Bulan Ini, Pemerintah Siap Salurkan BST Rp 500 Ribu, Cek Syaratnya

Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp 500 ribu per keluarga.

 

Bantuan tersebut hanya diberikan satu kali dan rencananya akan mulai disalurkan September ini untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT).

 

“Yang BST Rp 500.000 adalah tambahan satu kali transfer untuk keluarga penerima manfaat bansos BPNT yang bukan sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH),” ujar Adhy sebagaimana mengutip Kompas.com, Selasa (1/9/2020).

 

Baca juga : Besok BLT Karyawan Rp1,2 Juta Tahap II, Mulai Ditransfer Kembali 

 

Menurutnya, pemberian BST ditujukan untuk menambah daya beli keluarga miskin.

 

Adhy menyampaikan, keluarga penerima BNPT sebelumnya mendapatkan bansos senilai Rp 200 ribu dalam bentuk sembako yang dapat diambil di e-warung.

 

Kemudian, dalam rangka Covid-19, penerima BNPT mendapatkan bansos BST yang tunai sebesar Rp 500.000.

 

“Kelompok ini biasanya hanya dapat per bulan Rp 200.000 dan tidak dicairkan dalam bentuk tunai, tapi diambil dalam bentuk sembako di e-warung,” ujar Adhy.

 

Sedangkan, penerima bansos PKH yang juga penerima BPNY akan menerima beras sebanyak 15 kg yang akan diberikan selama 3 bulan ke depan.

 

Adapun realisasi bansos PKH akan berlaku mulai September 2020.

 

 

Syarat Penerima BST

 

Adhy mengatakan, bansos BST ini memiliki syarat bagi penerima yakni keluarga tersebut telah terdaftar sebagai penerima kartu sembako baik peserta lama maupun masyarakat yang terdampak Covid-19.

 

Selain itu, ada juga syarat utama bansos Dinas Kemensos (Dinkemensos), seperti PKH.

 

“Syarat utama penerima bansos Dinkemensos seperti PKH yakni kartu sembako pasti terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), kecuali BST khusus penanganan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Covid,” kata dia.

 

Menurutnya, jika suatu keluarga belum terdaftar dalam DTKS, sementara saat pandemi Covid-19 muncul keluarga miskin baru yang terus bertambah karena dampak PHK dan masyarakat yang belum punya NIK, maka Pemda bisa mengusulkan keluarga tersebut untuk mendaftar kartu sembako.

 

Untuk mengecek apakah Anda terdaftar dalam kartu sembako dapat melalui tautan https://cekbansos.siks.kemsos.go.id.

 

Baca juga : Syarat Penerima BLT Pekerja sesuai Permenaker 14/2020

 

Dalam aplikasi itu, Anda diminta memilih ID, dan mengisikan nomor ID atau NIK, serta nama ART.

 

Nantinya akan keluar penerima bansos dan apa saja bansos yang diterima.

 

Sedangkan, jika ingin mengecek keterdaftaran kartu sembako secara langsung dapat mengunjungi Dinsos Kabupaten/Kota mengenai ketersediaan data.

 

 

Mekanisme Pelaksanaan BST

 

 

Sementara itu, terkait mekanisme pencairan, Adhy menjelaskan, proses administrasi dari penetapan bank pada 16 Agustus 2020.

 

Kemudian, Kemensos menansfrer ke bank penyalur pada 23 Agustus 2020. Adapun masyarakat penerima bansos menerima bantuan BST pada 27 Agustus 2020.

 

Namun, saat ini belum semua masyarakat mendapatkan bantuan BST.

 

Adhy mengatakan, penyaluran bansos BST diharapkan rampung pada pekan depan.

 

“Diharapkan minggu besok sudah selesai semua,” imbuh dia.

 

Sementara, BST reguler dan kartu sembako akan terus disalurkan tiap bulannya hingga Desember 2020.