5 Kewajiban Desa Menurut Undang Undang Desa

Tidak semua Pemerintah Desa memahami kewajiban desa.

 

Kadang karena sibuk mengurus dana desa, sehingga mereka pun lupa bagaimana memenuhi kewajiban-kewajiban kepada masyarakat.

 

Dan faktanya memang demikian.

 

Perlu diingat kembali. Bahwa keberhasilan suatu Pemerintah Desa bukanlah diukur dari seberapa banyak dan bagusnya bangunan yang telah dibangun.

 

Melainkan, dapat kita ukur dari seberapa besar tingkat kesejahteraan dan pendapatan penduduk tiap bulananya.

 

Mari kita amati apa yang terjadi ditengah-tengah masyarakat saat ini. Bahkan mungkin anda pun mengalaminya.

 

Okelah. Waktu Pilkades anda memihak salah satu calon dan berhasil menang.

 

Tapi, apa yang terjadi setelah itu.

 

Anda masih tetap bekerja seperti biasanya kan.

 

Yang cari rumput tetap cari rumput.

Yang petani tetap jadi petani.

Yang pekebun tetap jadi pekebun.

Yang buruh tetap jadi buruh.

 

 

Tidak ada yang berbeda.

 

Kecuali mereka yang diangkat menjadi Perangkat Desa dan mendapatkan penghasilan tambahan dari Siltap tiap bulannya.

 

Sedangkan bagi yang tidak. Tetap saja penghasilan ya segitu gitu saja.

 

Oleh karena itu, saya mengingatkan kembali.

 

Bukan saya mengkritik dan tidak respect tentang pembangunan.

 

Tapi saya berharap, kedepan Pemerintah Desa bisa lebih fokus lagi terutama dalam hal pemberdayaan.

 

Disamping dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini juga dapat memenuhi kewajiban desa dalam Undang-Undang Desa.

 

Jenis-jenis kewajiban desa

 

Berikut ini merupakan 5 jenis-jenis kewajiban desa yang tertuang dalam Undang-Undang Desa nomor 6 tahun 2014 pasal 67 ayat 2 :

 

1. Melindungi dan menjaga persatuan, kesatuan, serta kerukunan masyarakat desa dalam rangka kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,

2. Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat desa,

3. Mengembangkan kehidupan demokrasi,

4. Mengembangkan pemberdayaan masyarakat desa, dan

5. Memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa.

 

 

Itulah 5 point penting kewajiban desa yang tertuang dalam UU Desa.

 

Semoga dengan terbitnya artikel ini bisa mengingatkan Pemerintah Desa akan kewajibannya, sekaligus menambah wawasan dan referensi bagi kita semua.

 

Mungkin hanya ini yang bisa saya paparkan dan semoga bisa bermanfaat.