmendes PDT 294 Tahun 2025.pdf.

 

Rincian tugas Pendamping Desa meliputi:

 

Pendampingan Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan

 

  • Melakukan pendampingan dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala kawasan perdesaan
  • Mendampingi pelaksanaan kerja sama antar Desa dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga
  • Mempercepat pengadministrasian di tingkat kecamatan terkait penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan rekapitulasi pelaporan dana Desa

 

Sosialisasi dan Mentoring

 

  • Melakukan sosialisasi kebijakan pembangunan berkelanjutan Desa
  • Melakukan mentoring terhadap Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD)
  • Memberikan penilaian kinerja Pendamping Lokal Desa

 

Pelaporan dan Dokumentasi

 

  • Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa dan kecamatan yang berkaitan dengan fasilitasi implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa
  • Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa atau antar Desa yang berkaitan dengan Lembaga Ekonomi Lokal dan Lembaga Ekonomi Lokal Bersama ke dalam aplikasi laporan harian
  • Melaksanakan penilaian kinerja secara mandiri melalui aplikasi laporan harian

 

Koordinasi

 

  • Membantu Camat dalam mengoordinasikan Pendampingan Masyarakat Desa di tingkat kecamatan
  • Melaporkan perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan Pendampingan Masyarakat Desa sesuai ketentuan pelaporan

 

Fungsi Pendamping Desa

 

Sebagai bagian dari Tenaga Pendamping Profesional, Pendamping Desa menjalankan empat fungsi utama dalam pemberdayaan masyarakat desa7Pasal V.EKepmendes PDT 294 Tahun 2025.pdf:

 

  1. Fungsi Fasilitasi

 

Pendamping Desa berperan menciptakan kondisi yang kondusif agar aktivitas atau proses kegiatan berjalan sesuai rencana, dengan memberikan dukungan pelayanan pendampingan, sumber daya, atau informasi yang diperlukan. Fungsi ini mencakup:

 

  • Mempermudah proses interaksi antara masyarakat Desa maupun antara pemerintah Desa dengan masyarakat Desa
  • Memfasilitasi partisipasi kelompok marginal agar terlibat aktif dalam forum permusyawaratan
  • Membantu pemetaan dan pengelolaan potensi serta permasalahan Desa

 

  1. Fungsi Edukasi

 

Pendamping Desa melaksanakan aktivitas pembelajaran untuk menularkan pengalaman, pengetahuan, dan keterampilan melalui:

 

  • Pendidikan dan kaderisasi sesuai kebutuhan Desa
  • Membuka ruang akses informasi, ilmu pengetahuan, dan keterampilan
  • Meningkatkan pengetahuan aparatur pemerintah Desa dalam pengelolaan administrasi pembangunan

 

  1. Fungsi Mediasi

 

Pendamping Desa berperan sebagai mediator yang netral, independen, dan berintegritas dalam:

 

  • Mengkomunikasikan materi permasalahan yang menimbulkan perbedaan pendapat
  • Menciptakan ruang kondusif bagi pihak yang berbeda pendapat
  • Membantu menyediakan alternatif solusi atas permasalahan

 

  1. Fungsi Advokasi

 

Pendamping Desa melindungi, membela, dan memperjuangkan kepentingan masyarakat melalui:

 

  • Melindungi masyarakat dari ancaman intervensi negatif
  • Membela kepentingan masyarakat dalam menghadapi permasalahan
  • Memperjuangkan hak-hak kelompok marginal di Desa

 

Sinergi Pendamping Desa dengan Pengelolaan Dana Desa 2026

 

Keterkaitan Tugas dengan Siklus Dana Desa

 

Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang diatur dalam PMK Nomor 7 Tahun 2026 memiliki keterkaitan erat dengan tugas Pendamping Desa. Sebagai pendamping di tingkat kecamatan, PD memiliki peran strategis dalam memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai ketentuan.

 

Tahap Perencanaan dan Penganggaran

 

Dalam tahap perencanaan, Pendamping Desa bertugas:

 

  • Memfasilitasi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa)8Pasal II.B.2 dan II.B.3Kepmendes PDT 294 Tahun 2025.pdf
  • Membantu pemerintah Desa dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa)9Pasal II.B.4Kepmendes PDT 294 Tahun 2025.pdf
  • Memastikan prioritas penggunaan dana Desa sesuai kebijakan nasional, termasuk alokasi 40% untuk program prioritas10Pasal II.B.5Kepmendes PDT 294 Tahun 2025.pdf

 

Hal ini sejalan dengan PMK Nomor 7 Tahun 2026 yang mensyaratkan Peraturan Desa tentang APB Desa sebagai dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa tahap I11Pasal 24 ayat (2) huruf a angka 1PMK Nomor 7 Tahun 2026.pdf.

 

Tahap Penyaluran

 

Pendamping Desa berperan dalam mempercepat pengadministrasian di tingkat kecamatan terkait penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan rekapitulasi pelaporan dana Desa12Pasal V.D.2.bKepmendes PDT 294 Tahun 2026.pdf. PD mendampingi Desa dalam:

 

  • Menyusun dokumen persyaratan penyaluran
  • Memastikan kelengkapan administrasi
  • Memfasilitasi penerbitan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa

 

Tahap Pelaksanaan

 

Dalam pelaksanaan kegiatan yang didanai Dana Desa, Pendamping Desa bertugas:

 

  • Memastikan berjalannya proses pengadaan barang dan jasa
  • Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan
  • Memastikan pelaksanaan kegiatan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya lokal dan menyerap tenaga kerja setempat13Pasal II.B.6Kepmendes PDT 294 Tahun 2025.pdf

 

Tahap Pertanggungjawaban dan Pelaporan

 

Pendamping Desa membantu pemerintah Desa dalam:

 

  • Menyiapkan penyusunan dokumen laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa
  • Memfasilitasi musyawarah pertanggungjawaban dengan melibatkan masyarakat
  • Memastikan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa disusun tepat waktu14Pasal II.B.7Kepmendes PDT 294 Tahun 2025.pdf

 

Hal ini krusial mengingat laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran 2025 menjadi syarat penyaluran tahap I Dana Desa 2026, dan laporan realisasi tahap I menjadi syarat penyaluran tahap II15Pasal 24 ayat (2)PMK Nomor 7 Tahun 2026.pdf.

 

Pendampingan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2026

 

PMK Nomor 7 Tahun 2026 mengamanatkan Dana Desa diutamakan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, meliputi16Pasal 20 ayat (1)PMK Nomor 7 Tahun 2026.pdf:

 

  1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem (BLT Desa)

 

Pendamping Desa bertugas memfasilitasi:

 

  • Pendataan keluarga penerima manfaat dengan mengacu pada data Pemerintah
  • Proses musyawarah Desa untuk penetapan penerima
  • Penyaluran BLT Desa sesuai ketentuan

 

  1. Penguatan Desa Berketahanan Iklim dan Tangguh Bencana

 

Dalam konteks Alokasi Afirmasi untuk Desa dengan risiko tinggi terhadap perubahan iklim dan bencana (Rp96.755.000 per Desa untuk risiko tinggi dan Rp106.431.000 per Desa untuk risiko sangat tinggi)17Pasal 9 ayat (7)PMK Nomor 7 Tahun 2026.pdf, Pendamping Desa:

 

  • Membantu identifikasi risiko bencana di Desa
  • Memfasilitasi penyusunan program mitigasi bencana
  • Mendampingi Desa dalam kondisi kejadian luar biasa dan bencana18Pasal II.C.6Kepmendes PDT 294 Tahun 2025.pdf

 

  1. Peningkatan Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa

 

Pendamping Desa bekerja sama dengan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat bidang kesehatan dalam:

 

  • Fasilitasi program kesehatan masyarakat Desa
  • Pendampingan penanganan stunting
  • Penguatan posyandu dan layanan kesehatan dasar

 

  1. Program Ketahanan Pangan dan Lembaga Ekonomi Desa

 

