Cara Ajukan Dana Desa untuk Panel Surya & Internet Desa 2026: Panduan Lengkap + Tips
Heboh banget nih! Desa lo masih gelap gulita kalau malam? Susah sinyal, mau urus administrasi online susah setengah mati? Tenang, jangan putus asa dulu! Ada angin segar buat desa-desa yang belum merasakan listrik dan internet stabil.
Penting banget diingat! Dana Desa 2026 boleh banget dipakai buat panel surya dan internet desa. Ini udah jelas tercantum di Permendesa PDT No. 16 Tahun 2025. Jadi, ini bukan usulan ngawur, tapi hak desa buat maju.
Betul gak?
…udah pasti betul, dan ini peluang emas!
Simak baik-baik, jangan sampai ketinggalan. Soalnya kalau gak paham caranya, bisa-bisa usulan kita ditolak sama kecamatan atau kabupaten. Padahal, ini kebutuhan penting di era digital kayak sekarang.
📑 DAFTAR ISI
Jangan Remehin Teknologi, Ini Kebutuhan Wajib!
Banyak yang bilang, “Ah, teknologi mahal dan ribet. Mending fokus bangun jalan aja.”
Memang iya jalan penting, tapi coba bayangin: anak-anak sekolah gak bisa belajar online, ibu-ibu gak bisa jualan di marketplace, perangkat desa gak bisa kirim laporan real-time. Itu namanya ketinggalan zaman.
Tapi tenang, aturannya udah memihak buat desa tertinggal. Dana Desa justru diutamakan buat desa yang:
- Terpencil dan belum terjangkau infrastruktur.
- Belum dialiri listrik PLN atau listriknya belum stabil.
- Keterbatasan akses internet parah (blank spot).
Nah, kira-kira desa lo masuk kriteria gak? Kalo iya, ayo gaskeun!
Bagian 1: Cara Mengajukan Usulan Panel Surya & Internet Desa
Ini tahapan krusial. Salah langkah, gagal di awal.
Langkah 1: Awali dengan MUSYAWARAH DESA (Musdes)
Ini kunci utama! Gak boleh asal usul dari kepala desa atau perangkat doang.
- Ajak seluruh unsur masyarakat duduk bersama di Musdes RKPDes.
- Paparkan masalahnya: “Warga sekalian, kita susah sinyal, anak-anak kesulitan belajar. Ada alternatif pakai Dana Desa buat pasang panel surya dan tower internet.”
- Dapatkan persetujuan dan keputusan bersama. Hasil Musdes ini wajib dicatat di Berita Acara sebagai bukti bahwa usulan ini datang dari kebutuhan riil masyarakat.
Langkah 2: Masukkan ke Dokumen Perencanaan
- RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa): Cantumkan usulan kegiatan dengan jelas. Contoh: “Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Komunal di Dusun Terpencil X” atau “Pembangunan Tower Akses Internet dan Pemasangan WiFi Publik di Balai Desa.”
- RAB (Rencana Anggaran Biaya): Buat RAB yang detail dan realistis. Jangan asal nembak harga. RAB ini nanti jadi panduan saat lelang/swakelola.
Langkah 3: Ajukan dalam APBDes
Setelah RKPDes disahkan, usulan tersebut masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada pos belanja yang tepat, biasanya Belanja Modal atau Belanja Barang/Jasa untuk biaya berlangganan.
Ingat! Urutannya harus bener: Musdes → RKPDes → APBDes. Jangan terbalik!
Bagian 2: Pilihan Kegiatan yang Bisa Didanai
Nih, biar gak bingung mau ngajuin apa, pilih salah satu atau kombinasi dari opsi ini:
A. Untuk LISTRIK (Khusus Daerah Belum Ada PLN)
- Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Komunal: Panel surya yang bisa nerangin beberapa rumah sekaligus, atau fasilitas umum seperti balai desa, posyandu, dan sekolah.
- Mikrohidro atau Tenaga Angin: Kalau di desa lo ada sungai dengan debit air stable atau potensi angin yang kenceng.
- Pembangkit Listrik Tenaga Biodiesel: Olah limbah pertanian/minyak jelantah jadi energi.
B. Untuk INTERNET & TELEKOMUNIKASI
- Pembangunan Tower/Jaringan Internet: Bisa kerja sama dengan operator (Telkomsel, Indosat, dll) atau membangun tower sendiri untuk WiFi desa.
- Internet Satelit: Solusi buat daerah yang sangat terpencil. Beli paket internet satelit untuk akses publik.
- Pengadaan Perangkat Pendukung: Beli laptop, komputer, atau router khusus untuk kantor desa jika belum ada, buat mengelola administrasi digital.
- Peningkatan Kapasitas SDM: Pelatihan literasi digital buat warga dan perangkat desa. Percuma ada jaringan kenceng kalo gak ada yang bisa pake!
Bagian 3: Tips Pelaksanaan Agar Proyek Sukses & Awet
Jangan asal pasang! Ini investasi jangka panjang. Salah kelola, jadi besi tua.
- Libatkan Tenaga Ahli: Cari konsultan atau tenaga teknis yang ngerti instalasi panel surya dan jaringan. Dana Desa bisa buat bayar jasa konsultan itu. Jangan coba-coba pasang sendiri kalau gak ngerti, bahaya!
- Pilih Pola Swakelola atau Kerjasama: Bisa dikerjakan sendiri oleh warga (swakelola) dengan pengawasan ahli, atau kerja sama dengan pihak ketiga (vendor) yang kompeten. Pastikan ada perjanjian kerjasama dan garansi yang jelas.
- Bentuk Tim Pengelola: Bentuk kelompok warga (misal: “Kelompok Pengelola PLTS Dusun Mandiri”) yang bertugas merawat, menjaga, dan mengoperasikan aset tersebut. Dana operasional perawatan bisa dianggarkan tahun depan.
- Transparansi Penuh: Publikasikan pemilihan vendor, harga satuan panel surya, spesifikasi tower, hingga laporan pemasangan di papan informasi desa. Biar warga percaya dan ikut jaga asetnya.
Bagian 4: Hal-Hal yang DILARANG & Perhatian Khusus
Waspada! Jangan sampai niat baik malah jadi boomerang.
- Dilarang pakai dana ini buat beli token/listrik prabayar buat warga. Itu bukan solusi berkelanjutan.
- Dilarang pakai dana ini buat langganan internet pribadi kepala desa atau perangkat. Harus untuk kepentingan publik dan umum.
- Prioritas adalah untuk pelayanan publik (pendidikan, kesehatan, ekonomi) bukan hiburan semata.
- Harus ada peraturan desa (Perdes) atau Peraturan Kepala Desa (Perkades) yang mengatur tata cara penggunaan fasilitas umum ini, termasuk iuran perawatan jika diperlukan.
Kesimpulannya gimana?
Memanfaatkan Dana Desa buat panel surya dan internet itu bukan mimpi. Itu adalah langkah nyata menuju Desa Digital yang mandiri energi.
Pendidikan tinggi gak menjamin paham teknis panel surya. Yang penting mau belajar dan berani mengambil terobosan buat memajukan desa.
So pasti gitu!
Gimana, desa lo siap terangi masa depan dengan energi bersih dan internet kencang? Kalo artikel ini bermanfaat, share ke grup desa lain biar pada melek peluang!
Ingat… “Dengan uang kita bisa beli apa saja”, termasuk membeli kemajuan dan akses untuk seluruh warga. Betul kan?