Rekrutmen Duta Digital 2023 : Syarat, Cara Melamar, dan Kouta

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa) baru saja mengumumkan rekrutmen Duta Digital 2023 Fase III untuk menyeleksi calon Duta Digital yang akan membantu dalam pengembangan desa cerdas di 76 kabupaten.

 

Pengumuman tersebut diatur melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 66 Tahun 2023 dengan Nomor 376/BPI.01/III/2023 tanggal 27 Maret 2023.

 

Dalam pengumuman tersebut, Kemendesa meminta dukungan dari Dinas Kabupaten untuk memasukkan informasi tentang rekrutmen Duta Digital pada website masing-masing kabupaten.

 

Rekrutmen ini dilakukan untuk menyeleksi calon Duta Digital yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, seperti yang tertera dalam lampiran surat keputusan.

 

 

Kualifikasi atau Persyaratan Rekrutmen Duta Digital 2023

 

 

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon Duta Digital adalah sebagai berikut:

 

  1. Latar belakang pendidikan minimum D3 segala jurusan, diutamakan keilmuan Manajemen, Ekonomi, Sosial, Administrasi, Ilmu Komunikasi, Studi Pembangunan, dan Teknik Komputer dan Informatika;
  2. Pengalaman minimum 2 tahun di bidang pemberdayaan masyarakat dan diutamakan pernah membidangi pemberdayaan teknologi berbasis digital;
  3. Diutamakan yang memiliki pengalaman sebagai pelatih/memberikan bimbingan teknis terkait literasi digital;
  4. Diutamakan pernah bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga Pemerintahan dan Non Pemerintahan (LSM, swasta/CSR, start-up dan mitra pembangunan lainnya);
  5. Diutamakan pernah terlibat dalam program digital seperti pengembangan desa digital, pembuatan aplikasi, pembuatan konten digital seperti foto, video atau tulisan karya pribadi dengan topik pemberdayaan masyarakat atau informasi tentang desa;
  6. Memiliki kemampuan berorganisasi, kewirausahaan, dan kemampuan dalam memecahkan masalah;
  7. Bersedia mengikuti pelatihan sebagai Duta Digital;
  8. Dapat mengoperasikan Microsoft Office meliputi: Word, excel dan power point, dll;
  9. Mempunyai ketertarikan yang tinggi terhadap pemanfaatan teknologi dan pemberdayaan masyarakat berbasis digital;
  10. Berdomisili di lokasi kabupaten lokus Program Desa Cerdas.

 

Untuk mendaftar, peserta harus mengisi form online melalui link https://bit.ly/RekrutmenDDFase3 dan mengupload dokumen yang dibutuhkan.

 

Peserta yang memenuhi kriteria akan mengikuti tahapan seleksi berikutnya. Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada website www.kemendesa.go.id.

 

Bagi yang berminat, jangan lewatkan kesempatan ini untuk bergabung menjadi Duta Digital dan berkontribusi dalam mengembangkan desa cerdas di Indonesia.

 

 

Tata Cara Melamar Duta Digital

 

 

Untuk melamar sebagai calon Duta Digital, pelamar diharuskan mematuhi aturan dan tata cara melamar yang telah ditentukan. Berikut adalah beberapa ketentuan yang harus diperhatikan:

 

Menyiapkan data-data berikut dalam satu file dengan format (.pdf):

 

  1. Surat lamaran
  2.  Curriculum Vitae
  3. Surat pernyataan bersedia melepas pekerjaan lainnya jika dinyatakan lulus sebagai Duta Digital
  4. Surat pernyataan tidak terlibat langsung dan aktif dalam partai politik dan/atau organisasi terlarang
  5. Surat pernyataan tidak sedang dalam proses hukum yang terkait dengan tindak pidana dan menjadi terdakwa dalam tindak pidana yang telah diputuskan oleh pengadilan
  6. Sertifikat, piagam, surat rekomendasi, dll yang mendukung posisi yang dilamar.
  7. Menyiapkan foto KTP dengan format (.png, .jpg, .jpeg).
  8. Menyiapkan surat keterangan domisili (hanya bagi pelamar yang domisili tidak sesuai dengan KTP).
  9. Menyiapkan pas foto dengan format (.png, .jpg, .jpeg).
  10. Mendaftar melalui halaman registrasi, melengkapi semua form inputan, dan meng-upload berkas yang telah disiapkan pada poin-poin di atas.
  11. Menyimpan bukti pendaftaran yang diperoleh setelah proses registrasi berhasil.