Dalam pengembangan Lembaga Ekonomi Lokal dan BUM Desa, Pendamping Desa:

 

  • Memfasilitasi pembentukan lembaga ekonomi lokal19Pasal II.D.1Kepmendes PDT 294 Tahun 2025.pdf
  • Membantu pengembangan usaha yang selaras dengan program prioritas pemerintah di bidang ketahanan pangan, energi, hilirisasi, dan UMKM20Pasal II.D.2.cKepmendes PDT 294 Tahun 2025.pdf
  • Mendampingi pengembangan jejaring pemasaran dan permodalan

 

  1. Dukungan Implementasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)

 

Dengan adanya penyesuaian alokasi untuk implementasi KDMP sebesar 58,03% dari pagu Dana Desa setiap Desa atau Rp34,57 triliun21Pasal 15 ayat (3)PMK Nomor 7 Tahun 2026.pdf, Pendamping Desa berperan:

 

  • Memfasilitasi sosialisasi kebijakan KDMP
  • Mendampingi Desa dalam perencanaan penggunaan dana untuk pembayaran angsuran pembangunan fisik KDMP
  • Mengoordinasikan dengan pihak terkait di tingkat kecamatan

 

  1. Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Desa melalui Padat Karya Tunai

 

Pendamping Desa memastikan:

 

  • Pelaksanaan kegiatan secara swakelola
  • Penggunaan sumber daya/bahan baku lokal
  • Penyerapan tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat22Pasal II.B.6Kepmendes PDT 294 Tahun 2025.pdf

 

  1. Pembangunan Infrastruktur Digital dan Teknologi di Desa

 

Pendamping Desa membantu Desa dalam:

 

  • Pengembangan Sistem Informasi Desa
  • Pemanfaatan teknologi tepat guna
  • Digitalisasi administrasi Desa

 

Pengelolaan dan Pengembangan Kapasitas Pendamping Desa

 

Pengadaan dan Kualifikasi

 

Pengadaan Pendamping Desa dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan baru atau pengadaan kembali (kontrak ulang) dengan memperhatikan kualifikasi umum dan khusus23Pasal III.AKepmendes PDT 294 Tahun 2025.pdf.

 

Kualifikasi Umum:

 

  • Warga Negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan YME, setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika
  • Usia paling rendah 25 tahun
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara minimal 5 tahun
  • Bersedia memedomani etika profesi TPP

 

Kualifikasi Khusus:

 

  • Pendidikan minimal S-1 (berbagai rumpun ilmu)
  • Pengalaman relevan minimal 3 tahun untuk S-1 atau 2 tahun untuk S-2
  • Memahami regulasi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa
  • Mampu mengoperasikan komputer dan internet

 

Calon Pendamping Desa diutamakan berasal dari penduduk Desa pada lingkup kecamatan lokasi domisili. Apabila tidak tersedia, dapat diisi dari kecamatan lain dalam lingkup kabupaten/kota bersangkutan24Pasal III.A.2.a.2Kepmendes PDT 294 Tahun 2025.pdf.

 

Pengembangan Kapasitas

 

Peningkatan kapasitas Pendamping Desa dilaksanakan secara berkelanjutan melalui25Pasal III.DKepmendes PDT 294 Tahun 2025.pdf:

 

Bentuk Pengembangan Kapasitas:

 

  • Pelatihan (In Service Training/On The Job Training)
  • Mentoring oleh TAPM Kabupaten/Kota
  • Bimbingan teknis
  • Forum diskusi terfokus
  • Pembelajaran mandiri melalui komunitas pembelajaran
  • Pembelajaran jarak jauh melalui platform Learning Management System (LMS)

 

Materi Pengembangan Kapasitas mencakup:

 

  • Pengetahuan dasar: UU Desa dan regulasi turunannya, analisa sosial, media komunikasi, pengembangan kapasitas masyarakat
  • Keterampilan dasar: pengorganisasian pembangunan Desa, pemecahan masalah, komunikasi pembangunan, pendidikan masyarakat, motivasi masyarakat

 

Evaluasi Kinerja

 

Kinerja Pendamping Desa dievaluasi secara periodik setiap triwulan oleh tiga pihak26Pasal III.G.6.bKepmendes PDT 294 Tahun 2025.pdf:

 

PenilaiBobotAspek Penilaian
Kepala P3MDDT30%Penugasan prioritas sesuai kebijakan Kementerian
PPK60%Administratif, kepatuhan, kemampuan fasilitasi, keaktifan, pencapaian hasil kerja
Pengguna Layanan (Camat)10%Keaktifan, kemampuan koordinasi, kepuasan layanan

 

Hasil evaluasi kinerja menjadi dasar pemberian penghargaan (promosi) atau sanksi (demosi, SP, hingga PHK).

 

Hak dan Kewajiban

 

Hak Pendamping Desa27Pasal III.C dan III.GKepmendes PDT 294 Tahun 2025.pdf:

 

  • Honorarium dan Bantuan Operasional (BOP) bulanan
  • Cuti tahunan (12 hari kerja)
  • Cuti melahirkan (3 bulan)
  • Cuti ibadah
  • Kesempatan promosi dan pengembangan kapasitas

 

Kewajiban Pendamping Desa28Pasal III.IKepmendes PDT 294 Tahun 2025.pdf:

 

  • Setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Kementerian
  • Memfasilitasi dan mendampingi seluruh kebijakan Kementerian
  • Membuat laporan harian melalui aplikasi DRP
  • Melakukan kunjungan lapangan minimal 15 hari per bulan (atau 7 hari jika ada penugasan lain)
  • Mentaati etika profesi dan larangan

 

Larangan dan Sanksi

 

Pendamping Desa dilarang29Pasal III.JKepmendes PDT 294 Tahun 2025.pdf:

 

  • Melakukan pungutan dalam bentuk uang/barang
  • Menjadi juru bayar atau menerima titipan uang
  • Bertindak sebagai pemborong, pemasok, atau perantara perdagangan
  • Melakukan rekayasa APB Desa
  • Menjadi pengurus partai politik atau melakukan kegiatan politik praktis
  • Memalsukan data dan laporan

 

Sanksi diberikan berdasarkan kategori pelanggaran30Pasal III.LKepmendes PDT 294 Tahun 2025.pdf:

 

  • Pelanggaran ringan: Surat Peringatan (maksimal 2 kali)
  • Pelanggaran sedang: Demosi (penurunan jabatan)
  • Pelanggaran berat: Pemutusan Hubungan Kerja

 

Pendampingan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat

 

Fasilitasi Perencanaan Pembangunan Partisipatif

 

Pendamping Desa memiliki peran kunci dalam memastikan perencanaan pembangunan Desa berjalan secara partisipatif sesuai amanat UU Desa. Dalam fasilitasi penyusunan RPJM Desa, Pendamping Desa bertugas31Pasal II.B.2Kepmendes PDT 294 Tahun 2025.pdf:

 

  • Melakukan sosialisasi kebijakan perencanaan Pembangunan Desa
  • Memantau kegiatan perencanaan pembangunan Desa di tingkat kecamatan
  • Mentoring Pendamping Lokal Desa dalam penyusunan RPJM Desa
  • Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan fasilitasi

 

Dalam fasilitasi penyusunan RKP Desa, Pendamping Desa32Pasal II.B.3Kepmendes PDT 294 Tahun 2025.pdf:

 

  • Memastikan pembentukan Tim Penyusun RKP Desa
  • Memfasilitasi penyusunan rancangan RKP Desa yang memuat program/kegiatan sesuai kebutuhan masyarakat
  • Memastikan identifikasi program/kegiatan yang mampu dilakukan secara mandiri oleh Desa
  • Mendampingi pembahasan rancangan RKP Desa dalam musyawarah Desa

 

Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa

 

Dalam pengelolaan keuangan Desa, Pendamping Desa berperan mendampingi proses penyusunan APB Desa hingga pertanggungjawaban. Langkah-langkah fasilitasi meliputi33Pasal II.B.4Kepmendes PDT 294 Tahun 2025.pdf:

