IDM 2024 : Indeks Desa Membangun 2024

Intruksi dimulainya pemutakhiran data Indeks Desa Membangun atau IDM 2024 secara jelas tertuang dalam surat Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Kemendesa PDTT Nomor 140/PDP.03.04/III/2024 tertanggal 8 Maret 2024.

 

surat dirjen pembangunan desa dan perdesaan kemendesa pdtt

gambar surat Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Kemendesa PDTT

 

Adapun surat itu ditujukan kepada Gubernur se – Indonesia dan Bupati/Walikota se – Indonesia agar dapat mengintruksikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi dan Kabupaten, serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi dan Kabupaten untuk mengawal pemutakhiran data yang dilaksanakan oleh Desa dan didampingi Pendamping Lokal Desa (PLD).

 

Kemudian, terkait jadwal kapan dimulainya dari Pemutakhiran Data Indeks Desa Membangun (IDM) Tahun 2024 itu sesuai dengan timeline yang termuat dalam surat intruksi di atas, yaitu:

 

  1. Identifikasi Kuisioner 1 Januari s.d 6 Februari 2024,
  2. Pengembangan Aplikasi 8 Febuari s.d 31 Maret 2024,
  3. Sosialisasi & Pendampingan IDM 25 Maret s.d. 30 Juni 2024,
  4. Inputan Pemdes didampingi PLD 1 April s.d 14 Juni 2024,
  5. Verifikasi Kecamatan Didampingi PD 1 Mei s.d 21 Juni 2024,
  6. Verifikasi Dinas PMD, Bappeda didampingi TAPM Kab 14 Mei s.d 21 Juni 2024,
  7. Verifikasi Dinas PMD, Bappeda didampingi TAPM Prov 1 Juni s.d 30 Juni 2024,
  8. Penetapan Kepmendesa tentang Status Kemajuan dan Kemandirian Desa Tahun 2024 1 s.d 10 Juli 2024,
  9. Launching IDM Ditjen PDP 11 s.d 21 Juli 2024,
  10. Penyampaian Hasil IDM kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan 15 Juli 2024, dan
  11. Distribusi Regulasi hasil Pemutakhiran 21 Juli s.d 30 Agustus 2024.

 

Selanjutnya, terkait status desa berdasarkan hasil dan rekomendasi yang dikeluarkan dari data IDM Tahun 2024 menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2025, dan APBDesa Tahun Anggaran 2025. Perkembangan Status Desa sesuai hasil Pemutakhiran IDM Tahun 2024 menjadi salah satu dasar pengalokasian Dana Desa Tahun Anggaran 2025 oleh Kementerian Keuangan.

 

Lebih lanjut, mengenai petunjuk tata cara penginputan dan tambahan penjelasan, dan pertanyaan terkait pemutakhiran data IDM 2024 datan di komunikasi dan dilihat pada laman https://idm.kemendesa.go.id/.

 

 

Gambaran Umum Indeks Desa Membangun (IDM)

 

 

Indeks Desa Membangun (IDM) merupakan Indeks Komposit yang dibentuk berdasarkan tiga indeks, yaitu Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi dan Indeks Ketahanan Ekologi/Lingkungan.

 

Perangkat indikator yang dikembangkan dalam Indeks Desa Membangun dikembangkan berdasarkan konsepsi bahwa untuk menuju Desa maju dan mandiri perlu kerangka kerja pembangunan berkelanjutan di mana aspek sosial, ekonomi, dan ekologi menjadi kekuatan yang saling mengisi dan menjaga potensi serta kemampuan Desa untuk mensejahterakan kehidupan Desa.

 

Kebijakan dan aktivitas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa harus menghasilkan pemerataan dan keadilan, didasarkan dan memperkuat nilai-nilai lokal dan budaya, serta ramah lingkungan dengan mengelola potensi sumber daya alam secara baik dan berkelanjutan.

 

Dalam konteks ini ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi bekerja sebagai dimensi yang memperkuat gerak proses dan pencapaian tujuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.

 

Indeks Desa Membangun memotret perkembangan kemandirian Desa berdasarkan implementasi Undang-Undang Desa dengan dukungan Dana Desa serta Pendamping Desa.