 

Pastikan untuk memenuhi semua persyaratan dan mengikuti semua aturan dalam tata cara melamar agar pelamar dapat dipertimbangkan untuk menjadi calon Duta Digital.

 

 

Tahapan Seleksi Duta Digital

 

 

Registrasi/Pendaftaran

 

Calon pelamar melakukan pendaftaran secara online dengan memperhatikan tata cara melamar yang telah ditentukan.

 

Seleksi Administrasi

 

Tim seleksi akan melakukan proses seleksi administrasi terhadap seluruh berkas yang telah diunggah oleh calon pelamar.

 

Pengumuman Hasil Seleksi

 

Tim seleksi akan mengumumkan hasil seleksi administrasi kepada calon pelamar yang lolos ke tahap selanjutnya, yaitu tes tulis dan tes wawancara

 

Tes Online

 

Calon pelamar akan mengikuti tes online untuk menguji kemampuan dan kompetensinya sesuai dengan posisi yang dilamar.

 

Tes Wawancara

 

Calon pelamar yang lolos tes online akan diundang untuk mengikuti tes wawancara yang bertujuan untuk mengetahui lebih lanjut tentang kepribadian dan motivasi pelamar.

 

Penetapan Hasil Seleksi

 

Tim seleksi akan melakukan penetapan hasil dari seluruh proses seleksi dan tes yang telah dilakukan.

 

Kontrak Kerja & Penugasan

 

 

Tugas dan Tanggung Jawab Duta Digital

 

 

Sebagai Duta Digital, tugas dan tanggung jawab yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:

 

  1. Melakukan koordinasi dengan Kementerian Desa PDTT, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa guna memastikan pelaksanaan pendampingan kegiatan Desa Cerdas berjalan dengan baik;
  2. Melakukan sosialisasi Desa Cerdas di tingkat kabupaten dan bersama dengan kader di tingkat desa serta melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan;
  3. Melakukan advokasi terkait regulasi kepada pemerintah kabupaten yang mendukung penguatan pelaksanaan Desa Cerdas di desa;
  4. Menyusun rencana prioritas literasi digital dan pemberdayaan digital (termasuk program kemitraan dan pengembangan inovasi desa) di tingkat kabupaten berdasarkan kebutuhan lokal dan dengan mengacu pada strategi induk Desa Cerdas;
  5. Menyusun rencana kerja Duta Digital terkait kegiatan Desa Cerdas di wilayah kerjanya yang meliputi: sasaran hasil kerja, pelaksanaan kegiatan, perangkat pendukung yang digunakan, waktu pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi, dan pelaporan;
  6. Memberikan bimbingan teknis dan pendampingan bagi para Kader Digital Desa dalam perencanaan dan pengembangan konsep Desa Cerdas berdasarkan karakteristik dan keunikan desa;
  7. Memberikan pendampingan bagi Kader Digital Desa terkait pelaksanaan peningkatan kapasitas yang dibutuhkan desa dalam menjalankan program Desa Cerdas yang telah disusun;
    8. Memberikan pendampingan Kader Digital Desa dalam pengelolaan ruang komunitas digital di desa-desa dimana Duta Digital bertugas;
  8. Melakukan koordinasi, monitoring, dan evaluasi terkait program-program pemberdayaan digital untuk mengukur tingkat pemanfaatan digital di desa dalam rangka memberikan rekomendasi untuk perbaikan program;
  9. Mendokumentasikan praktik-praktik terbaik dalam konteks lokal terkait pemberdayaan digital dalam program Desa Cerdas;
  10. Membuat laporan bulanan dan menyampaikan kepada Kementerian Desa PDTT, Pemerintah Kabupaten yaitu ke Dinas PMD Kabupaten;
  11. Menjalankan penugasan lain yang diberikan oleh Kementerian Desa PDTT dalam mendukung pengembangan model desa cerdas.

