ID adalah singkatan dari Indeks Desa adalah alat ukur untuk mengetahui tingkat kemajuan dan kemandirian desa dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan berkelanjutan.
Bila di tahun-tahun sebelumnya kita menggunakan Indeks Desa Membangun (IDM) untuk mengukur tingkat kemajuan sebuah desa (sangat tertinggal, tertinggal, berkembang, maju, hingga mandiri).
Mulai tahun ini, kita akan menggabungkan keduanya: antara IDM dan ID sebagai alat ukur untuk mengetahui kemajuan sebuah desa menuju Indonesia Emas 2045.
Untuk mengetahui lebih mendalam seperti apa dimensi dan indikator, dan juga bagaimana memanfaatkan Indeks Desa sebagai alat untuk mengukur kemajuan desa Anda. Berikut ini, saya uraikan materi lengkapnya.
Komponen Indikator

Bila pada IDM yang sebelumnya, untuk mengukur tingkat kemajuan desa itu hanya terdiri dari tiga komponen dimensi, yaitu Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE), Indeks Ketahanan Sosial (IKS), dan Indeks Ketahan Lingkungan (IKL).
Untuk ID sendiri, itu lebih lengkap. Terdiri dari enam komponen dimensi sebagai alat ukur kemajuan desa. Keenam komponen dimensi tersebut adalah sebagai berikut :
1. Layanan Dasar
Layanan dasar menjadi salah satu landasan utama dalam menentukan capaian pembangunan di desa. Adapun layanan dasar, memiliki sub dimensi dan 16 indikator sebagai berikut :
- Akses Pendidikan (PAUD, SD, SMP dan SMA)
- Kesehatan (Layanan Sarana Kesehatan, Fasilitas Puskesmas Pembantu (Pustu) / Polindes / Poskesdes, Aktivitas Posyandu, Pelayanan Dokter, Pelayanan Bidan, Pelayanan Nakes lainnya dan Jaminan Kesehatan Nasional)
- Utilitas Dasar (Sistem Pembuangan Air Limbah Rumah Tangga (Domestik), Rumah Tangga dengan Air Minum Aman, Akses Listrik, Layanan Telekomunikasi dan Persentase Rumah Tidak Layak Huni)
2. Sosial
Sosial menjadi salah satu cakupan pembangunan untuk mengembangkan kemampuan, potensi dan sumberdaya masyarakat di desa. Adapun dimensi sosial, memiliki sub dimensi dan 8 indikator sebagai berikut :
- Aktivitas (Kearifan Sosial/Budaya, Frekuensi Gotong Royong, Kegiatan Olahraga, Mitigasi dan Penanganan Konflik Sosial, dan Satkamling)
- Peningkatan Kapasitas Masyarakat (Ketersediaan Taman Bacaan Masyarakat/Perpustakaan Desa, Keberadaan Fasilitas Olahraga dan Keberadaan Ruang Publik Terbuka)
3. Ekonomi
Ekonomi menjadi salah satu komponen dalam pemberdayaan dengan tujuan mengoptimalkan kegiatan produksi desa. Adapun dimensi ekonomi, memiliki sub dimensi dan 12 indikator sebagai berikut :
- Produksi Desa (Keragaman Aktivitas Ekonomi, Produk Unggulan Desa, Ekonomi Kreatif dan Kerjasama Desa)
- Fasilitas Pendukung Ekonomi (Akses Terhadap Pusat Keterampilan/Kursus, Pasar Rakyat, Toko/Pertokoan, Kedai/Rumah Makan, Penginapan, Layanan Pos & Jasa Logistik, Layanan Keuangan, Lembaga Ekonomi)
4. Lingkungan
Lingkungan dalam cakupan pemberdayaan dan pembinaan bertujuan untuk mengoptimalkan pelestarian lingkungan. Adapun dimensi lingkungan, memiliki sub dimensi dan 4 indikator sebagai berikut :
- Pengelolaan Lingkungan (Kearifan Lingkungan, Sistem Pengelolaan Sampah, Tingkat Pencemaran Lingkungan)
- Penanggulangan Bencana (Penanggulangan Bencana)
5. Aksesibilitas
Aksesibilitas dalam cakupan dalam pembangunan bertujuan untuk meningkatkan konektifitas di desa. Adapun dimensi aksesibilitas, memiliki sub dimensi dan 3 indikator sebagai berikut :
- Konektivitas (Kondisi Jalan di Desa dan Kondisi Penerangan Jalan Utama Desa)
- Kemudahan Akses (Keberadaan Angkutan Umum)
6. Tata Kelola Pemerintah Desa
Tata kelola pemerintah desa dalam penguatan peran pemerintah bertujuan untuk meningkatkan kelembagaan dan pelayanan di desa. Adapun dimensi tata kelola pemerintah desa, memiliki sub dimensi dan 5 indikator sebagai berikut :
- Kelembagaan dan Pelayanan Desa (Pelaksanaan Pelayanan dan Administrasi Desa, Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Desa (SPBE) dan Musyawarah Desa)
- Tata Kelola Keuangan Desa (Pendapatan Asli Desa (PADes) & Dana Desa dan Jumlah Kepemilikan dan Produktivitas Aset Desa);
Pendataan Indeks Desa

Dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 9 tahun 2024 tentang Indeks Desa. Ada tiga tahapan dalam proses pendataan Indeks Desa.
