Bupati/Wali Kota dapat Menunda Penyaluran Dana Desa, Ini Alasannya?
Apakah Bupati/Wali Kota dapat menunda penyaluran dana desa dan dalam kondisi seperti apa Bupati/Wali Kota memberikan sanksi pemotongan dana desa ke desa?
Itulah salah satu pertanyaan terpilih yang masuk melalui fanspage updesa yang diajukan oleh Mas Imam (35 th) yang berasal dari Blora – Jawa Tengah.
Jika kita amati pertanyaan tersebut mengandung dua makna ya.
Pertama : mengenai dapat dan tidaknya penyaluran dana desa ditunda oleh Bupati/Wali Kota, dan yang kedua : mengenai saksi apa yang akan diberikan oleh Bupati/Wali Kota, apabila desa melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.
Jadi, saya akan coba jawab satu persatu ya pertanyaan dari Mas Imam diatas, dan tentunya jawaban tersebut merujuk pada ketentuan yang telah ditetapkan.
Pertama, yaitu mengenai dapat dan tidaknya Bupati/Walikota menunda penyaluran dana desa.
Jika merujuk pada Permenkeu 50 Tahun 2017 tepanya di Pasal 102 ayat (2) yang kemudian diperjelas dalam Pasal 154. Disebutkan Bupati/Wali Kota DAPAT menunda penyaluran dana desa dengan 3 alasan, antara lain karena :
(1). Kepala desa tidak menyampaikan peraturan desa tentang APBDes,
(2). Kepala desa tidak menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana desa tahap sebelumnya, dan
(3). Terdapat usulan dari aparat pengawas fungsional daerah.
Selanjutnya, mengenai sanksi yang diberikan ke desa oleh Bupati/Wali Kota serta tambahan alasan yang diatur dalam Permenkeu terbaru tahun 2020. Bisa tonton penjelasan lengkapnya melalui video dibawah ini.
Kemudian, apabila anda membutuhkan slide presentasi mengenai penjelasan yang sudah saya uraikan melalui video diatas.
Anda bisa medownload file presentasinya melalui link yang sudah saya sediakan berikut ini.