 

 

Indikator dan Output Duta Digital

 

 

Duta Digital memiliki indikator dan hasil yang diharapkan dapat dicapai, yaitu:

 

  1. Terlaksananya koordinasi dengan Kementerian Desa PDTT, Pemerintah Kabupaten, dan Pemerintah Desa guna memastikan pelaksanaan pendampingan kegiatan Desa Cerdas berjalan dengan baik;
  2. Terlaksananya sosialisasi Desa Cerdas di tingkat kabupaten dan bersama dengan kader di tingkat desa serta melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan;
  3. Terlaksananya advokasi terkait regulasi kepada pemerintah kabupaten yang mendukung penguatan pelaksanaan Desa Cerdas di desa;
  4. Rencana prioritas literasi digital dan pemberdayaan digital (termasuk program kemitraan dan pengembangan inovasi desa) di tingkat kabupaten berdasarkan kebutuhan lokal dan dengan mengacu pada strategi induk Desa Cerdas;
  5. Rencana kerja Duta Digital terkait kegiatan Desa Cerdas di wilayah kerjanya yang meliputi: sasaran hasil kerja, pelaksanaan kegiatan, perangkat pendukung yang digunakan, waktu pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi, dan pelaporan;
  6. Terlaksananya bimbingan teknis dan pendampingan bagi para Kader Digital Desa dalam perencanaan dan pengembangan konsep Desa Cerdas berdasarkan karakteristik dan keunikan desa;
  7. Terlaksananya pendampingan bagi Kader Digital Desa terkait pelaksanaan peningkatan kapasitas yang dibutuhkan desa dalam menjalankan program Desa Cerdas yang telah disusun;
  8. Terkelolanya ruang komunitas digital di desa-desa dimana Duta Digital bertugas;
  9. Terlaksananya koordinasi, monitoring, dan evaluasi terkait program-program pemberdayaan digital untuk mengukur tingkat pemanfaatan digital di desa dalam rangka memberikan rekomendasi untuk perbaikan program;
  10. Dokumentasi praktik-praktik terbaik dalam konteks lokal terkait pemberdayaan digital dalam program Desa Cerdas dalam bentuk laporan;
  11. Laporan bulanan yang disampaikan kepada Kementerian Desa PDTT dan Pemerintah Kabupaten, yaitu ke Dinas PMD Kabupaten;
  12. Keluaran lain sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh Kementerian Desa PDTT dalam mendukung pengembangan model desa cerdas.

 

 

Kouta Lowongan Duta Digital 2023 Per Kabupaten

 

Berikut adalah daftar Kabupaten beserta kuota Duta Digitalnya:

 

 

No

 

Provinsi

 

Kabupaten

 

Kouta

 