Ketiga tahapan pendataan tersebut, sebagaimana yang telah diatur dalam Permendes Indeks Desa di atas adalah sebagai berikut :
1. Perencanaan/Persiapan
Perencanaan/Persiapan dilakukan oleh unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembanguan desa dan perdesaan.
Persiapan atau perencanaan dalam proses pendataan Indeks Desa sendiri dilakukan melalui beberapa kegiatan seperti: indentifikasi kebutuhan isu desa dan/atau perdesaan, dan juga penyiapan instrumen pengumpulan data.
2. Pelaksanaan
Pelaksanaan pendataan ID dilakukan secara berjenjang setiap tahun pada bulan maret sampai bulan juni oleh pemerintah desa hingga ke kementerian.
Pelaksanaan pendataan dilakukan oleh tim pelaksana pendataan tingkat desa yang meliputi kegiatan sosialisasi, pelaksanaan teknis, dan musyawarah dengan melibatkan pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa yang difasilitasi oleh tenaga pendamping profesional.
Bagi pemerintah yang tidak melaksanakan pendataan selama 2 (dua) tahun secara berturut-turut akan diberikan sanksi oleh menteri berupa teguran tertulis hingga menunda pemberian program pembangunan desa.
3. Pemantauan dan Evaluasi
Pemantauan dan evaluasi dilakukan dengan tujuan memastikan semua tahapan berjalan dengan baik sesuai aturan dan mengetahui segala permasalah dan kendala yang dihadapi selama pelaksanaan pendataan disetiap level.
Adapun pemantauan dan evaluasi dilaksanakan terhadap pendataan indeks desa, laporan hasil pelaksanaan, dan penyiapan dan penyimpanan semua dokumen dan dokumentasi yang digunakan untuk :
- Menyusun laporan hasil pemantauan dan evaluasi, dan
- Rekomendasi perbaikan kebijakan pelaksanaan pendataan indeks desa yang akan datang.
Rincian Tugas Tim Indeks Desa

Seperti yang sudah saya katakan di atas. Bahwa dalam proses melakukan pendataan ID itu dilakukan secara berjenjang oleh Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi dan juga Kementerian.
Apa saja tugasnya? Berikut rincian lengkapnya.
1. Pemerintah Desa
Tugas Pemerintah Desa adalah mengisi kuisioner ID secara benar dan sesuai fakta data dilapangan melalui tahapan sebagai berikut :
Membentuk Tim Pelaksanaan Pendataan Tingkat Desa
Tim yang dibentuk harus minimal melibatkan unsur pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta didampingi oleh Tenaga Pendamping Profesional di tingkat desa. Susunan tim akan ditetapkan oleh Kepala Desa.
Sosialisasi
Sosialisasi dilakukan sebelum pelaksanaan teknis. Kegaiatan berupa memberikan penjelasan standar operasional pendataan ID, memberikan buku panduan dan kuesioner pendataan Indeks Desa kepada petugas penginput data sesuai tugas dan fungsi perangkat desa dan stakeholder desa. Proses sosialiasi di dampingi oleh Tenaga Pendamping Profesional di Desa;
Pelaksanaan teknis
Kegiatan ini mencakup serangkaian tahapan mulai dari pengumpulan data yang bersumber langsung dari informan di desa, seperti perangkat desa, tenaga kesehatan di desa, tenaga pendidik di desa, tokoh masyarakat atau pihak terkait lainnya yang memiliki informasi relevan.
Data yang terkumpul kemudian diinput ke dalam file Excel sesuai format yang telah ditentukan untuk memastikan konsistensi dan keakuratan.
