Kegotongroyongan dalam Undang-Undang Desa

Ilustrasi asas Kegotongroyongan UU Desa: Empat adegan gotong royong dalam musyawarah, pembangunan, ekonomi BUMDes, dan sosial, terhubung simbolis sebagai tulang punggung kesejahteraan desa.

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kegotongroyongan didefinisikan sebagai kebiasaan saling tolong-menolong untuk membangun Desa.   Prinsip ini merupakan salah satu dari 13 asas pengaturan Desa yang menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan...

Kekeluargaan dalam Undang-Undang Desa

Ilustrasi prinsip kekeluargaan dalam Undang-Undang Desa: Komunitas warga desa Indonesia yang semangat bekerja sama membangun jembatan, melambangkan tata kelola kolektif, kerja sama ekonomi di pasar (BUMDes), dan pembangunan inklusif dalam kerangka Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kekeluargaan tidak sekadar dimaknai sebagai ikatan darah atau hubungan kekerabatan tradisional.   Nilai ini telah ditingkatkan statusnya menjadi asas hukum formal yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan perekonomian desa. Kekeluargaan didefinisikan sebagai “kebiasaan warga...

Kembang Desa: Arti, Konotasi, dan Pesonanya di Budaya Indonesia

kembang desa

Istilah kembang desa sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia. Secara harfiah, kembang desa merujuk pada gadis yang dianggap paling cantik di sebuah desa.   Namun, jika ditelusuri lebih dalam, ungkapan ini memiliki daya tarik tersendiri, baik dari...

DPA : Pengertian, Komponen, dan Cara Penyusunan

DPA

Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) merupakan dokumen yang disusun oleh Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran di tingkat desa.   DPA ini memuat rincian lengkap setiap kegiatan yang akan dilakukan oleh desa, termasuk anggaran yang dialokasikan untuk setiap kegiatan tersebut...