 

  • Membantu pembentukan tim penyusun APB Desa
  • Memastikan usulan masyarakat dalam RKP Desa masuk dalam rancangan APB Desa
  • Mendampingi proses pembahasan, penyepakatan, dan penetapan APB Desa
  • Membantu sosialisasi Perdes APB Desa melalui papan informasi, baliho, dan media sosial

 

Fasilitasi Pengembangan Ekonomi Lokal

 

Pendamping Desa bersama Pendamping Lokal Desa memfasilitasi pengembangan Lembaga Ekonomi Lokal dan BUM Desa melalui34Pasal II.DKepmendes PDT 294 Tahun 2025.pdf:

 

Pembentukan Lembaga Ekonomi Lokal:

 

  • Sosialisasi rencana pendirian
  • Pendataan dan analisa potensi Desa
  • Penyusunan struktur organisasi
  • Perancangan modal usaha (bersumber dari APB Desa)
  • Pendampingan Musyawarah Desa untuk pendirian

 

Pengembangan Lembaga Ekonomi Lokal:

 

  • Penyusunan Anggaran Rumah Tangga dan SOP
  • Pengembangan SDM pengelola
  • Pengembangan usaha selaras program prioritas (ketahanan pangan, energi, hilirisasi, UMKM)
  • Pengembangan jejaring pemasaran dan permodalan

 

Fasilitasi Kerja Sama Desa

 

Pendamping Desa memfasilitasi kerja sama antar Desa dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga melalui35Pasal II.FKepmendes PDT 294 Tahun 2025.pdf:

 

  • Sosialisasi rencana kerja sama
  • Inventarisasi potensi Desa yang akan dikerjasamakan
  • Pendampingan penyusunan rancangan perjanjian kerja sama
  • Fasilitasi Musyawarah Antar Desa (MAD)
  • Pendampingan pelaksanaan kegiatan kerja sama

 

Fasilitasi Penanganan Pengaduan dan Masalah

 

Dalam menangani pengaduan dan masalah pembangunan Desa, Pendamping Desa36Pasal II.C.5Kepmendes PDT 294 Tahun 2025.pdf:

  • Mengidentifikasi permasalahan terkait pembangunan Desa
  • Memfasilitasi pengaduan masalah secara berjenjang
  • Mendampingi penanganan masalah dengan mengutamakan musyawarah mufakat
  • Melakukan advokasi persoalan hukum jika diperlukan

 

Pelaporan dan Dokumentasi Pendamping Desa

 

Laporan Harian Berbasis DRP

 

Setiap Pendamping Desa wajib membuat laporan individu dengan menggunakan aplikasi DRP (Daily Report Application) pada Sistem Informasi Desa (SID)37Pasal III.G.5.aKepmendes PDT 294 Tahun 2025.pdf. Ketentuan pengisian DRP:

 

  • Diisi sesuai hari dan jam kerja (minimal 140 jam per bulan)
  • Deskripsi kegiatan mencakup proses, masalah, risiko, inovasi, dan peluang perbaikan
  • Mencantumkan peserta kegiatan, waktu, dan lokasi
  • Dilengkapi foto dengan geotagging
  • Dokumen hasil kegiatan yang relevan

 

Rekap laporan bulanan individu menjadi dasar pembayaran honorarium dan BOP.

 

Laporan Kunjungan Lapangan

 

Pendamping Desa wajib melakukan kunjungan lapangan minimal 15 hari dalam satu bulan (atau 7 hari jika ada penugasan lain)38Pasal III.G.4.aKepmendes PDT 294 Tahun 2025.pdf. Hasil kunjungan lapangan dilaporkan dalam format yang telah ditentukan39Lampiran II.AKepmendes PDT 294 Tahun 2025.pdf, mencakup:

 

  • Identitas pelaksana
  • Waktu pelaksanaan kunjungan
  • Lokasi kunjungan (kecamatan dan desa)
  • Bukti pengesahan dari pemerintah Desa atau kecamatan

 

Koordinasi dengan Jenjang TPP Lainnya

 

Pendamping Desa bekerja dalam satu kesatuan tim dengan Pendamping Lokal Desa di tingkat kecamatan, dan berkoordinasi dengan:

 

  • TAPM Kabupaten/Kota: untuk supervisi, mentoring, dan evaluasi kinerja
  • TAPM Provinsi: untuk sinkronisasi kebijakan dan pelaporan
  • Camat: sebagai pengguna layanan pendampingan dan koordinator di tingkat kecamatan
  • Pemerintah Desa: sebagai mitra utama pendampingan

 

Tantangan dan Strategi Pendamping Desa 2026

 

Tantangan Implementasi di Lapangan

 

Berdasarkan kompleksitas tugas dan dinamika pengelolaan Dana Desa 2026, Pendamping Desa menghadapi beberapa tantangan:

 

  1. Kompleksitas Regulasi
    Tumpang tindih dan perubahan regulasi yang cepat menuntut PD untuk terus memperbarui pengetahuan. Pengelolaan Dana Desa 2026 misalnya, mengintegrasikan berbagai kebijakan baru seperti Alokasi Afirmasi untuk Desa dengan risiko iklim, Alokasi Kinerja dengan indikator kompleks, dan penyesuaian untuk implementasi KDMP.
  2. Keragaman Kapasitas Desa
    Tingkat kapasitas pemerintah Desa yang beragam (dari desa mandiri hingga desa sangat tertinggal) memerlukan pendekatan pendampingan yang berbeda. Desa dengan Indeks Desa rendah membutuhkan pendampingan lebih intensif.
  3. Keterbatasan Akses dan Infrastruktur
    Di daerah terpencil, keterbatasan akses internet dan transportasi menghambat pelaporan DRP dan kunjungan lapangan. Ketentuan pelaporan dalam kondisi khusus memungkinkan pelaporan offline dengan sinkronisasi berkala40Pasal III.C.2.b.3Kepmendes PDT 294 Tahun 2025.pdf.
  4. Risiko Pelanggaran dan Sanksi
    Tuntutan integritas tinggi dengan risiko sanksi berat (PHK) bagi pelanggar menuntut PD untuk selalu berhati-hati dalam bertindak.

 

Strategi Optimalisasi Peran Pendamping Desa

 

  1. Penguatan Kapasitas Berkelanjutan
    Memanfaatkan berbagai platform pembelajaran (LMS, mentoring, bimtek) untuk terus meningkatkan kompetensi, terutama dalam aspek teknis pengelolaan Dana Desa dan pemberdayaan masyarakat.
  2. Penguasaan Teknologi Informasi
    Mengoptimalkan penggunaan aplikasi DRP, SID, dan OM-SPAN TKD untuk mendukung akurasi pelaporan dan efektivitas pendampingan.
  3. Membangun Jejaring dan Kolaborasi
    Memperkuat koordinasi dengan TAPM Kabupaten/Kota, dinas PMD, kecamatan, dan pemerintah Desa untuk menciptakan sinergi dalam pendampingan.
  4. Pendekatan Partisipatif dan Kontekstual
    Menerapkan metode fasilitasi yang sesuai dengan karakteristik lokal Desa, melibatkan seluruh pemangku kepentingan, dan mengedepankan musyawarah mufakat dalam penyelesaian masalah.
  5. Menjaga Integritas dan Profesionalisme
    Mematuhi etika profesi, menghindari larangan, dan menjalankan kewajiban dengan penuh tanggung jawab untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan keberlanjutan kontrak kerja.

 

Gaji atau Honor Pendamping Desa

 

Pendamping Desa dikontrak dan diperpanjang setiap tahunnya oleh pejabat pembuat komitmen, asalkan memenuhi syarat perpanjangan kontrak. Tenaga Pendamping Profesional yang telah dikontrak akan menerima honorarium dan bantuan operasional, termasuk jaminan sosial ketenagakerjaan.

 

Honorarium dan bantuan operasional, termasuk jaminan sosial, dibayarkan secara lumpsum setelah menyelesaikan tugas dan membuat laporan Daily Report Pendamping (DRP) setiap bulan.

