PMK 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa 2024

PMK 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2023 oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

 

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini terbit atas dasar pertimbangan ketentuan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan ketentuan Pasal 116 Peraturan Pemerinah Nomor 45 Tahun 2013.

 

Adapun beberapa hal penting yang menjadi ruang lingkup pengelolaan dana desa yang diatur dalam peraturan ini meliputi :

 

 

1. Penganggaran

 

 

Pasal 6 mengatur proses pengajuan usulan dan penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana Desa.

 

Disini, KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan bertanggung jawab mengusulkan kebutuhan dana desa kepada Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD.

 

Setelah itu, Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD menyusun Indikasi Kebutuhan Dana Desa dengan memperhatikan beberapa hal seperti kebutuhan desa yang menjadi kewenangan desa, prioritas nasional, pengalihan belanja kementerian negara/lembaga yang masih mendanai kewenangan desa, dan kemampuan keuangan negara.

 

Selanjutnya, Indikasi Kebutuhan Dana Desa yang telah disusun harus disampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat bulan Februari tahun anggaran sebelumnya.

 

Proses penyusunan dan penyampaian Indikasi Kebutuhan Dana Desa ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan tentang perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.

 

Pasal 7 menjelaskan bahwa Indikasi Kebutuhan Dana Desa ini menjadi dasar untuk penganggaran, penyusunan arah kebijakan, dan alokasi Dana Desa dalam nota keuangan dan rancangan Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

 

Tahapan ini dilakukan dalam pembahasan nota keuangan dan rancangan Undang-Undang APBN antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.

 

Setelah hasil pembahasan, Menteri Keuangan menetapkan pagu anggaran Dana Desa berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.

 

 

2. Pengalokasian

 

 

Pasal 8 mengatur proses pengalokasian Dana Desa berdasarkan pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam Pasal 7. Penghitungan rincian Dana Desa dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap.

 

Jika dilakukan secara sekaligus, penghitungan mengacu pada formula pengalokasian yang memperhatikan Alokasi Dasar, Afirmasi, Kinerja, dan Formula, dengan mempertimbangkan ketentuan dalam Undang-Undang APBN.

 

Jika penghitungan dilakukan secara bertahap, sebagian Dana Desa dihitung pada tahun anggaran sebelumnya, sedangkan sebagian lainnya dihitung pada tahun berjalan.

 

Bagian yang dihitung pada tahun berjalan dapat dialokasikan sebagai insentif Desa berdasarkan kriteria tertentu.

 

Pasal 9 sampai dengan Pasal 12 menjelaskan tentang berbagai jenis alokasi Dana Desa, seperti Alokasi Dasar, Afirmasi, Kinerja, dan Formula, yang dibagi secara proporsional kepada setiap Desa berdasarkan jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, luas wilayah, kesulitan geografis, serta kinerja terbaik Desa.

 

Pasal 13 menyatakan bahwa Dana Desa di setiap Desa atau kabupaten/kota dihitung berdasarkan penjumlahan berbagai alokasi Dana Desa yang telah diatur sebelumnya.

 

Kementerian Keuangan menetapkan Dana Desa setiap Desa, dan pengumumannya dilakukan oleh Kementerian Keuangan.

 

Sebelum penetapan resmi oleh Presiden dan Menteri Keuangan, informasi tentang Dana Desa dapat disampaikan melalui laman resmi.

 

Pasal 14 menekankan pentingnya data yang akurat dalam pengalokasian Dana Desa.

 

Data yang diperlukan disampaikan kepada Menteri Keuangan/Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan pada waktu yang ditetapkan.

 

Jika data tidak tersedia, berbagai metode alternatif digunakan untuk menghitung Dana Desa.

 

Pasal 15 memperincikan kriteria utama dan kinerja yang menjadi dasar untuk pemberian insentif Desa.

 

Desa yang tidak memenuhi kriteria utama tidak akan mendapatkan insentif.

 

Kriteria kinerja mencakup tata kelola keuangan, kepatuhan terhadap aturan pengelolaan, dan penggunaan anggaran dengan baik.

 

Pasal 16 menjelaskan penetapan insentif Desa oleh Kementerian Keuangan berdasarkan kriteria tertentu.

