Kepmendesa 136 Tahun 2022 : Panduan Penyusunan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Desa

Panduan Penyusunan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menjadi salah satu hal yang sangat penting bagi para pengelola BUMDes.

 

Hal ini karena laporan keuangan menjadi salah satu bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan BUMDes kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

 

Untuk itu, pada tahun 2022 Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia mengeluarkan Kepmendesa 136 Tahun 2022 tentang Panduan Penyusunan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Desa.

 

Panduan ini dikeluarkan untuk mewujudkan tertib administrasi, transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan keuangan BUMDes.

 

Oleh karena itu, penting bagi para pengelola BUMDes untuk memahami dan menerapkan panduan ini dengan baik.

 

Pada dasarnya, panduan penyusunan laporan keuangan BUMDes ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.

 

Selain itu, panduan ini juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020 dan juga landasan hukum yang lainnya.

 

Lebih jelas, mengenai isi dari Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Trasmigrasi (Kepmendesa PDTT) Nomor 136 Tahun 2022 tentang Panduan Penyusunan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Silahkan download dan pelajari melalui link dibawah ini :

 

Detail Keputusan

 

JenisKeputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
EntitasKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT)
Nomor136
Tahun2022
JudulKeputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Panduan Penyusunan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa)
Ditetapkan Tanggal2 Desember 2022
Berlaku Tanggal2 Desember 2022
Jumlah Halaman136 Halaman
Keterangan Status
 
File DownloadKepmendesa 136 Tahun 2022
 
StatusBaru