 

Besaran honor atau gaji Pendamping Desa bervariasi di setiap provinsi, tergantung letak geografis dan kondisi lokasi pendampingan. Rincian honor ini diatur dalam Kepmendes 148 Tahun 2022.

 

 

 

 

NO

 

 

PROVINSI/KABUPATEN

PENDAMPING DESA
 

HONOR

BANTUAN BIAYA OPERASIONAL 

TOTAL

1ACEH
1      KAB. SIMEULUE2.370.0001.681.8004.051.800
2      KAB. ACEH SINGKIL2.370.0001.607.8003.977.800
3      KAB. ACEH SELATAN2.370.0001.419.8003.789.800
4      KAB. ACEH TENGGARA2.370.0001.443.8003.813.800
5      KAB. ACEH TIMUR2.370.0001.546.8003.916.800
6      KAB. ACEH TENGAH2.370.0001.572.8003.942.800
7      KAB. ACEH BARAT2.370.0001.538.8003.908.800
8      KAB. ACEH BESAR2.370.0001.431.8003.801.800
9      KAB. PIDIE2.370.0001.445.8003.815.800
10      KAB. BIREUEN2.370.0001.549.8003.919.800
11      KAB. ACEH UTARA2.370.0001.630.8004.000.800
12      KAB. ACEH BARAT DAYA2.370.0001.494.8003.864.800
13      KAB. GAYO LUES2.370.0001.410.8003.780.800
14      KAB. ACEH TAMIANG2.370.0001.497.8003.867.800
15      KAB. NAGAN RAYA2.370.0001.756.8004.126.800
16      KAB. ACEH JAYA2.370.0001.521.8003.891.800
17      KAB. BENER MERIAH2.370.0001.530.8003.900.800

 

 

 

 

NO

 

 

PROVINSI/KABUPATEN

PENDAMPING DESA
 

HONOR

BANTUAN BIAYA OPERASIONAL 

TOTAL

18      KAB. PIDIE JAYA2.370.0001.457.8003.827.800
19      KOTA BANDA ACEH2.370.0001.560.8003.930.800
20      KOTA SABANG2.370.0001.526.8003.896.800
21      KOTA LANGSA2.370.0001.456.8003.826.800
22      KOTA LHOKSEUMAWE2.370.0001.600.8003.970.800
23      KOTA SUBULUSSALAM2.370.0001.258.8003.628.800
2SUMATERA UTARA
1      KAB. NIAS2.434.0001.397.3603.831.360
2      KAB. MANDAILING NATAL2.434.0001.525.3603.959.360
3      KAB. TAPANULI SELATAN2.434.0001.648.3604.082.360
4      KAB. TAPANULI TENGAH2.434.0001.372.3603.806.360
5      KAB. TAPANULI UTARA2.434.0001.532.3603.966.360
6      KAB. TOBA SAMOSIR2.434.0001.680.3604.114.360
7      KAB. LABUHAN BATU2.434.0001.399.3603.833.360
8      KAB. ASAHAN2.434.0001.520.3603.954.360
9      KAB. SIMALUNGUN2.434.0001.417.3603.851.360
10      KAB. DAIRI2.434.0001.296.3603.730.360
11      KAB. KARO2.434.0001.463.3603.897.360
12      KAB. DELI SERDANG2.434.0001.551.3603.985.360
13      KAB. LANGKAT2.434.0001.322.3603.756.360
14      KAB. NIAS SELATAN2.434.0001.595.3604.029.360
15      KAB. HUMBANG

HASUNDUTAN

2.434.0001.602.3604.036.360
16      KAB. PAKPAK BHARAT2.434.0001.651.3604.085.360
17      KAB. SAMOSIR2.434.0001.769.3604.203.360
18      KAB. SERDANG BEDAGAI2.434.0001.506.3603.940.360
19      KAB. BATU BARA2.434.0001.523.3603.957.360
20      KAB. PADANG LAWAS UTARA2.434.0001.303.3603.737.360
21      KAB. PADANG LAWAS2.434.0001.302.3603.736.360

 

 

 

 

NO

 

 

PROVINSI/KABUPATEN

PENDAMPING DESA
 

HONOR

BANTUAN BIAYA OPERASIONAL 

TOTAL

22      KAB. LABUHAN BATU

UTARA

2.434.0001.500.3603.934.360
23      KAB. LABUHAN BATU SELATAN2.434.0001.703.3604.137.360
24      KAB. NIAS UTARA2.434.0001.665.3604.099.360
25      KAB. NIAS BARAT2.434.0001.495.3603.929.360
26      KOTA PADANGSIDIMPUAN2.434.0001.625.3604.059.360
27      KOTA GUNUNG SITOLI2.434.0001.512.3603.946.360
3SUMATERA BARAT
1      KAB. KEPULAUAN MENTAWAI2.354.0002.511.1604.865.160
2      KAB. PESISIR SELATAN2.434.0001.513.3603.947.360
3      KAB. SOLOK2.434.0001.471.3603.905.360
4      KAB. SIJUNJUNG2.434.0001.578.3604.012.360
5      KAB. TANAH DATAR2.434.0001.505.3603.939.360
6      KAB. PADANG PARIAMAN2.434.0001.565.3603.999.360
7      KAB. AGAM2.434.0001.556.3603.990.360
8      KAB. LIMA PULUH KOTA2.434.0001.548.3603.982.360
9      KAB. PASAMAN2.434.0001.514.3603.948.360
10      KAB. SOLOK SELATAN2.434.0001.505.3603.939.360
11      KAB. DHARMAS RAYA2.434.0001.523.3603.957.360
12      KAB. PASAMAN BARAT2.434.0001.549.3603.983.360
13      KOTA SAWAH LUNTO2.434.0001.462.3603.896.360
14      KOTA PARIAMAN2.434.0001.444.3603.878.360
4RIAU
1      KAB. KUANTAN SINGINGI2.607.0001.404.2804.011.280
2      KAB. INDRAGIRI HULU2.607.0001.517.2804.124.280
3      KAB. INDRAGIRI HILIR2.607.0001.516.2804.123.280
4      KAB. PELALAWAN2.607.0001.465.2804.072.280
5      KAB. SIAK2.607.0001.619.2804.226.280
6      KAB. KAMPAR2.607.0001.441.2804.048.280

 

 

 

 

NO

 

 

PROVINSI/KABUPATEN

PENDAMPING DESA
 

HONOR

BANTUAN BIAYA OPERASIONAL 

TOTAL

7      KAB. ROKAN HULU2.607.0001.440.2804.047.280
8      KAB. BENGKALIS2.607.0001.708.2804.315.280
9      KAB. ROKAN HILIR2.607.0001.638.2804.245.280
10      KAB. KEPULAUAN

MERANTI

2.607.0001.687.2804.294.280
5JAMBI
1      KAB. KERINCI2.404.0001.405.1603.809.160
2      KAB. MERANGIN2.404.0001.371.1603.775.160
3      KAB. SAROLANGUN2.404.0001.427.1603.831.160
4      KAB. BATANG HARI2.404.0001.359.1603.763.160
5      KAB. MUARO JAMBI2.404.0001.305.1603.709.160
6      KAB. TANJUNG JABUNG TIMUR2.404.0001.457.1603.861.160
7      KAB. TANJUNG JABUNG BARAT2.404.0001.669.1604.073.160
8      KAB. TEBO2.404.0001.392.1603.796.160
9      KAB. BUNGO2.404.0001.444.1603.848.160
10      KOTA SUNGAI PENUH2.404.0001.352.1603.756.160
6SUMATERA SELATAN
1      KAB. OGAN KOMERING

