Dana Desa Seharusnya Tidak Ditujukan Untuk Keperluan Bantuan Sosial

Saya cukup tergelitik untuk tidak menuliskan artikel ini.

 

Bagaimana tidak, dana desa yang seyogyanya diperuntukkan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sesuai apa yang diamanatkan Undang-Undang Desa.

 

Namun, kini, sebagian dana desa beralih fungsi, menjadi dana talangan untuk membiayai jaring pengaman sosial yang tidak semuannya dapat tercover oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

 

Padahal, bila berkaca pada kewenangan, tentu Kemensos lah yang lebih berwenang.

 

Tapi kenapa, seakan-akan dana desa yang paling diributkan serta paling mampu mengatasi dampak dari adanya pandemi Covid-19 di atas bantuan-bantuan yang lain.

 

Sehingga pada akhirnya, tidak dapat di mungkiri, dana desa yang notabene untuk pembangunan dan pemberdayaan setelah dipotong bidang pemerintahan dan pembinaan yang seharusnya dibiayai menggunakan dana perimbangan APBD Daetah Kabupaten/Kota.

 

Kini hanya tinggal secuil bahkan tidak tersisa untuk membiayai kedua bidang yang menjadi amanat Undang-Undang Desa tersebut.

 

Dan baru-baru ini, saya mendapat kabar, bahwa Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia ( DPD RI) pun kurang begitu setuju, bila dana desa ditujukan untuk keperluan Bantuan Sosial (Bansos).

 

Hal ini tertuang dalam salah satu pertimbangan DPD RI menanggapi isu dana desa tahun anggaran 2022 terhadap Rancangan Undang–Undang (RUU) Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022.

 

Dalam pertimbangannya, yang dibacakan oleh Ketua Komite IV, Sukiryanto, DPD RI memberikan 2 pertimbangan pada Sidang Paripurna Luar Biasa I pada Masa Sidang I Tahun 2021–2022 yang digelar secara hybrid beberapa waktu lalu.

 

Pertama, pengalokasian dana desa seharusnya meningkat setiap tahun atau setidaknya tetap. Hal ini untuk menggambarkan keberpihakan pemerintah dalam rangka pembangunan dari pinggiran.

 

Kedua, penggunaan dana desa seharusnya tidak ditujukan untuk keperluan bantuan sosial (bansos) seperti yang terjadi di masa Covid -19.

 

Tentu hasil pertimbangan DPD RI ini bisa menjadi angin segar, agar kedepannya, dana desa bisa berjalan sesuai apa yang diamanatkan.