Semua desa wajib menganggarkan 20% pagu dana desa tahun ini untuk pembiayaan ketahanan pangan.
Ketentuan ini secara jelas diatur melalui Permendes PDT Nomor 2 Tahun 2024 dan juga Kepmendes PDT Nomor 3 Tahun 2025 guna mendukung mandat Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden tentang swasembada pangan.
Bagi pemerintah desa yang hingga sampai saat ini belum menganggarkan dan/atau memasukan kegiatan ketahanan pangan dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) mereka.
Maka, Kementerian Desa PDT melalui surat Dirjen PDP Nomor 142/PDP.04.01/V/2025 agar pemerintah desa segera menganggarkan dan/atau melakukan perubahan APBDes.
Untuk mekanisme penganggaran bagi desa yang belum dan/atau yang sudah menganggarkan pagu dana desa 20% untuk ketahanan pangan. Cara cukup mudah!
Berikut panduan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan guna mendukung program swasembada pangan.
Bagi Desa yang Belum Menganggarkan
Bagi desa yang belum menganggarkan ketahanan pangan dalam APBDesnya, segera lakukan
percepatan perubahan RKP Desa dan APB Desa melalui musyawarah Desa khusus ketahanan pangan.
Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) ini dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa (Pemdes), unsur masyarakat desa, unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dan juga camat.
Setelah musyawarah di atas dilakukan dan perubahan APBDes ditetapkan. Maka, langkah selanjutnya bagi pemerintah desa, ialah melakukan penyaluran dana tersebut.
Penyaluran dana tersebut dilaksanakan dengan memilih salah satu cara.
Cara pertama, ialah menyalurkan dana ketahan pangan tersebut kepada Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDes/BUMDes Bersama) sebagai penyertaan modal.
Cara kedua, ialah menyalurakan dana tersebut kepada lembaga lainnya seperti koperasi desa merah putih, dll sebagai modal penyertaan.
Dan cara ketiga, atau terakhir. Ialah dengan cara dana melalui rekening bendahara TPK Khusus Ketahanan Pangan Desa sebagai rekening penampungan sementara, untuk selanjutkan dipindahkan ke Rekening BUM Desa yang dibentuk dari TPK.
Bagi Desa yang Sudah Menganggarkan Ketahan Pangan di APBDesnya
Bagi desa yang sudah menganggakan 20% ketahanan pangan yang bersumber dari dana desa. Cukup laksanakan penyaluran dengan memilih salah satu cara yang sudah saya sebutkan di atas.
Secara garis besar. Panduan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan sebagaimana tergambar dalam skema diagram dibawah ini.

Demikian panduan singkat mengenai penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan guna mendukung amanat program swasembada pangan yang termuat dalam Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Semoga berguna!