ULU

2.503.0001.392.1203.895.120
2      KAB. OGAN KOMERING

ILIR

2.503.0001.425.1203.928.120
3      KAB. MUARA ENIM2.503.0001.444.1203.947.120
4      KAB. LAHAT2.503.0001.422.1203.925.120
5      KAB. MUSI RAWAS2.503.0001.530.1204.033.120
6      KAB. MUSI BANYUASIN2.503.0001.582.1204.085.120
7      KAB. BANYUASIN2.503.0001.519.1204.022.120
8      KAB. OGAN KOMERING ULU SELATAN2.503.0001.387.1203.890.120
9      KAB. OGAN KOMERING

ULU TIMUR

2.503.0001.377.1203.880.120

 

 

 

 

NO

 

 

PROVINSI/KABUPATEN

PENDAMPING DESA
 

HONOR

BANTUAN BIAYA OPERASIONAL 

TOTAL

10      KAB. OGAN ILIR2.503.0001.525.1204.028.120
11      KAB. EMPAT LAWANG2.503.0001.483.1203.986.120
12      KOTA PRABUMULIH2.503.0001.502.1204.005.120
13      KAB. PENUKAL ABAB

LEMATANG ILIR

2.503.0001.586.1204.089.120
14      KAB. MUSI RAWAS UTARA2.503.0001.596.1204.099.120
7BENGKULU
1      KAB. BENGKULU SELATAN2.437.0001.568.4804.005.480
2      KAB. REJANG LEBONG2.437.0001.529.4803.966.480
3      KAB. BENGKULU UTARA2.437.0001.554.4803.991.480
4      KAB. KAUR2.437.0001.632.4804.069.480
5      KAB. SELUMA2.437.0001.619.4804.056.480
6      KAB. MUKO MUKO2.437.0001.743.4804.180.480
7      KAB. LEBONG2.437.0001.576.4804.013.480
8      KAB. KEPAHIANG2.437.0001.635.4804.072.480
9      KAB. BENGKULU TENGAH2.437.0001.622.4804.059.480
8LAMPUNG
1      KAB. LAMPUNG BARAT2.327.0001.596.0803.923.080
2      KAB. TANGGAMUS2.327.0001.512.0803.839.080
3      KAB. LAMPUNG SELATAN2.327.0001.483.0803.810.080
4      KAB. LAMPUNG TIMUR2.327.0001.474.0803.801.080
5      KAB. LAMPUNG TENGAH2.327.0001.471.0803.798.080
6      KAB. LAMPUNG UTARA2.327.0001.435.0803.762.080
7      KAB. WAY KANAN2.327.0001.494.0803.821.080
8      KAB. TULANG BAWANG2.327.0001.529.0803.856.080
9      KAB. PESAWARAN2.327.0001.449.0803.776.080
10      KAB. PRINGSEWU2.327.0001.402.0803.729.080
11      KAB. MESUJI2.327.0001.714.0804.041.080
12      KAB. TULANG BAWANG BARAT2.327.0001.613.0803.940.080

 

 

 

 

NO

 

 

PROVINSI/KABUPATEN

PENDAMPING DESA
 

HONOR

BANTUAN BIAYA OPERASIONAL 

TOTAL

13      KAB. PESISIR BARAT2.327.0001.599.0803.926.080
9KEP. BANGKA BELITUNG
1      KAB. BANGKA2.586.0001.441.4404.027.440
2      KAB. BELITUNG2.586.0001.500.4404.086.440
3      KAB. BANGKA BARAT2.586.0001.502.4404.088.440
4      KAB. BANGKA TENGAH2.586.0001.494.4404.080.440
5      KAB. BANGKA SELATAN2.586.0001.514.4404.100.440
6      KAB. BELITUNG TIMUR2.586.0001.481.4404.067.440
10KEPULAUAN RIAU
1      KAB. KARIMUN2.719.0001.281.7604.000.760
2      KAB. BINTAN2.719.0001.356.7604.075.760
3      KAB. NATUNA2.719.0001.598.7604.317.760
4      KAB. LINGGA2.719.0001.444.7604.163.760
5      KAB. KEPULAUAN

ANAMBAS

2.719.0001.715.7604.434.760
11JAWA BARAT
1      KAB. BOGOR2.231.0001.661.2403.892.240
2      KAB. SUKABUMI2.231.0001.496.2403.727.240
3      KAB. CIANJUR2.231.0001.314.2403.545.240
4      KAB. BANDUNG2.231.0001.753.2403.984.240
5      KAB. GARUT2.231.0001.443.2403.674.240
6      KAB. TASIKMALAYA2.231.0001.517.2403.748.240
7      KAB. CIAMIS2.231.0001.578.2403.809.240
8      KAB. KUNINGAN2.231.0001.471.2403.702.240
9      KAB. CIREBON2.231.0001.468.2403.699.240
10      KAB. MAJALENGKA2.231.0001.420.2403.651.240
11      KAB. SUMEDANG2.231.0001.458.2403.689.240
12      KAB. INDRAMAYU2.231.0001.520.2403.751.240
13      KAB. SUBANG2.231.0001.534.2403.765.240
14      KAB. PURWAKARTA2.231.0001.454.2403.685.240

 

 

 

 

NO

 

 

PROVINSI/KABUPATEN

PENDAMPING DESA
 

HONOR

BANTUAN BIAYA OPERASIONAL 

TOTAL

15      KAB. KARAWANG2.231.0001.622.2403.853.240
16      KAB. BEKASI2.231.0001.685.2403.916.240
17      KAB. BANDUNG BARAT2.231.0001.494.2403.725.240
18      KOTA BANJAR2.231.0001.470.2403.701.240
19      KAB. PANGANDARAN2.231.0001.680.2403.911.240
12JAWA TENGAH
1      KAB. CILACAP2.103.0001.504.1203.607.120
2      KAB. BANYUMAS2.103.0001.405.1203.508.120
3      KAB. PURBALINGGA2.103.0001.354.1203.457.120
4      KAB. BANJARNEGARA2.103.0001.419.1203.522.120
5      KAB. KEBUMEN2.103.0001.436.1203.539.120
6      KAB. PURWOREJO2.103.0001.437.1203.540.120
7      KAB. WONOSOBO2.103.0001.472.1203.575.120
8      KAB. MAGELANG2.103.0001.390.1203.493.120
9      KAB. BOYOLALI2.103.0001.464.1203.567.120
10      KAB. KLATEN2.103.0001.439.1203.542.120
11      KAB. SUKOHARJO2.103.0001.483.1203.586.120
12      KAB. WONOGIRI2.103.0001.425.1203.528.120
13      KAB. KARANGANYAR2.103.0001.312.1203.415.120
14      KAB. SRAGEN2.103.0001.534.1203.637.120
15      KAB. GROBOGAN2.103.0001.523.1203.626.120
16      KAB. BLORA2.103.0001.486.1203.589.120
17      KAB. REMBANG2.103.0001.604.1203.707.120
18      KAB. PATI2.103.0001.552.1203.655.120
19      KAB. KUDUS2.103.0001.484.1203.587.120
20      KAB. JEPARA2.103.0001.603.1203.706.120
21      KAB. DEMAK2.103.0001.525.1203.628.120
22      KAB. SEMARANG2.103.0001.523.1203.626.120
23      KAB. TEMANGGUNG2.103.0001.479.1203.582.120
24      KAB. KENDAL2.103.0001.450.1203.553.120

 

 

 

 

NO

 

 

