Calon BPD Minimal Pendidikan

Persyaratan pendidikan untuk calon anggota BPD sebenarnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yaitu pada Pasal 57 huruf (d). Pasal tersebut menyebutkan bahwa persyaratan calon anggota BPD adalah “berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat”.

 

Calon BPD minimal pendidikan

 

Dalam konteks ini, sekolah menengah pertama atau sederajat merujuk pada jenjang pendidikan formal yang setara dengan SMP. Artinya, calon anggota BPD minimal harus memiliki ijazah atau sertifikat yang menunjukkan bahwa mereka telah menyelesaikan jenjang pendidikan setara dengan SMP.

 

Namun, penting untuk dicatat bahwa persyaratan pendidikan ini hanya bersifat minimal. Artinya, calon anggota BPD dapat memiliki pendidikan yang lebih tinggi dari sekolah menengah pertama atau sederajat. Pendidikan yang lebih tinggi ini tentu saja dapat memberikan keuntungan tambahan bagi calon anggota BPD dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya di lembaga BPD.

 

Selain persyaratan pendidikan minimal, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga menetapkan beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh calon anggota BPD, antara lain:

 

a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

b. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.

c. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah.

d. Tidak menjadi perangkat pemerintah desa, seperti Kepala Desa, Sekretaris Desa, atau Perangkat Desa lainnya.

e. Bersedia dicalonkan menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa.

f. Wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis.

 

Persyaratan di atas menunjukkan bahwa calon anggota BPD harus memiliki komitmen yang kuat terhadap prinsip-prinsip demokrasi, persatuan, dan kesatuan bangsa Indonesia, serta memenuhi kualifikasi dan syarat yang diperlukan untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai wakil masyarakat desa.

 

Oleh karena itu, calon anggota BPD harus memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan untuk memastikan bahwa mereka dapat bekerja dengan baik dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota BPD.