 

Indeks Desa Membangun mengarahkan ketepatan intervensi dalam kebijakan dengan korelasi intervensi pembangunan yang tepat dari Pemerintah sesuai dengan partisipasi Masyarakat yang berkorelasi dengan karakteristik wilayah Desa yaitu tipologi dan modal sosial.

 

 

Metode Perhitungan

 

 

Pengambilan sampel dilakukan dengan pengambilan data pada seluruh desa dengan harapan mendapatkan gabungan secara keseluruhan terhadap status desa dan perkembangan desa.

 

Setiap indikator memiliki skor. Nilai skor yaitu 0 – 5. Penetapan skor berdasarkan hasil FGD Analitycal Hierarchy Process (AHP).

 

Perhitungan indeks pada setiap dimensi dilakukan dengan metode skoring yang kemudian ditransformasikan menjadi sebuah indeks.

 

Misalkan: Indeks Ketahanan Lingkungan terdiri dari 3 indikator, yaitu indikator kualitas lingkungan, indikator rawan bencana, dan indikator tanggap bencana. Desa Sukamaju memiliki skor kualitas lingkungan 4, skor rawan bencana 5, dan skor tanggap bencana 3. Maka, nilai indeks ketahanan lingkungannya berikut:

 

𝑰𝒏𝒅𝒆𝒌𝒔𝑳𝒊𝒏𝒈𝒌𝒖𝒏𝒈𝒂𝒏 = 𝟒 + 𝟓 + 𝟑 : 𝟑 x 𝟓= 𝟏𝟐 : 𝟏𝟓 = 𝟎,8

 

 

Penentuan Status IDM

 

 

Klasifikasi Status Desa ditetapkan dengan ambang batas sebagai berikut :

 

  1. Desa Sangat Tertinggal : IDM ≤ 0,4907,
  2. Desa Tertinggal : 0,4907 < IDM ≤ 0,5989,
  3. Desa Berkembang : 0,5989 < IDM ≤ 0,7072, dan
  4. Desa Maju : 0,7072 < IDM ≤ 0,8155 dan Desa Mandiri : IDM > 0,8155.

 

Klasifikasi terhadap status desa tersebut bertujuan untuk penetapan status perkembangan dan rekomendasi terhadap intervensi kebijakan yang perlu dilakukan. Pendekatan dan intervensi yang dapat diterapkan pada Status Desa Sangat Tertinggal akan berbeda tingkat afirmasi kebijakannya dibandingkan dengan Status Desa Tertinggal.

 

 

Rincian Tugas

 

 

Pemutakhiran Data Status Perkembangan Desa melibatkan beberapa pihak dari Satker Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Daerah (DPMD), Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Kepala Desa serta Tenaga Pendamping Profesional baik dari Tenaga Ahli Pendamping Provinsi (TA Provinsi), Tenaga Ahli Pendamping Kabupaten (TA Kabupaten), Pendamping Desa Kecamatan (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD).

 

Tugas Pendamping Lokal Desa (PLD) melakukan pendampingan pengisian kuisioner IDM di masing – masing Desa dampingan secara benar dan sesuai fakta data di lapangan.

 

Tugas Kepala Desa mengisi kuisioner IDM secara benar dan sesuai fakta data dilapangan dengan didampingi oleh Pendamping Lokal Desa (PLD), kemudian Kepala Desa menandatangani Berita Acara Penetapan Status Desa bersama Ketua Badan Permusyawaratan Desa serta Pendamping Lokal Desa (PLD).

 

Berita Acara dimaksud disampaikan oleh Pendamping Lokal Desa (PLD) kepada Pendamping Desa (PD) Kecamatan dalam bentuk softcopy dan hardcopy.

 

Softcopy Berita Acara Penetapan Status Desa harus diunggah melalui website https://idm.kemendesa.go.id sesuai user login desa masing-masing.

 

Tugas Pendamping Desa (PD) Kecamatan mengkoordinir dan membantu Pendamping Lokal Desa (PLD) dalam melakukan pendampingan pengisian kuesioner oleh Kepala Desa, kemudian merekap hasil status desa dan dalam bentuk Berita Acara. Selanjutnya membawa Berita Acara untuk diverifikasi oleh Camat.

