Jumlah Anggota BPD Menurut UU Desa dan Permendagri

Jumlah anggota BPD Idealnya tidak sama di tiap Desa.


Hal itu dikarenakan bahwa pengisian jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa didasarkan dengan memperhatikan 4 aspek.


4 ( Empat ) aspek tersebut ialah :

  1. Keterwakilan Wilayah,
  2. Keterwakilan Perempuan,
  3. Jumlah Penduduk, dan
  4. Kemampuan Keuangan Desa.


Bagi Anda yang masih bingung, bagaimana cara menentukan calon jumlah anggota BPD dengan memperhatikan keempat aspek diatas.


Disini saya akan mengupas keempat 4 aspek tersebut berdasarkan apa yang termuat dalam UU Desa dan Permendagri 110 tahun 2016.


#1. Keterwakilan Wilayah


Yang dimaksud keterwakilan wilayah dalam UU Desa tidak dijelaskan secara detail dan terperinci.


Namun, dalam Permendagri 110 tahun 2016 tepatnya di pasal 7 ayat (1) sampai (4), di jelaskan bahwa keterwakilan wilayah disini, dimaksudkan agar setiap wilayah dapat mengirimkan wakil untuk memilih dan menjadi salah satu anggota BPD.


Pengiriman calon anggota BPD di masing – masing wilayah ditetapkan secara proposional dengan memperhatikan jumlah penduduk.


Note : Wilayah disini ialah wilayah dalam Desa seperti wilayah Dusun, RW, atau RT.


Untuk lebih jelasnya silahkan pahami screenshoot dari Pasal 7 ayat (1) sampai (4) Permendagari di bawah ini :

permendagri 110 tahun 2016
Pasal 7 ayat 1 sampai 4 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016


#2. Keterwakilan Perempuan


Keterwakilan Perempuan disini dimaksudkan agar ada wakil 1 orang Perempuan yang bisa menjadi anggota BPD dengan tujuan bisa menyuarakan dan memperjuangkan kepentingan kaum perempuan.


Akan tetapi, wakil kaum perempuan ini juga harus memenuhi persyaratan menjadi calon anggota BPD.


Bagi Anda yang belum paham apa saja syarat menjadi anggota BPD. Anda bisa membaca di pasal 57 dalam UU Desa atau Pasal 13 dalam Permendagri 110/2016.


Kurang lebih bunyi persyaratan menjadi anggota BPD sebagai berikut ini :

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
  2. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945,serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika,
  3. Berusia paling rendah 20 tahun atau sudah/pernah menikah,
  4. Berpendidikan paling rendah tamatan SMP/Sederajat,
  5. Bukan sebagai Perangkat Pemerintah Desa,
  6. Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD,
  7. Wakil penduduk Desa yang dipilih secara Demokrasi,dan
  8. Bertempat tinggal di wilayah pemilihan.


Catatan : Keterwakilan 1 orang Perempuan dalam UU Desa dan Permendagari tidak di terangkan, apakah wajib ataupun tidak. Namun, akan lebih dalam satu Desa minimal adalah 1 orang wakil dari Perempuan.


#3. Jumlah Penduduk


Aspek jumlah penduduk disini bervariatif untuk menentukan berapa banyak sih sebenarnya jumlah calon anggota BPD yang dapat di pilih.


Karena dalam Undang Undang Desa dan Permendagri 110/2016 pun tidak pernah merinci secara detail dan jelas, apakah jumlah penduduk yang sekian jumlahnya harus sekian pula jumlah anggota BPDnya.


UU Desa dan Permendagri hanya menjelaskan bahwa jumlah anggota BPD itu jumlahnya gasal, paling sedikit 5 orang dan paling banyak 9 orang.


Lebih jelasnya terkait penentuan jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa, silahkan Anda baca di pasal 58 ayat (1) UU Desa dan Permendagri No 110 tahun 2016 di pasal 5 ayat (2).


Ketentuan lebih lanjut terkait aturan dalam UU Desa dan Permendagri ini juga diatur dalam Perbub/Perda di masing-masing Daerah. Silahkan Anda cari dan baca apa yang telah diatur di daerah Anda.


#4. Kemampuan Keuangan Desa


Kemampuan Keuangan Desa disini dapat Anda lihat dari seberapa besar jumlah Pendapatan Alokasi Dana Desa (ADD) yang diterima.


Semakin besar ADD maka semakin besar pula Tunjangan dan Operasional BPD yang akan diterima untuk membiayai semua kegiatanya.


Yang pasti saya tidak dapat menjelaskan seberapa besar gaji BPD atau tunjangan yang akan terima tiap bulanya.


Karena semua itu ialah hak dan kesepakatan antara Pemerintah Desa dan BPD yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) ataupun yang telah diataur dalam Perbub/Perda di masing-masing Daerah.


Kesimpulanya :


Bahwa keempat aspek diatas bukanlah faktor utama penentu seberapa banyak jumlah anggota BPD yang akan dipilih. Akan tetapi, keempat aspek diatas merupakan sarana bagaimana kita memilih calon anggota BPD.


Intinya : Bahwa jumlah anggota BPD itu berjumlah gasal (ganjil), paling sedikit 5 orang dan paling banyak 9 orang.