Apabila ditemukan kesalahan dalam proses pengumpulan atau penginputan data, maka dilakukan perbaikan data dengan cara mengoreksi informasi yang keliru berdasarkan hasil verifikasi ulang, sehingga data akhir menjadi valid dan siap digunakan.
Musyawarah di desa
Musyawarah di tingkat desa dilakukan untuk memastikan keabsahan data yang telah terkumpul. Proses ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan/atau Tenaga Pendamping Profesional di Desa, yang kemudian memberikan pengesahan terhadap hasil musyawarah tersebut melalui berita acara.
2. Pemerintah Kecamatan
Camat bertugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap pelaporan hasil pendataan yang disampaikan oleh desa. Untuk melaksanakan tugas tersebut, camat membentuk dan menetapkan tim verifikasi dan validasi di tingkat kecamatan.
Tim ini terdiri dari unsur kecamatan dan difasilitasi oleh Tenaga Pendamping Profesional di tingkat kecamatan guna memastikan kelengkapan, konsistensi, dan akurasi data yang dilaporkan.
Verifikasi
- Fokus pada kelengkapan dan konsistensi
- Memeriksa apakah data, dokumen, atau informasi yang dikumpulkan sudah sesuai dengan spesifikasi atau persyaratan yang ditetapkan
- Proses ini bersifat lebih administratif dan teknis, bertujuan untuk memastikan bahwa data yang diinput tidak ada yang terlewat, salah format, atau bertentangan
- Contoh: Memastikan formulir pendataan sudah diisi lengkap dan sesuai panduan yang berlaku.
Validasi
- Fokus pada ketepatan dan keakuratan
- Menilai apakah data atau informasi yang telah diverifikasi benar- benar mencerminkan fakta atau tujuan yang diinginkan
- Proses ini bersifat evaluatif dan analitis untuk memastikan data relevan dan sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan
- Contoh: Memastikan data potensi desa seperti luas wilayah atau jumlah penduduk sesuai dengan kondisi faktual
- Jika dalam proses verifikasi dan validasi ditemukan ketidaksesuaian data, maka data akan dikembalikan ke pemerintah desa untuk dilakukan perbaikan data.
- Setelah perbaikan data dilakukan, maka hasil verifikasi dan validasi dituangkan dalam berita acara yang di sahkan oleh Camat dan Tenaga Pendamping Profesional di Kecamatan.
Secara singkat, verifikasi memastikan bahwa data lengkap dan sesuai format, sedangkan validasi memastikan data tepat dan benar secara substansi.
3. Pemerintah Kabupaten/Kota
Pendataan yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota melibatkan kegiatan verifikasi dan validasi terhadap hasil yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh camat.
Bupati atau wali kota bertanggung jawab untuk membentuk dan menetapkan tim verifikasi dan validasi tingkat kabupaten/kota yang akan menjalankan tugas tersebut.
Hasil dari kegiatan ini menjadi landasan dalam memastikan bahwa data yang dilaporkan dari kecamatan dapat dipertanggungjawabkan secara akurat.
Tim verifikasi dan validasi tingkat kabupaten/kota minimal harus melibatkan perangkat daerah yang mengelola urusan pemberdayaan masyarakat dan desa, serta perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam perencanaan pembangunan daerah.
Hal ini dilakukan untuk memastikan koordinasi yang efektif dan pelaksanaan verifikasi serta validasi yang sesuai dengan tugas dan fungsi masing- masing pihak.
Tim ini juga difasilitasi oleh Tenaga Pendamping Profesional tingkat kabupaten/kota, yang bertugas mendukung proses verifikasi dan validasi agar sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Verifikasi
- Fokus pada kelengkapan dan konsistensi
- Memeriksa apakah data, dokumen, atau informasi yang dikumpulkan sudah sesuai dengan spesifikasi atau persyaratan yang ditetapkan
- Proses ini bersifat lebih administratif dan teknis, bertujuan untuk memastikan bahwa data yang diinput tidak ada yang terlewat, salah format, atau bertentangan
- Contoh: Memastikan formulir pendataan sudah diisi lengkap dan sesuai panduan yang berlaku.