 

Tugas Camat menandatangani Berita Acara Penetapan Status Desa bersama Pendamping Desa (PD), selanjutya Berita Acara dimaksud disampaikan oleh Pendamping Desa (PD) kepada Tenaga Ahli (TA) Kabupaten dalam bentuk softcopy dan hardcopy.

 

Softcopy Berita Acara Penetapan Status Desa beserta Rekapitulasi IDM tahun 2024 Kecamatan kemudian diunggah melalui website https://idm.kemendesa.go.id sesuai user login Kecamatan masing-masing.

 

Tugas Tenaga Ahli (TA) Kabupaten mengontrol Pendamping Desa (PD) Kecamatan dalam mengkoordinir dan membantu Pendamping Lokal Desa (PLD) dalam melakukan penginputan pemutakhiran data perkembangan desa IDM tahun 2024, serta merekap hasil status desa pada tingkat kabupaten dalam bentuk Berita Acara softcopy dan hardcopy. Selanjutnya membawa Berita Acara untuk diverifikasi oleh Dinas PMD Kabupaten dan BAPPEDA Kabupaten.

 

Tugas Dinas PMD Kabupaten dan BAPPEDA Kabupaten melakukan verifikasi hasil penginputan pemutakhiran data perkembangan desa IDM tahun 2024 di Wilayah Kabupaten serta menandatangani Berita Acara Penetapan Status Desa bersama Tenaga Ahli (TA) Kabupaten.

 

Selanjutya Berita Acara dimaksud disampaikan oleh Tenaga Ahli (TA) Kabupaten kepada Tenaga Ahli (TA) Provinsi dalam bentuk softcopy dan hardcopy.

 

Softcopy Berita Acara Penetapan Status Desa beserta Rekapitulasi IDM tahun 2024 Kabupaten kemudian diunggah melalui website https://idm.kemendesa.go.id sesuai user login Kabupaten masing-masing.

 

Tugas Tenaga Ahli (TA) Provinsi bertanggungjawab melakukan monitoring Tenaga Ahli (TA) Kabupaten dalam mengontrol Pendamping Desa (PD) Kecamatan dalam melakukan pemutakhiran data perkembangan desa IDM tahun 2024, kemudian merekap data status desa ditingkat Provinsi dan menyerahkan hasil dalam bentuk Berita Acara softcopy dan hardcopy, selanjutnya membawa Berita Acara untuk diverifikasi oleh Dinas PMD Provinsi dan Bappeda Provinsi.

 

Tugas Dinas PMD Provinsi dan BAPPEDA Provinsi melakukan verifikasi hasil penginputan pemutakhiran data perkembangan desa IDM tahun 2024 di Wilayah Provinsi serta menandatangani Berita Acara Penetapan Status Desa bersama Tenaga Ahli (TA) Provinsi, selanjutya Berita Acara dimaksud disampaikan oleh Tenaga Ahli (TA) Provinsi kepada Direktorat Jenderal Pembangunan Desa Perdesaan, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi disertai rekap status desa tingkat Provinsi dalam bentuk softcopy dan hardcopy.

 

Softcopy Berita Acara Penetapan Status Desa beserta Rekapitulasi IDM tahun 2024 Provinsi kemudian diunggah melalui website https://idm.kemendesa.go.id sesuai user login Provinsi masing-masing.

 

Tugas Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melakukan kontrol penginputan pemutakhiran data perkembangan desa IDM tahun 2024 dan menyusun regulasi penetapan hasil pemutakhiran status perkembangan Desa Tahun 2024, sebagai dasar dukungan perhitungan Dana Desa Tahun 2024.

 

 

Kuisioner IDM 2024 dan Berita Acara Penetapan

 

 

Bagi yang ingin memperoleh gambaran mengenai kuisoner indeks desa membangun tahun 2024 dan berita acara penetapannya. Silahkan download melalui link dibawah ini.

 

Link download : kuisioner idm 2024 dan berita acara