APIP dan BPKP Perlu Periksa Dana Desa untuk Covid

Dana untuk penangan Covid-19 itu jumlahnya 8 % (persen) dari total Dana Desa yang diterima setiap Desa.

 

Artinya, bila dalam satu Desa memperoleh transfer Dana Desa, katakanlah 1 miliar.

 

Maka, anggaran yang tersedia untuk kegiatan penangan Covid-19 itu plus-minus sekitar 80 juta.

 

Pertanyaannya sekarang, dikemanakan dana-dana itu ?

 

Sedangkan, bila kita lihat kondisi real dilapangan, banyak sekali posko-posko jaga Desa yang sudah tidak aktif.

 

Pembagian masker hanya alakadarnya.

 

Sosialisasi terkait bahaya Covid-19 tidak dilaksanakan.

 

Dan penyemprotan disenfekan pun kerap kali hanya menjadi pelengkap dokumentasi di LPJ.

 

Kalau hal ini terus dibiarkan, tanpa adanya pemeriksaan dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan juga Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang bekerja sama dengan stekholder terkait.

 

Bukan hal yang mustahil, banyak oknum pemerintah Desa yang akan menyalahgunakan anggaran ini.

 

Padahal kalau kita lihat lagi, perkembangan penyebaran varian baru dari Virus Covid-19 ini sudah dalam fase mengkhawatirkan.

 

Kemarin saja, mengutip dari beberapa media besar Indonesia, masyarakat yang tertular dan/atau yang terkonfirmasi positif angkanya lebih dari 20 ribuan dalam satu hari.

 

Ditambah lagi, varian Covid-19 jenis Delta (B1617.2) ini sangat mudah menular dan lebih mematikan.

 

Mengerikan bukan?

 

Nah, ini artinya, pemerintah Desa harusnya lebih pro aktif lagi dong untuk ikut memutus mata rantai penyebaran virus Corona dengan lebih memperketat di pos pos penjagaan Desa.

 

Dan bukan malah memperkecil Dana Desa untuk Covid, yang selanjutnya dialihkan ke kegiatan-kegiatan yang sebenarnya belum dibutuhkan ditengah Negara yang sedang berjuang untuk memerangi virus Corona tanpa mematikan ekonomi warga.