Kebijakan Dana Desa Tahun 2024 sesuai Kemenkeu
Kebijakan Dana Desa tahun 2024 merupakan langkah penting dalam mendukung transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia.
Dalam konteks ini, Dana Desa menjadi alat yang strategis dalam upaya mencapai visi Indonesia Maju 2045, yang bertujuan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berbasis teknologi.
Salah satu poin penting dalam Kebijakan Dana Desa TA 2024 adalah peningkatan fokus dan prioritas alokasi dana tersebut.
Alokasi Dana Desa akan diberikan kepada desa-desa yang memiliki kinerja terbaik, sehingga mendorong desa untuk lebih efisien dalam penggunaan dana tersebut. Hal ini sejalan dengan upaya untuk mengatasi isu-isu sosial seperti kemiskinan ekstrem dan stunting.
Dalam konteks kemiskinan ekstrem, Dana Desa akan digunakan untuk memberikan dukungan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) melalui program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
Tujuannya adalah untuk mengurangi kemiskinan ekstrem di tingkat desa, sehingga masyarakat dapat merasakan dampak positif dari transformasi ekonomi yang tengah berlangsung.
Selain itu, Dana Desa juga akan mendukung program ketahanan pangan dan hewani. Ini penting dalam menjaga ketahanan pangan di tingkat desa dan mengurangi kerentanan masyarakat terhadap fluktuasi harga pangan.
Seluruh upaya ini akan diawasi melalui indikator kinerja yang mencakup penurunan jumlah penduduk miskin desa, peningkatan indeks desa membangun (IDM), dan implementasi program-program yang mendukung transformasi ekonomi.
Kebijakan Dana Desa TA 2024 juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperbaiki tata kelola Dana Desa, termasuk penerapan sanksi terhadap desa-desa yang bermasalah atau menyalahgunakan Dana Desa. Ini adalah langkah penting dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana tersebut.
Dengan Kebijakan Dana Desa TA 2024 yang mengedepankan efisiensi, fokus pada penanganan kemiskinan ekstrem dan ketahanan pangan, serta pemantauan kinerja yang ketat, diharapkan Dana Desa akan menjadi instrumen yang kuat dalam mendorong transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di tingkat desa, serta berkontribusi pada pencapaian visi maju Indonesia pada tahun 2045.
Download : Kemenkeu_Bahan Sos Penggunaan DD_Kemendes_01012023