PROVINSI/KABUPATEN

PENDAMPING DESA
 

HONOR

BANTUAN BIAYA OPERASIONAL 

TOTAL

25      KAB. BATANG2.103.0001.357.1203.460.120
26      KAB. PEKALONGAN2.103.0001.501.1203.604.120
27      KAB. PEMALANG2.103.0001.501.1203.604.120
28      KAB. TEGAL2.103.0001.389.1203.492.120
29      KAB. BREBES2.103.0001.515.1203.618.120
13DI YOGYAKARTA
1      KAB. KULON PROGO2.149.0001.436.9603.585.960
2      KAB. BANTUL2.149.0001.480.9603.629.960
3      KAB. GUNUNG KIDUL2.149.0001.528.9603.677.960
4      KAB. SLEMAN2.149.0001.420.9603.569.960
14JAWA TIMUR
1      KAB. PACITAN2.220.0001.255.8003.475.800
2      KAB. PONOROGO2.220.0001.510.8003.730.800
3      KAB. TRENGGALEK2.220.0001.503.8003.723.800
4      KAB. TULUNGAGUNG2.220.0001.493.8003.713.800
5      KAB. BLITAR2.220.0001.344.8003.564.800
6      KAB. KEDIRI2.220.0001.485.8003.705.800
7      KAB. MALANG2.220.0001.525.8003.745.800
8      KAB. LUMAJANG2.220.0001.380.8003.600.800
9      KAB. JEMBER2.220.0001.298.8003.518.800
10      KAB. BANYUWANGI2.220.0001.252.8003.472.800
11      KAB. BONDOWOSO2.220.0001.375.8003.595.800
12      KAB. SITUBONDO2.220.0001.475.8003.695.800
13      KAB. PROBOLINGGO2.220.0001.389.8003.609.800
14      KAB. PASURUAN2.220.0001.311.8003.531.800
15      KAB. SIDOARJO2.220.0001.452.8003.672.800
16      KAB. MOJOKERTO2.220.0001.448.8003.668.800
17      KAB. JOMBANG2.220.0001.539.8003.759.800
18      KAB. NGANJUK2.220.0001.483.8003.703.800
19      KAB. MADIUN2.220.0001.499.8003.719.800

 

 

 

 

NO

 

 

PROVINSI/KABUPATEN

PENDAMPING DESA
 

HONOR

BANTUAN BIAYA OPERASIONAL 

TOTAL

20      KAB. MAGETAN2.220.0001.537.8003.757.800
21      KAB. NGAWI2.220.0001.534.8003.754.800
22      KAB. BOJONEGORO2.220.0001.574.8003.794.800
23      KAB. TUBAN2.220.0001.378.8003.598.800
24      KAB. LAMONGAN2.220.0001.523.8003.743.800
25      KAB. GRESIK2.220.0001.569.8003.789.800
26      KAB. BANGKALAN2.220.0001.494.8003.714.800
27      KAB. SAMPANG2.220.0001.496.8003.716.800
28      KAB. PAMEKASAN2.220.0001.564.8003.784.800
29      KAB. SUMENEP2.220.0001.513.8003.733.800
30      KOTA BATU2.220.0001.457.8003.677.800
15BANTEN
1      KAB. PANDEGLANG2.260.0001.413.4003.673.400
2      KAB. LEBAK2.260.0001.415.4003.675.400
3      KAB. TANGERANG2.260.0001.481.4003.741.400
4      KAB. SERANG2.260.0001.445.4003.705.400
16BALI
1      KAB. JEMBRANA2.322.0001.600.8803.922.880
2      KAB. TABANAN2.322.0001.774.8804.096.880
3      KAB. BADUNG2.322.0001.648.8803.970.880
4      KAB. GIANYAR2.322.0001.508.8803.830.880
5      KAB. KLUNGKUNG2.322.0001.531.8803.853.880
6      KAB. BANGLI2.322.0001.586.8803.908.880
7      KAB. KARANGASEM2.322.0001.591.8803.913.880
8      KAB. BULELENG2.322.0001.744.8804.066.880
9      KOTA DENPASAR2.322.0001.707.8804.029.880
17NUSA TENGGARA BARAT
1      KAB. LOMBOK BARAT2.052.0001.450.0803.502.080
2      KAB. LOMBOK TENGAH2.052.0001.455.0803.507.080
3      KAB. LOMBOK TIMUR2.052.0001.611.0803.663.080

 

 

 

 

NO

 

 

PROVINSI/KABUPATEN

PENDAMPING DESA
 

HONOR

BANTUAN BIAYA OPERASIONAL 

TOTAL

4      KAB. SUMBAWA2.052.0001.433.0803.485.080
5      KAB. DOMPU2.052.0001.495.0803.547.080
6      KAB. BIMA2.052.0001.522.0803.574.080
7      KAB. SUMBAWA BARAT2.052.0001.602.0803.654.080
8      KAB. LOMBOK UTARA2.052.0001.333.0803.385.080
18NUSA TENGGARA TIMUR
1      KAB. SUMBA BARAT2.263.0001.521.5203.784.520
2      KAB. SUMBA TIMUR2.263.0001.468.5203.731.520
3      KAB. KUPANG2.263.0001.476.5203.739.520
4      KAB. TIMOR TENGAH SELATAN2.263.0001.472.5203.735.520
5      KAB. TIMOR TENGAH UTARA2.263.0001.466.5203.729.520
6      KAB. BELU2.263.0001.453.5203.716.520
7      KAB. ALOR2.263.0001.647.5203.910.520
8      KAB. LEMBATA2.263.0001.541.5203.804.520
9      KAB. FLORES TIMUR2.263.0001.673.5203.936.520
10      KAB. SIKKA2.263.0001.504.5203.767.520
11      KAB. ENDE2.263.0001.431.5203.694.520
12      KAB. NGADA2.263.0001.481.5203.744.520
13      KAB. MANGGARAI2.263.0001.725.5203.988.520
14      KAB. ROTE NDAO2.263.0001.546.5203.809.520
15      KAB. MANGGARAI BARAT2.263.0001.586.5203.849.520
16      KAB. SUMBA BARAT DAYA2.263.0001.576.5203.839.520
17      KAB. SUMBA TENGAH2.263.0001.485.5203.748.520
18      KAB. NAGEKEO2.263.0001.540.5203.803.520
19      KAB. MANGGARAI TIMUR2.263.0001.416.5203.679.520
20      KAB. SABU RAIJUA2.263.0001.864.5204.127.520
21      KAB. MALAKA2.263.0001.453.5203.716.520

 

 

 

 

NO

 

 

PROVINSI/KABUPATEN

PENDAMPING DESA
 

HONOR

BANTUAN BIAYA OPERASIONAL 

TOTAL

19KALIMANTAN BARAT
1      KAB. SAMBAS2.773.0001.399.9204.172.920
2      KAB. BENGKAYANG2.773.0001.483.9204.256.920
3      KAB. LANDAK2.773.0001.472.9204.245.920
4      KAB. SANGGAU2.773.0001.542.9204.315.920
5      KAB. KETAPANG2.773.0002.087.9204.860.920
6      KAB. SINTANG2.773.0001.712.9204.485.920
7      KAB. KAPUAS HULU2.773.0001.664.9204.437.920
8      KAB. SEKADAU2.773.0001.473.9204.246.920
9      KAB. MELAWI2.773.0002.077.9204.850.920
10      KAB. KAYONG UTARA2.773.0001.501.9204.274.920
11      KAB. KUBU RAYA2.773.0001.739.9204.512.920
12      KAB. MEMPAWAH2.773.0001.472.9204.245.920
20KALIMANTAN TENGAH
1      KAB. KOTA WARINGIN

BARAT

2.615.0001.577.6004.192.600
2      KAB. KOTA WARINGIN

TIMUR

2.615.0001.685.6004.300.600
3      KAB. KAPUAS2.615.0001.561.6004.176.600
4      KAB. BARITO SELATAN2.615.0001.691.6004.306.600
5      KAB. BARITO UTARA2.615.0001.606.6004.221.600
6      KAB. SUKAMARA2.615.0001.917.6004.532.600
7      KAB. LAMANDAU2.615.0001.620.6004.235.600
8      KAB. SERUYAN2.615.0001.515.6004.130.600
9      KAB. KATINGAN2.615.0001.625.6004.240.600
10      KAB. PULANG PISAU2.615.0001.641.6004.256.600
11      KAB. GUNUNG MAS2.615.0001.722.6004.337.600
12      KAB. BARITO TIMUR2.615.0001.734.6004.349.600
13      KAB. MURUNG RAYA2.615.0001.518.6004.133.600
21KALIMANTAN SELATAN
1      KAB. TANAH LAUT2.513.0001.498.5204.011.520

 

 

 

 

NO

 

 

