Double Job Perangkat Desa : Kemaruk atau Memang Hobi?

Aji mumpung kalau kata orang. Ketika seseorang diberikan kekuasaan, maka mereka akan cenderung tamak.

 

Bahkan tidak jarang, mereka juga akan memanfaatkan kekuasaan itu untuk mencari kekuasaan yang baru.

 

Begitu yang biasa terjadi.

 

Tapi tidak semua!

 

Masih ada juga kok, orang-orang yang diberikan kekuasaan, dan menggunakan kekuasaan tersebut untuk membantu orang lain.

 

Tapi jumlahnya tidak banyak.

 

Mungkin kalau kita coba hitung-hitung. Dari 10 orang, ada-lah 3 sampai 4 orang yang menggunakan kekuasaan itu dengan bijak dan benar.

 

Sisanya, ya itu tadi. Pasti akan dipergunakan untuk memuluskan kepentingannya masing-masing.

 

Salah satunya contohnya, ya untuk mencari pekerjaan yang baru, ditengah pekerjaan yang sudah ada saat ini.

 

Tapi, saya tidak akan membahas itu terlalu dalam. Karena di hari ini, saya hanya akan fokus menanggapi fenomena double job perangkat desa yang akhir-akhir ini ramai diperbincangkan oleh khalayak.

 

Bahkan salah satu teman saya pernah berkata: bahwa sekarang ini banyak sekali perangkat desa yang kemaruk (serakah) perihal masalah lowongan pekerjaan.

 

Sehingga, katanya, masyarakat lain tidak diberikan kesempatan untuk bisa bekerja bila ada lowongan pekerjaan yang lain yang ada di desa.

 

Padahal kita tahu kan? Bahwa penghasilan tetap perangkat desa setiap bulannya itu kan sudah setara gaji PNS golongan 2A, atau sekitar Rp 2 jutaan lebih.

 

Tapi mengapa, bila ada lowongan pekerjaan yang lain di desa, mereka masih saja serakah untuk mengambil lowongan tersebut.

 

Ok lah, bila lowongan tersebut membolehkan mereka untuk rangkap jabatan, atau tidak dilarang dalam regulasi perundangan-undangan desa setelah mereka meminta izin dengan atasnya.

 

Tapi dalam segi sosial kan! Mereka seharusnya berfikir, bahwa masih banyak masyarakat lain di desa yang membutuhkan lowongan tersebut untuk menopang kehidupa sehari-harinya.

 

Ya kan?

 

Bila hal ini terus dibiarkan. Dan pemerintah tidak mengatur regulasi yang mengikat mengenai larangan rangkap jabatan atau double job perangkat desa.

 

Kedepan, saya yakin. Akan banyak pemuda/pemudi yang melakukan urbanisasi, ketimbang bertahan di desa dengan status pengangguran.

 

Terakhir sebagai catatan:

 

Bahwa dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

 

Larangan perangkat desa itu hanya untuk rangkap jabatan sebagai Ketua dan/anggota BPD, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan jabatan lain.

 

Screenhoot Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 51 tentang Larangan Perangkat Desa

Screenhoot Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 51 tentang Larangan Perangkat Desa

 

Nah, untuk jabatan lain. Itu belum ada regulasi yang secara tegas merinci apa yang boleh dan tidak boleh perangkat desa jabat.