 

Insentif diberikan kepada Desa dengan kinerja terbaik berdasarkan data yang telah diperoleh pada tahun anggaran berjalan.

 

 

3. Penyaluran Dana Desa

 

 

Terkait penyaluran Dana Desa, memuat tahapan-tahapan serta persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses penyaluran dana kepada desa-desa.

 

Dalam rangka pelaksanaannya, regulasi ini mengatur langkah-langkah teknis seperti pembuatan dokumen anggaran, tahapan pengalokasian, dan mekanisme penyaluran dana yang melibatkan berbagai pihak seperti KPA BUN, bupati/wali kota, kepala desa, serta lembaga keuangan negara.

 

Pasal-pasal di dalamnya menjelaskan mengenai penyusunan RKA (Rencana Kerja Anggaran) Dana Desa, proses pengesahan dokumen anggaran, pembagian tahap penyaluran Dana Desa berdasarkan penggunaannya, persyaratan dokumen yang harus disiapkan oleh bupati/wali kota, serta tanggung jawab dari berbagai pihak terkait.

 

Isinya juga merinci langkah-langkah teknis seperti penentuan status Desa mandiri, persyaratan penyaluran Dana Desa yang ditentukan penggunaannya, mekanisme penyaluran insentif Desa, hingga tata cara teknis terkait penggunaan dokumen digital dalam proses ini.

 

Selain itu, regulasi ini juga menegaskan kewajiban dan tanggung jawab dari berbagai pemangku kepentingan dalam proses penyaluran Dana Desa.

 

Secara keseluruhan, regulasi ini menetapkan prosedur yang harus diikuti dalam penyaluran Dana Desa, memastikan kelengkapan dokumen, serta memperinci tanggung jawab dan kewajiban dari pihak-pihak yang terlibat dalam proses ini.

 

 

4. Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan

 

 

Dokumen tersebut membahas Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan terkait Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan di berbagai tingkatan pemerintahan.

 

Pasal 32 dan Pasal 33 mengatur tata cara penyampaian laporan realisasi penyaluran Dana Desa dan pertanggungjawaban pengelolaan BA BUN TKD.

 

Di antara ketentuan-ketentuan yang diuraikan adalah penyusunan laporan keuangan, rekonsiliasi data, serta konsolidasi laporan untuk pertanggungjawaban Dana Desa.

 

Pasal 34 mengatur pengisian dan penyampaian capaian kinerja Dana Desa melalui sistem monitoring dan evaluasi, sementara Pasal 35 membahas rekonsiliasi data realisasi anggaran Dana Desa antara instansi terkait.

 

Pasal 36 menguraikan tentang anggaran, pencatatan pendapatan, dan belanja atas Dana Desa oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

 

Dokumen ini juga memuat ketentuan terkait rekonsiliasi data realisasi anggaran Dana Desa antara pihak terkait.

 

Pasal 37 menyebutkan penganggaran Dana Desa oleh Pemerintah Desa dalam APBDes dan penghitungan insentif Desa.

 

Hal ini juga melibatkan pencatatan pendapatan dan belanja Dana Desa oleh Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan yang ada.

 

Dokumen ini merinci tata cara penyusunan laporan keuangan, rekonsiliasi data, serta pertanggungjawaban atas Dana Desa di berbagai tingkatan pemerintahan, mulai dari tingkat pusat hingga daerah dan desa, serta menyebutkan berbagai ketentuan terkait proses tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

5. Penggunaan Dana Desa

 

 

Ada beberapa poin penting dalam penggunaan Dana Desa yang diatur dalam peraturan ini, seperti :

 

Pasal 39 menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan prioritas Desa.

 

Pemerintah juga berwenang menetapkan fokus penggunaan Dana Desa berdasarkan prioritas nasional yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.

 

Pengaturan rinci mengenai prioritas penggunaan Dana Desa disertai dengan petunjuk operasional yang ditetapkan oleh peraturan menteri yang mengurusi bidang Desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi setelah berkoordinasi dengan kementerian terkait.

 

Pasal 40 memungkinkan bupati/wali kota untuk menyusun petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan yang didanai dari Dana Desa berdasarkan penggunaan Dana Desa yang telah ditetapkan sebelumnya.

 

Kegiatan yang dibiayai oleh Dana Desa lebih diutamakan untuk dilaksanakan secara swakelola dengan memanfaatkan sumber daya lokal dan menyerap tenaga kerja dari masyarakat Desa.

