Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun. Bagaimana Pendapatmu?

Terus terang. Terlepas dari kepentingan apapun. Sebagai masyarakat yang tinggal di pedalaman. Saya menolak dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa hingga 9 tahun.

 

Alasannya cukup simpel.

 

Pertama. Dengan masa jabatan kepala desa yang terlalu lama, yaitu 9 tahun, maka akan mengabsolutkan sebuah kekuasaan.

 

Absolutnya sebuah kekuasaan. Tentu, akan cenderung berdampak pada tingkat korupsi yang semakin lama semakin tinggi saja di desa.

 

Hal ini, tentu bukanlah hal yang kita inginkan.

 

Alih-alih memberikan kelonggaran bagi kepala desa untuk membangun dan memberdayakan masyarakat desa.

 

Dikemudian hari, malah menimbulkan sebuah masalah besar akibat korupsi yang tak terkontrol.

 

Ini perlu difikirkan ulang oleh DPR RI, sebagai lembaga legislatif yang terhormat , yang menggodok dan merevisi undang undang desa, tanpa memikirkan sebuah kepentingan politik apapun ditengah hiruk-pikuk tahun 2024.

 

Selanjutnya untuk alasan kedua mengapa saya tidak setuju, itu karena lamanya regenerasi pemimpin yang ada desa.

 

Sebagai contoh, ketika ada seorang masyarakat yang memiliki reputasi yang baik dan layak serta bersedia untuk dicalonkan menjadi kepala desa.

 

Namun umurnya sudah tidak lagi muda. Menunggu hingga 9 tahun untuk digelar kembali pemilihan kepala desa, itu bukanlah waktu yang singkat.

 

Hal ini tentu akan menimbulkan efek yang tidak baik. Bagi masyarakat yang memiliki keinginan untuk mencalonkan diri menjadi kepala desa atau menginginkan perubahan kepemimpinan.

 

Layaknya, kepemimpinan Presiden, Gubernur, Bupati dan sebagainya yang terbatas hanya 5 tahun dalam satu periode masa jabatannya.

 

Inilah yang mendasari, alasan saya yang kedua, mengapa saya tidak setuju dengan masa jabatan kepala desa yang diperpanjang hingga 9 tahun lamanya.

 

Kemudian alasan saya yang ketiga, atau yang terakhir, akan adanya money politik yang masif dalam pagelaran pemilihan kepala desa yang sebelumnya minim sekali terjadi.

 

Hal ini timbul karena masa jabatan yang terlalu lama.

 

Sehingga mereka (calon kepala desa) berhitung, dengan modal sekian yang dikeluarkan. Maka, dalam jangka waktu 9 tahun, ketika ia berhasil menjadi kepala desa, modal tersebut harus bisa dikembalikan.

 

Ini pula yang akan mendasari bagaimana money politik akan terjadi, serta korupsi yang ada di desa akan terjadi dimana-mana.

 

Bila hal ini terus dibiarkan (masa jabatan kepala desa 9 tahun sampai disetujui oleh DPR RI). Maka tidak mungkin, Pilkades yang awalnya adem ayem.

 

Kedepan, akan menjadi Pilkades yang penuh tekanan bahkan ancaman bagi masyarakat yang tinggal di pedesaan.

 

Itulah tiga alasan sederhana, mengapa saya tidak setuju dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa 9 tahun.

 

Kalau kamu bagaimana? Setujukah dengan revisi undang-undang desa.