Korupsi Dana Desa, Kepala Desa Pulau Betung Resmi Ditahan Kejari OKI

Kepala Desa Pulau Betung berinisial LI resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) pada Kamis, (8/12/22) atas indikasi tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan rehab jalan di Desa Pulau Betung, Pampangan, OKI.

 

Mengutip dari sumeks.co, informasi tersebut dibenarkan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri OKI, Belmento SH.

 

“Iya mulai hari ini oknum Kepala Desa (Kades) berisial LI penahanan hingga 20 hari kedepan dan dititipkan di Lapas Kelas II Kayuagung,” kata Kepala Kejaksaan Negeri OKI Dicky Darmawan SH melalui Kasi Intelijen, Belmento SH.

 

Dirinya mengungkapkan, penahan oknum Kades berisial LI tersebut karena adanya indikasi tindak pidana korupsi terhadap kegiatan pembangunan rehab jalan. Dimana dari hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat, disinyalir merugikan Negara hingga Rp206 juta.

 

Lebih lanjut, Belmento yang saat ini menjabat Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri OKI menjelaskan, bahwa pagu anggaran pembangunan rehab jalan yang terletak di Desa Pulau Betung, Pampangan, OKI itu merupakan pagu anggaran tahun 2020 yang nilainya sebesar Rp 332.584.000 dan dikerjakan saat LI menjabat sebagai Kades. Kemudian, karena LI berstatus sebagai tersangkan, maka dilakukan penahan.

 

“ Untuk penetapan tersangka bagi yang bersangkutan telah didasarkan melalui proses penyelidikan serta keterangan saksi-saksi dan bukti permulaan yang ada,” jelasnya didampingi Kasi Pidsus M Fajar SH.

 

Lalu, Ia menambahkan, perkara ini telah berjalan sekitar Sembilan bulan dan melalui proses full data, ful bucket terus di print out kemudian di Pidsus dan terakhir penyidikan.

 

“ Hasil kerugian negara baru keluar sekitar tiga bulan yang lalu. Sudah dilakukan pengembalian uang sebanyak Rp41 juta,” tambahnya.

 

Dalam perkara ini Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf D Undang-Undang Nomor 49 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

 

Serta Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf D dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.