Masa Jabatan 8 Tahun Kepala Desa Hanya Akan Menabuh Genderang Perselisihan

SAH. Revisi Undang-Undang Desa telah diketok DPR RI jadi Undang-Undang.

 

Masa jabatan kepala desa yang tadinya hanya 6 tahun, kini berubah menjadi 8 tahun setelah undang-undang tersebut disahkan.

 

Masyarakat mulai tertarik dengan jabatan yang satu ini.

 

Bukan karena 2 atau 3 periodesasi seseorang bisa menjabat. Melainkan karena masa jabatannya yang begitu panjang. Sehingga, bila dihitung secara bisnis. Akan lebih mudah untung ketimbang rugi.

 

Masyarakat desa kini sudah banyak yang mulai bersiap. Mengatur strategi bahkan mengumpulkan pundi-pundi dari asetnya untuk dapat ikut berkompetisi dan menduduki posisi yang satu ini.

 

PILKADES, yang tadinya tenang, sepertinya akan berubah menjadi runyam layaknya PILEG , PILKADA, atau PILPRES di masa-masa yang akan datang.

 

KADES incumbent/petahana, yang tadinya merasa dirinya paling jago, paling kuat, paling kaya, dan tidak ada yang berani untuk melawan. Kedepan, akan menemukan lawan yang sebanding bahkan lebih gila.

 

Akan banyak masyarakat desa yang mencalonkan diri sebagai CAKADES. Akan banyak CAKADES GILA gara-gara gagal jadi KADES. Bahkan, akan banyak kawan yang berselisih dan tidak bersaling sapa hanya karena berbeda pandangan mengenai PILKADES.

 

Semua itu karena apa? Karena lamanya masa jabatan yang dihitung secara bisnis, atau bisnis jabatan yang akan memberikan keuntungan bagi tiap-tiap orang yang akan menjabatnya.

 

Ya, betul. Perpanjangan masa jabatan kepala desa memang akan memberikan ruang bagi kepala desa untuk melakukan lebih, dalam hal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

 

Tapi, apakah dengan lamanya masa jabatan kepala desa akan mampu mensejahterakan masyarakat desa?

 

Saya kira tidak!

 

Sejahtera dan tidaknya masyarakat desa itu tidak tergantung dengan lamanya masa jabatan seorang kepala desa.

 

Akan tetapi, masyarakat desa akan dapat sejahtera setelah pemimpin yang ada di desa itu tidak korup, serta mampu mengelola sumber daya yang ada sebesar-besarnya hanya untuk masyarakat desa.

 

Jadi, bila persetujuan perpanjangan masa jabatan kepala desa itu didasarkan atas alasan memperpanjang ruang kepala desa untuk membangun, dan memulihkan kondisi pasca perselisihan Pilkades. Jelas itu pemikiran yang salah.

 

Karena apa? Karena dengan diperpanjangnya masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun. Justru itu akan menimbulkan masalah-masalah baru yang belum pernah ada sebelumnya.

 

Bahkan saya meyakini, akan lebih banyak perselisihan yang jauh lebih besar yang terjadi di desa setelah undang-undang ini diberlakukan.

 

Salah satu yang telah saya sebutkan di atas yaitu BISNIS JABATAN yang akan menimbulkan terjadinya politik uang, korupsi yang semakin besar, praktek oligarki, dan rusaknya demokrasi yang saat ini sudah terbangun dengan baik di desa.

 

Seharusnya Pemerintah Pusat dan DPR RI lebih peka sebelum mengesahkan UU ini. Seharusnya, mereka menggunakan seluruh sumber daya yang ada untuk mendengarkan secara langsung apa aspirasi dari masyarakat desa. Seharusnya mereka melakukan itu.

 

Tapi ya sudahlah. Beras sudah terlanjur menjadi nasi, dan tidak mungkin dikembalikan menjadi beras lagi. Sebagai masyarakat, kita hanyalah objek dan akan sulit sekali diposisikan sebagai subjek.

 

Note : Opini ini tidak mewakili siapun dan dari institusi atau lembaga manapun. Opini ini pure dari hati saya setelah mendengarkan banyak masukan dari masyarakat yang tinggal diperdesaan