PROVINSI/KABUPATEN

PENDAMPING DESA
 

HONOR

BANTUAN BIAYA OPERASIONAL 

TOTAL

2      KAB. KOTA BARU2.513.0001.610.5204.123.520
3      KAB. BANJAR2.513.0001.461.5203.974.520
4      KAB. BARITO KUALA2.513.0001.478.5203.991.520
5      KAB. TAPIN2.513.0001.553.5204.066.520
6      KAB. HULU SUNGAI

SELATAN

2.513.0001.526.5204.039.520
7      KAB. HULU SUNGAI TENGAH2.513.0001.542.5204.055.520
8      KAB. HULU SUNGAI UTARA2.513.0001.580.5204.093.520
9      KAB. TABALONG2.513.0001.733.5204.246.520
10      KAB. TANAH BUMBU2.513.0001.624.5204.137.520
11      KAB. BALANGAN2.513.0001.650.5204.163.520
22KALIMANTAN TIMUR
1      KAB. PASER2.534.0001.554.3604.088.360
2      KAB. KUTAI BARAT2.534.0001.714.3604.248.360
3      KAB. KUTAI KARTANEGARA2.534.0001.959.3604.493.360
4      KAB. KUTAI TIMUR2.534.0001.663.3604.197.360
5      KAB. BERAU2.534.0001.595.3604.129.360
6      KAB. PENAJAM PASER

UTARA

2.534.0001.594.3604.128.360
7      KAB. MAHAKAM ULU2.534.0001.745.3604.279.360
23KALIMANTAN UTARA
1      KAB. MALINAU2.783.0001.735.3204.518.320
2      KAB. BULUNGAN2.783.0001.694.3204.477.320
3      KAB. NUNUKAN2.783.0001.400.3204.183.320
4      KAB. TANA TIDUNG2.783.0001.864.3204.647.320
24SULAWESI UTARA
1      KAB. BOLAANG

MONGONDOW

2.587.0001.566.4804.153.480
2      KAB. MINAHASA2.587.0001.487.4804.074.480

 

 

 

 

NO

 

 

PROVINSI/KABUPATEN

PENDAMPING DESA
 

HONOR

BANTUAN BIAYA OPERASIONAL 

TOTAL

3      KAB. KEPULAUAN

SANGIHE

2.587.0001.809.4804.396.480
4      KAB. KEPULAUAN TALAUD2.587.0001.826.4804.413.480
5      KAB. MINAHASA SELATAN2.587.0001.539.4804.126.480
6      KAB. MINAHASA UTARA2.587.0001.385.4803.972.480
7      KAB. BOLAANG MONGONDOW UTARA2.587.0001.526.4804.113.480
8      KAB. KEP. SIAU TAGULANDANG BIARO2.587.0001.653.4804.240.480
9      KAB. MINAHASA TENGGARA2.587.0001.585.4804.172.480
10      KAB. BOLAANG

MONGONDOW SELATAN

2.587.0001.509.4804.096.480
11      KAB. BOLAANG MONGONDOW TIMUR2.587.0001.605.4804.192.480
12      KOTA KOTAMOBAGU2.587.0001.556.4804.143.480
25SULAWESI TENGAH
1      KAB. BANGGAI

KEPULAUAN

2.194.0001.667.7603.861.760
2      KAB. BANGGAI2.194.0001.636.7603.830.760
3      KAB. MOROWALI2.194.0001.670.7603.864.760
4      KAB. POSO2.194.0001.599.7603.793.760
5      KAB. DONGGALA2.194.0001.511.7603.705.760
6      KAB. TOLI TOLI2.194.0001.575.7603.769.760
7      KAB. BUOL2.194.0001.551.7603.745.760
8      KAB. PARIGI MOUTONG2.194.0001.599.7603.793.760
9      KAB. TOJO UNA UNA2.194.0001.734.7603.928.760
10      KAB. SIGI2.194.0001.569.7603.763.760
11      KAB. BANGGAI LAUT2.194.0001.647.7603.841.760
12      KAB. MOROWALI UTARA2.194.0001.698.7603.892.760

 

 

 

 

NO

 

 

PROVINSI/KABUPATEN

PENDAMPING DESA
 

HONOR

BANTUAN BIAYA OPERASIONAL 

TOTAL

26SULAWESI SELATAN
1      KAB. KEPULAUAN

SELAYAR

2.243.0001.516.7203.759.720
2      KAB. BULUKUMBA2.243.0001.586.7203.829.720
3      KAB. BANTAENG2.243.0001.462.7203.705.720
4      KAB. JENEPONTO2.243.0001.388.7203.631.720
5      KAB. TAKALAR2.243.0001.504.7203.747.720
6      KAB. GOWA2.243.0001.506.7203.749.720
7      KAB. SINJAI2.243.0001.432.7203.675.720
8      KAB. MAROS2.243.0001.508.7203.751.720
9      KAB. PANGKAJENE KEPULAUAN2.243.0001.587.7203.830.720
10      KAB. BARRU2.243.0001.568.7203.811.720
11      KAB. BONE2.243.0001.553.7203.796.720
12      KAB. SOPPENG2.243.0001.507.7203.750.720
13      KAB. WAJO2.243.0001.515.7203.758.720
14      KAB. SIDENRENG RAPPANG2.243.0001.417.7203.660.720
15      KAB. PINRANG2.243.0001.402.7203.645.720
16      KAB. ENREKANG2.243.0001.545.7203.788.720
17      KAB. LUWU2.243.0001.603.7203.846.720
18      KAB. TANA TORAJA2.243.0001.632.7203.875.720
19      KAB. TORAJA UTARA2.243.0001.626.7203.869.720
20      KAB. LUWU UTARA2.243.0001.484.7203.727.720
21      KAB. LUWU TIMUR2.243.0001.564.7203.807.720
27SULAWESI TENGGARA
1      KAB. BUTON2.525.0001.824.0004.349.000
2      KAB. MUNA2.525.0001.620.0004.145.000
3      KAB. KONAWE2.525.0001.582.0004.107.000
4      KAB. KOLAKA2.525.0001.639.0004.164.000
5      KAB. KONAWE SELATAN2.525.0001.558.0004.083.000

 

 

 

 

NO

 

 

PROVINSI/KABUPATEN

PENDAMPING DESA
 

HONOR

BANTUAN BIAYA OPERASIONAL 

TOTAL

6      KAB. BOMBANA2.525.0001.609.0004.134.000
7      KAB. WAKATOBI2.525.0001.735.0004.260.000
8      KAB. KOLAKA UTARA2.525.0001.754.0004.279.000
9      KAB. BUTON UTARA2.525.0001.758.0004.283.000
10      KAB. KONAWE UTARA2.525.0001.670.0004.195.000
11      KAB. KONAWE

KEPULAUAN

2.525.0001.907.0004.432.000
12      KAB. KOLAKA TIMUR2.525.0001.684.0004.209.000
13      KAB. MUNA BARAT2.525.0001.620.0004.145.000
14      KAB. BUTON TENGAH2.525.0001.824.0004.349.000
15      KAB. BUTON SELATAN2.525.0001.824.0004.349.000
28GORONTALO
1      KAB. BOALEMO2.372.0001.599.8803.971.880
2      KAB. GORONTALO2.372.0001.452.8803.824.880
3      KAB. PAHUWATO2.372.0001.551.8803.923.880
4      KAB. BONE BOLANGO2.372.0001.452.8803.824.880
5      KAB. GORONTALO UTARA2.372.0001.541.8803.913.880
29SULAWESI BARAT
1      KAB. MAJENE2.401.0001.509.0403.910.040
2      KAB. POLEWALI MANDAR2.401.0001.302.0403.703.040
3      KAB. MAMASA2.401.0001.641.0404.042.040
4      KAB. MAMUJU2.401.0001.499.0403.900.040
5      KAB. MAMUJU UTARA2.401.0001.459.0403.860.040
6      KAB. MAMUJU TENGAH2.401.0001.521.0403.922.040
30MALUKU
1      KAB. MALUKU TENGGARA BARAT2.646.0001.863.8404.509.840
2      KAB. MALUKU TENGGARA2.646.0001.779.8404.425.840
3      KAB. MALUKU TENGAH2.646.0001.634.8404.280.840
4      KAB. BURU2.646.0001.385.8404.031.840
5      KAB. KEPULAUAN ARU2.646.0001.748.8404.394.840