1 ACEH ACEH TIMUR 3 Orang
2 ACEH BIREUEN 4 Orang
3 ACEH BENER MERIAH 2 Orang
4 ACEH GAYO LUES 1 Orang
5 BALI TABANAN 4 Orang
6 BALI GIANYAR 1 Orang
7 BALI KLUNGKUNG 4 Orang
8 BALI KARANGASEM 4 Orang
9 BANTEN PANDEGLANG 2 Orang
10 BANTEN LEBAK 4 Orang
11 BENGKULU MUKO MUKO 4 Orang
12 BENGKULU BENGKULU TENGAH 5 Orang
13 YOGYAKARTA KULON PROGO 3 Orang
14 GORONTALO GORONTALO 1 Orang
15 GORONTALO BOALEMO 4 Orang
16 GORONTALO PAHUWATO 3 Orang
17 JAMBI MERANGIN 3 Orang
18 JAMBI BATANGHARI 5 Orang
19 JAWA BARAT SUKABUMI 4 Orang
20 JAWA BARAT TASIKMALAYA 3 Orang
21 JAWA BARAT KUNINGAN 2 Orang
22 JAWA BARAT PURWAKARTA 1 Orang
23 JAWA TENGAH BANJARNEGARA 2 Orang
24 JAWA TENGAH MAGELANG 2 Orang
25 JAWA TENGAH BOYOLALI 2 Orang
26 JAWA TENGAH SUKOHARJO 5 Orang
27 JAWA TENGAH WONOGIRI 5 Orang
28 JAWA TENGAH GROBOGAN 3 Orang
29 JAWA TIMUR TRENGGALEK 4 Orang
30 JAWA TIMUR LUMAJANG 2 Orang
31 JAWA TIMUR SITUBONDO 2 Orang
32 JAWA TIMUR BANGKALAN 4 Orang
33 JAWA TIMUR PAMEKASAN 4 Orang
34 KALIMANTAN BARAT SANGGAU 3 Orang
35 KALIMANTAN BARAT KAPUAS HULU 3 Orang
36 KALIMANTAN SELATAN BARITO KUALA 3 Orang
37 KALIMANTAN SELATAN HULU SUNGAI TENGAH 3 Orang
38 KALIMANTAN TENGAH KAPUAS 3 Orang
39 KALIMANTAN TIMUR PASER 3 Orang
40 KALIMANTAN TIMUR KUTAI KARTANEGARA 4 Orang
41 KALIMANTAN TIMUR PENAJAM PASER UTARA 4 Orang
42 KALIMANTAN UTARA BULUNGAN 2 Orang
43 KEP. BANGKA BELITUNG BANGKA 3 Orang
44 KEPULAUAN RIAU BINTAN 1 Orang
45 LAMPUNG TANGGAMUS 3 Orang
46 LAMPUNG PESAWARAN 4 Orang
47 MALUKU MALUKU TENGAH 3 Orang
48 MALUKU UTARA HALMAHERA TENGAH 3 Orang
49 MALUKU UTARA HALMAHERA UTARA 3 Orang
50 NUSA TENGGARA BARAT LOMBOK TENGAH 4 Orang
51 NUSA TENGGARA BARAT LOMBOK TIMUR 4 Orang
52 NUSA TENGGARA BARAT SUMBAWA 1 Orang
53 NUSA TENGGARA TIMUR SIKKA 3 Orang
54 NUSA TENGGARA TIMUR SUMBA BARAT 3 Orang
55 P A P U A JAYAPURA 2 Orang
56 RIAU PELALAWAN 3 Orang
57 SULAWESI BARAT MAMUJU 2 Orang
58 SULAWESI BARAT POLEWALI MANDAR 2 Orang
59 SULAWESI SELATAN BULUKUMBA 4 Orang
60 SULAWESI SELATAN ENREKANG 3 Orang
61 SULAWESI SELATAN LUWU 4 Orang
62 SULAWESI TENGAH BANGGAI 4 Orang
63 SULAWESI TENGAH PARIGI MOUTONG 3 Orang
64 SULAWESI TENGAH SIGI 3 Orang
65 SULAWESI TENGGARA WAKATOBI 2 Orang
66 SULAWESI UTARA MINAHASA 3 Orang
67 SULAWESI UTARA BOLAANG MONGONDOW TIMUR 4 Orang
68 SUMATERA BARAT PESISIR SELATAN 3 Orang
69 SUMATERA BARAT PADANG PARIAMAN 4 Orang
70 SUMATERA SELATAN OGAN KOMERING ILIR 3 Orang
71 SUMATERA SELATAN MUSI BANYUASIN 3 Orang
72 SUMATERA UTARA TOBA SAMOSIR 3 Orang
73 SUMATERA UTARA BATU BARA 4 Orang

 

Nah, itulah sedikit infomasi perihal rekrutmen duta digital 2023. Semoga beruntung dan bermanfaat

 

 

Note : Lowongan Duta Digital Kemendesa 2023 telah di tutup