 

Pasal 41 menetapkan bahwa Kepala Desa bertanggung jawab atas penggunaan Dana Desa sebagaimana disebutkan dalam Pasal 39, dan Pemerintah Daerah memiliki peran dalam mendampingi penggunaan Dana Desa.

 

 

6. Pemantauan dan Evaluasi

 

 

Pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan Dana Desa:

 

Pasal 42 menyatakan bahwa Kementerian Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan Dana Desa, baik sendiri maupun bersama kementerian terkait.

 

Pasal 43 hingga 46 menjelaskan berbagai aspek yang dipantau dan dievaluasi terkait dengan penyaluran, realisasi penyerapan, capaian keluaran Dana Desa, laporan perpajakan Pemerintah Desa, serta langkah-langkah yang diambil jika terdapat keterlambatan atau ketidaksesuaian.

 

Pasal 47 membahas pengecualian dari perhitungan sisa Dana Desa bagi Desa yang mengalami bencana alam sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Pasal 48 menjelaskan konsekuensi dari pengecualian perhitungan sisa Dana Desa.

 

Pasal 49 hingga 51 menekankan evaluasi dan laporan hasil pemantauan dari berbagai pihak terkait Dana Desa, termasuk pemantauan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, koordinasi antarinstansi terkait, serta penyusunan laporan evaluasi.

 

Pasal 52 hingga 53 memuat tanggung jawab bupati/wali kota dalam pemantauan dan evaluasi atas beberapa aspek terkait Dana Desa serta tindakan yang bisa diambil dalam kasus-kasus tertentu, seperti penyalahgunaan keuangan Desa atau masalah administratif yang melibatkan Desa.

 

Dokumen ini menguraikan secara rinci mekanisme pemantauan, evaluasi, dan tindakan yang bisa diambil terkait Dana Desa untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan pada peraturan yang berlaku.

 

 

7. Penghentian, Penundaan Penyaluran Dana Desa

 

 

Pasal-pasal ini dari peraturan terkait Dana Desa dan pengelolaannya membahas berbagai situasi terkait penyaluran, penghentian, dan penundaan Dana Desa.

 

Pasal 53 memuat tentang permasalahan di Desa yang melibatkan keuangan, administrasi, atau pelantikan kepala Desa yang tidak sesuai.

 

Jika ada masalah terkait Dana Desa, Menteri Keuangan atau Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat menghentikan atau menunda penyaluran Dana Desa yang belum ditentukan penggunaannya.

 

Bupati/wali kota juga memiliki peran dalam pemantauan dan meminta klarifikasi terkait penyalahgunaan Dana Desa.

 

Pasal 54 menjelaskan bahwa Desa yang mengalami penghentian atau penundaan penyaluran Dana Desa berhak mendapatkan penyaluran kembali pada tahun anggaran berikutnya setelah masalah tersebut diselesaikan dan surat permohonan pencabutan penghentian diterima oleh Menteri Keuangan atau Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

 

Pasal 55 membahas penghentian penyaluran insentif Desa jika terjadi masalah pada Desa yang menerima insentif, sementara Pasal 56 menjelaskan tentang setoran ke RKUN yang dilakukan berdasarkan putusan pengadilan atas penyalahgunaan Dana Desa.

 

Pasal 57 membahas penundaan penyaluran dana alokasi umum jika terdapat penyalahgunaan wewenang oleh bupati/wali kota, di mana Menteri Keuangan atau Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penundaan dengan persentase tertentu dari total dana alokasi umum.

 

Seluruh proses penghentian, penundaan, dan penyaluran kembali Dana Desa atau dana alokasi umum dilakukan dengan prosedur yang terperinci sesuai dengan regulasi yang berlaku dalam pengelolaan dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana otonomi khusus.

 

Itulah beberapa poin penting yang diatur dalam PMK 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa 2024.

 

Untuk lebih lengkapnya, Anda bisa mendownload dan mempelajari secara utuh dokumen peraturan tersebut melalui link di bawah ini.

 

Download : PMK 145 Tahun 2023

 

Artikel dipublikasi pertama kali oleh Mariyadi pada tanggal 30 Desember 2023 dalam kategori Download