Validasi
- Fokus pada ketepatan dan keakuratan
- Menilai apakah data atau informasi yang telah diverifikasi benar- benar mencerminkan fakta atau tujuan yang diinginkan
- Proses ini bersifat evaluatif dan analitis untuk memastikan data relevan dan sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan
- Contoh: Memastikan data potensi desa seperti luas wilayah atau jumlah penduduk sesuai dengan kondisi faktual
- Jika dalam proses verifikasi dan validasi ditemukan ketidaksesuaian data, maka data akan dikembalikan ke pemerintah desa untuk dilakukan perbaikan data.
- Setelah perbaikan data dilakukan, maka hasil verifikasi dan validasi dituangkan dalam berita acara yang di sahkan oleh Bupati atau Perangkat Daerah Kabupaten/Kota dan Tenaga Pendamping Profesional di Kabupaten/Kota.
Secara singkat, verifikasi memastikan bahwa data lengkap dan sesuai format, sedangkan validasi memastikan data tepat dan benar secara substansi.
4. Pemerintah Provinsi
Pendataan yang dilakukan oleh pemerintah Daerah Provinsi melibatkan kegiatan verifikasi dan validasi terhadap hasil yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Kabupaten/Kota.
Gubernur bertanggung jawab untuk membentuk dan menetapkan tim verifikasi dan validasi tingkat Provinsi yang akan menjalankan tugas tersebut.
Hasil dari kegiatan ini menjadi landasan dalam memastikan bahwa data yang dilaporkan dari Kabupaten dapat dipertanggungjawabkan secara akurat.
Tim verifikasi dan validasi tingkat Provinsi minimal harus melibatkan perangkat daerah yang mengelola urusan pemberdayaan masyarakat dan desa, serta perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam perencanaan pembangunan daerah.
Hal ini dilakukan untuk memastikan koordinasi yang efektif dan pelaksanaan verifikasi serta validasi yang sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing pihak.
Tim ini juga difasilitasi oleh Tenaga Pendamping Profesional tingkat Provinsi, yang bertugas mendukung proses verifikasi dan validasi agar sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Verifikasi
- Fokus pada kelengkapan dan konsistensi
- Memeriksa apakah data, dokumen, atau informasi yang dikumpulkan sudah sesuai dengan spesifikasi atau persyaratan yang ditetapkan
- Proses ini bersifat lebih administratif dan teknis, bertujuan untuk memastikan bahwa data yang diinput tidak ada yang terlewat, salah format, atau bertentangan
- Contoh: Memastikan formulir pendataan sudah diisi lengkap dan sesuai panduan yang berlaku.
Validasi
- Fokus pada ketepatan dan keakuratan
- Menilai apakah data atau informasi yang telah diverifikasi benar- benar mencerminkan fakta atau tujuan yang diinginkan
- Proses ini bersifat evaluatif dan analitis untuk memastikan data relevan dan sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan
- Contoh: Memastikan data potensi desa seperti luas wilayah atau jumlah penduduk sesuai dengan kondisi faktual
- Jika dalam proses verifikasi dan validasi ditemukan ketidaksesuaian data, maka data akan dikembalikan ke pemerintah desa untuk dilakukan perbaikan data.
- Setelah perbaikan data dilakukan, maka hasil verifikasi dan validasi dituangkan dalam berita acara yang di sahkan oleh Perangkat Daerah Provinsi dan Tenaga Pendamping Profesional di Provinsi.
Secara singkat, verifikasi memastikan bahwa data lengkap dan sesuai format, sedangkan validasi memastikan data tepat dan benar secara substansi.
5. Kementerian
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, melakukan kegiatan tabulasi hasil pendataan, verifikasi, validasi dan rekapitulasi. Pendataan sebagaimana dimaksud dikordinasikan oleh kementerian desa dan PDT serta dapat melibatkan Kementerian atau Lembaga terkait. Hasil pendataan dapat dimanfaatkan dan/atau didayagunakan oleh kementerian atau lembaga terkait.
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melakukan kontrol penginputan pemutakhiran data perkembangan desa ID tahun 2025 dan menyusun regulasi penetapan hasil pemutakhiran status perkembangan Desa Tahun 2025, sebagai dasar dukungan perhitungan Dana Desa Tahun 2026.
Lebih lengkap mengenai tugas lain serta bagaimana tata cara pemberian skor dalam proses pendataan indeks desa. Silahkan baca buku panduan indeks desa berikut dalam bentuk buku Standar Operasional Prosedur (SOP) Indeks Desa berikut ini.
Demikian uraian singkat mengenai Indeks Desa (ID). Semoga artikel ini dalam sedikit membantu dan bermanfaat bagi tim pendata yang ingin melakukan pendataan di tahun ini.