 

 

 

 

NO

 

 

PROVINSI/KABUPATEN

PENDAMPING DESA
 

HONOR

BANTUAN BIAYA OPERASIONAL 

TOTAL

6      KAB. SERAM BAGIAN

BARAT

2.646.0001.558.8404.204.840
7      KAB. SERAM BAGIAN TIMUR2.646.0001.662.8404.308.840
8      KAB. BURU SELATAN2.646.0001.926.8404.572.840
9      KAB. MALUKU BARAT DAYA2.646.0002.167.8404.813.840
10      KOTA AMBON2.646.0001.392.8404.038.840
11      KOTA TUAL2.646.0002.038.8404.684.840
31MALUKU UTARA
1      KAB. HALMAHERA BARAT2.987.0001.560.4804.547.480
2      KAB. HALMAHERA TENGAH2.987.0001.756.4804.743.480
3      KAB. KEPULAUAN SULA2.987.0001.782.4804.769.480
4      KAB. HALMAHERA

SELATAN

2.987.0001.325.4804.312.480
5      KAB. HALMAHERA UTARA2.987.0001.614.4804.601.480
6      KAB. HALMAHERA TIMUR2.987.0001.590.4804.577.480
7      KAB. PULAU MOROTAI2.987.0001.612.4804.599.480
8      KAB. PULAU TALIABU2.987.0001.807.4804.794.480
9      KOTA TIDORE

KEPULAUAN

2.987.0001.711.4804.698.480
32PAPUA BARAT
1      KAB. FAK FAK3.187.0002.059.4805.246.480
2      KAB. KAIMANA3.187.0001.834.4805.021.480
3      KAB. TELUK WONDAMA3.187.0001.530.4804.717.480
4      KAB. TELUK BINTUNI3.187.0001.796.4804.983.480
5      KAB. MANOKWARI3.187.0001.509.4804.696.480
6      KAB. SORONG SELATAN3.187.0001.598.4804.785.480
7      KAB. SORONG3.187.0001.501.4804.688.480
8      KAB. RAJA AMPAT3.187.0002.002.4805.189.480
9      KAB. MAYBRAT3.187.0002.082.4805.269.480

 

 

 

 

NO

 

 

PROVINSI/KABUPATEN

PENDAMPING DESA
 

HONOR

BANTUAN BIAYA OPERASIONAL 

TOTAL

10      KAB. TAMBRAUW3.187.0002.271.4805.458.480
11      KAB. MANOKWARI

SELATAN

3.187.0001.711.4804.898.480
12      KAB. PEGUNUNGAN ARFAK3.187.0002.281.4805.468.480
33PAPUA
1      KAB. MERAUKE4.861.0001.776.4406.637.440
2      KAB. JAYAWIJAYA4.861.0001.776.4406.637.440
3      KAB. JAYAPURA4.861.0001.420.4406.281.440
4      KAB. NABIRE4.861.0001.549.4406.410.440
5      KAB. KEPULAUAN YAPEN4.861.0001.509.4406.370.440
6      KAB. BIAK NUMFOR4.861.0001.475.4406.336.440
7      KAB. PANIAI4.861.0001.871.4406.732.440
8      KAB. PUNCAK JAYA4.861.0001.776.4406.637.440
9      KAB. MIMIKA4.861.0001.733.4406.594.440
10      KAB. BOVEN DIGOEL4.861.0001.653.4406.514.440
11      KAB. MAPPI4.861.0001.776.4406.637.440
12      KAB. ASMAT4.861.0001.776.4406.637.440
13      KAB. YAHUKIMO4.861.0001.760.4406.621.440
14      KAB. PEGUNUNGAN BINTANG4.861.0001.776.4406.637.440
15      KAB. TOLIKARA4.861.0001.776.4406.637.440
16      KAB. SARMI4.861.0001.776.4406.637.440
17      KAB. KEEROM4.861.0001.627.4406.488.440
18      KAB. WAROPEN4.861.0001.469.4406.330.440
19      KAB. SUPIORI4.861.0001.686.4406.547.440
20      KAB. MAMBERAMO RAYA4.861.0001.693.4406.554.440
21      KAB. NDUGA4.861.0001.776.4406.637.440
22      KAB. LANNY JAYA4.861.0001.776.4406.637.440
23      KAB. MAMBERAMO

TENGAH

4.861.0001.776.4406.637.440

 

 

 

 

NO

 

 

PROVINSI/KABUPATEN

PENDAMPING DESA
 

HONOR

BANTUAN BIAYA OPERASIONAL 

TOTAL

24      KAB. YALIMO4.861.0001.776.4406.637.440
25      KAB. PUNCAK4.861.0001.776.4406.637.440
26      KAB. DOGIYAI4.861.0001.776.4406.637.440
27      KAB. INTAN JAYA4.861.0001.776.4406.637.440
28      KAB. DEIYAI4.861.0001.776.4406.637.440
29      KOTA JAYAPURA4.861.0001.601.4406.462.440

 

 

Nasib Pendamping Desa

 

Nasib Pendamping Desa hingga saat ini masih belum jelas, mirip dengan Pendamping Lokal Desa (PLD). Terdapat ketidakpastian mengenai apakah mereka akan dijadikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Saat ini, alokasi belanja honorarium untuk Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di semua jenjang tingkatan tidak masuk ke dalam pengalokasian belanja pegawai, melainkan ke dalam belanja barang dan jasa.

 

Hal ini tentu bertentangan dengan aturan dari MenpanRB, di mana salah satu syarat pengangkatan honorer menjadi PPPK adalah bahwa alokasi penganggaran belanja honorernya harus berasal dari belanja pegawai.

 

Penutup

 

Pendamping Desa 2026 memiliki peran strategis dalam mengawal pengelolaan Dana Desa sebesar Rp60,57 triliun yang dialokasikan kepada 75.260 Desa. Dengan tugas yang mencakup pendampingan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban pembangunan Desa, Pendamping Desa menjadi aktor kunci dalam memastikan Dana Desa digunakan secara tepat sasaran, akuntabel, dan berkelanjutan.

 

Kepmendes PDT Nomor 294 Tahun 2025 memberikan landasan hukum yang kuat bagi pengelolaan Pendamping Desa, mulai dari pengadaan, pengembangan kapasitas, pengendalian, hingga evaluasi kinerja. Sementara PMK Nomor 7 Tahun 2026 memberikan arah yang jelas tentang pengalokasian dan penggunaan Dana Desa yang menjadi fokus pendampingan.

 

Dengan memahami secara utuh kedua regulasi tersebut, Pendamping Desa dapat menjalankan perannya secara optimal: tidak sekadar menjadi “jembatan” kebijakan, tetapi juga menjadi “penggerak” kemandirian Desa melalui pendampingan yang partisipatif, edukatif, dan memberdayakan. Pada akhirnya, keberhasilan pembangunan Desa dan pencapaian prioritas nasional sangat bergantung pada kualitas pendampingan yang dilakukan oleh Pendamping Desa di seluruh pelosok negeri.

 

“Pendamping Desa adalah mitra strategis Desa dalam mewujudkan pembangunan yang partisipatif, akuntabel, dan berkelanjutan. Dengan integritas dan profesionalisme, mereka menjadi garda terdepan pemberdayaan masyarakat Desa.”

 

Download Kepmendes PDT 294 Tahun 2025

 

Untuk lebih jelas terkait semua isi dari Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 294 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, silakan akses dokumen lengkapnya melalui sumber terpercaya.

 

Berikut link download resminya : Kepmendes PDT 294 Tahun 2025

 

Baca juga : Pendamping Lokal Desa