Revisi Undang-Undang Desa: 19 Poin Penting yang Disepakati dalam Rapat Panja

Dalam rapat panitia kerja (Panja) Badan Legislasi, terjadi kesepakatan untuk mengenakan 19 perubahan penting dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa).

 

Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, mengumumkan hasil kesepakatan tersebut dalam rapat Panja di Gedung DPR pada Senin (3/7/2023). Berikut adalah poin-poin penting yang telah disepakati dalam Revisi Undang-Undang Desa:

 

 

1. Penyisipan Pasal 5a dan Pasal 5b

 

Pasal 5a mengatur hak desa terkait dana konservasi dan rehabilitasi, sementara Pasal 5b mengatur pengembangan dan pemanfaatan suaka oleh desa.

 

2. Perbaikan pada Penjelasan Pasal 8 Ayat 3, Huruf h

 

Dilakukan perbaikan pada rumusan penjelasan Pasal 8 Ayat 3, Huruf h terkait dana operasional.

 

3. Peningkatan Hak Kepala Desa (Pasal 26 Ayat 3)

 

Pasal 26 Ayat 3 mengatur peningkatan hak kepala desa, termasuk penghasilan tetap bulanan, tunjangan, jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan, serta tunjangan purnatugas di akhir masa jabatan.

 

4. Kewajiban Kepala Desa dalam Mencalonkan Diri (Pasal 26 Ayat 4)

 

Pasal 26 Ayat 4 mewajibkan kepala desa untuk mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai anggota lembaga perwakilan rakyat, kepala daerah, atau jabatan politik lainnya setelah ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan.

 

5. Perubahan pada Pasal 27

 

Pasal 27 mengalami perubahan pada rumusan substansi terkait kewajiban kepala desa dalam melaksanakan tugas, hak, dan kewajibannya.

 

6. Syarat Calon Kepala Desa (Pasal 33)

 

Pasal 33 menambahkan syarat bagi calon kepala desa, yaitu tidak pernah menjabat sebagai kepala desa selama dua kali masa jabatan.

 

7. Penambahan Pasal 34a

 

Penambahan Pasal 34a mengatur jumlah calon kepala desa di antara Pasal 34 dan Pasal 35.

 

8. Masa Jabatan Kepala Desa (Pasal 39)

 

Pasal 39 mengalami perubahan terkait masa jabatan kepala desa, yang kini menjadi sembilan tahun dengan batas dua kali masa jabatan berturut-turut atau tidak berturut-turut.

 

9. Hak Perangkat Desa (Pasal 50a)

 

Penyisipan Pasal 50a mengatur hak perangkat desa.

 

10. Perubahan pada Pasal 56

 

Pasal 56 mengalami perubahan terkait masa keanggotaan badan permusyawaratan desa menjadi sembilan tahun, dengan kemungkinan dipilih kembali dalam jabatan yang sama.

 

Selain itu, pengisian jabatan dilakukan secara demokratis dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen.

 

11. Hak Badan Permasyawaratan Desa (Pasal 62)

 

Pasal 62 menambahkan hak bagi badan permusyawaratan desa, termasuk jaminan sosial di bidang kesehatan, ketenagakerjaan, dan tunjangan purnatugas di akhir masa jabatan, yang diatur dalam peraturan pemerintah.

 

12. Alokasi Anggaran Dana Desa (Pasal 72)

 

Pasal 72 mengatur alokasi anggaran dana desa sebesar 20 persen dari dana transfer daerah.

 

13. Penyisipan Pasal 72a

 

Penyisipan Pasal 72a mengatur pengelolaan dana desa untuk meningkatkan kualitas masyarakat desa di antara Pasal 72 dan Pasal 73.

 

14. Insentif untuk Rukun Tetangga dan Rukun Warga (Pasal 74)

 

Pasal 74 mengatur pemberian insentif kepada rukun tetangga dan rukun warga sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

 

15. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (Pasal 79 Ayat 2 Huruf a)

 

Pasal 79 Ayat 2 Huruf a mengatur rencana pembangunan jangka menengah desa dengan periode sembilan tahun.

 

16. Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) (Pasal 87a)

 

Penyisipan Pasal 87a mengatur Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang dikelola secara profesional melalui kerja sama dengan badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), badan usaha milik swasta, dan/atau koperasi untuk menciptakan kemitraan yang saling menguntungkan dan mendukung demokrasi ekonomi serta meningkatkan daya saing nasional.

 

17. Aturan Peralihan (Pasal 118)

 

Pasal 118 mengatur aturan peralihan, di antaranya:

 

A. Kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang telah menjabat dua periode sebelum undang-undang ini berlaku dapat mencalonkan diri satu periode lagi berdasarkan undang-undang ini.

 

B. Kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang masih menjabat pada periode pertama dan kedua menyelesaikan sisa masa jabatan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini dan dapat mencalonkan diri satu periode lagi.

 

C. Kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang masih menjabat untuk periode ketiga, menyelesaikan sisa masa jabatatan sesuai dengan undang-undang ini.

 

D. Kepala desa yang sudah terpilih tetapi belum dilantik, masa jabatannya mengikuti ketentuan undang-undang ini.

 

E. Perangkat desa yang merupakan pegawai negeri sipil akan menjalankan tugasnya sampai penempatannya ditetapkan sesuai dengan peraturan pemerintah.

 

 

18. Penyisipan Pasal 120a

 

Penyisipan Pasal 120a mengatur ketentuan mengenai pemantauan dan peninjauan setelah tiga tahun sejak pengundangan undang-undang ini. Pemerintah akan melaporkan undang-undang ini kepada DPR RI.

 

19. Perbaikan Rumusan Teknis Redaksi

 

Dilakukan perbaikan pada rumusan teknis redaksi Pasal 2, Pasal 4, Pasal 50, Pasal 67, Pasal 78, dan Pasal 86.

 

Demikianlah hasil kesepakatan secara garis besar mengenai revisi kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

 

Ketua Baleg DPR, Supratman, menyampaikan bahwa meskipun masih ada kekurangan dalam penyusunan RUU ini, Panja telah berupaya maksimal untuk menyempurnakannya. Diharapkan perubahan ini dapat memberikan manfaat yang lebih baik bagi masyarakat desa.

 

revisi undang-undang desa

 

Catatan : Bagi anda yang ingin mendownload Revisi UU Desa atau Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. File downloadnya, nanti saya akan update pada artikel ini