Bolehkah Pengurus BUMDes Berasal dari Desa Lain?

Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015. BUMDes didirikan dengan tujuan untuk melayani kebutuhan ekonomi dan pelayanan umum masyarakat desa.

 

BUMDes juga berperan dalam menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD). Namun, apakah pengurus BUMDes harus berasal dari desa yang sama?

 

Pasal 14 dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 menyatakan bahwa persyaratan menjadi Pelaksana Operasional BUMDes meliputi beberapa kriteria.

 

Salah satu kriteria yang harus dipenuhi adalah berdomisili dan menetap di desa setidaknya selama 2 tahun. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa pengurus BUMDes seharusnya berasal dari desa yang sama dengan BUMDes yang mereka kelola.

 

bolehkah pengurus bumdes berasal dari desa lain

Pasal 14 dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015

 

Namun, apakah persyaratan tersebut mutlak harus dipenuhi? Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 memberikan kemungkinan bagi Pelaksana Operasional untuk menunjuk Anggota Pengurus sesuai dengan kapasitas bidang usaha, terutama dalam mengurus pencatatan dan administrasi usaha dan fungsi operasional bidang usaha.

 

Dalam hal ini, Pelaksana Operasional dapat mengambil keputusan untuk menunjuk pengurus yang berasal dari desa lain jika tidak ada yang memenuhi kriteria di desa tersebut. Tentunya, keputusan ini harus dilakukan dengan pertimbangan yang matang.

 

Namun, perlu diingat bahwa BUMDes dibentuk sebagai lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan pelayanan umum masyarakat desa.

 

Oleh karena itu, pengurus BUMDes yang berasal dari desa lain mungkin tidak memahami kondisi dan potensi usaha di desa yang menjadi lingkup BUMDes.

 

Hal ini dapat menjadi kendala dalam pengambilan keputusan dan pengembangan usaha di desa. Oleh karena itu, sebaiknya pengurus BUMDes tetap berasal dari desa yang sama dengan BUMDes yang mereka kelola.

 

Selain itu, kehadiran pengurus BUMDes yang berasal dari desa lain juga dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat desa terhadap BUMDes.

 

Masyarakat desa dapat merasa bahwa pengurus BUMDes yang berasal dari desa lain tidak peduli atau tidak memahami kondisi dan kebutuhan masyarakat desa. Hal ini dapat menimbulkan konflik dan mengganggu kinerja B UMDes dalam melayani kebutuhan ekonomi dan pelayanan umum masyarakat desa.

 

Dalam hal ini, sebaiknya Pelaksana Operasional BUMDes melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat desa tentang alasan pengangkatan pengurus BUMDes yang berasal dari desa lain, serta memberikan penjelasan tentang keahlian dan kemampuan pengurus yang bersangkutan dalam mengelola BUMDes.

 

Dengan demikian, masyarakat desa dapat lebih memahami dan percaya terhadap keputusan tersebut.

 

Kesimpulannya, meskipun Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 memberikan kemungkinan bagi Pelaksana Operasional BUMDes untuk menunjuk pengurus yang berasal dari desa lain, sebaiknya pengurus BUMDes tetap berasal dari desa yang sama dengan BUMDes yang mereka kelola.

 

Hal ini akan memudahkan dalam pengambilan keputusan dan pengembangan usaha di desa, serta mencegah timbulnya konflik dengan masyarakat desa yang merasa tidak dipedulikan oleh BUMDes.