Prioritas Dana Desa 2020 Menurut Permendes 11 Tahun 2019

Prioritas Dana Desa 2020 yang tertuang dalam Permendesa Nomor 11 tahun 2019 telah diterbitkan oleh Kementrian Desa.

 

Ada 3 tujuan penting mengapa prioritas penggunaan Dana Desa ini diatur :

 

#Pertama :

Sebagi acuan Pemerintah,Pemerintah Derah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

dalam pemantauan, evaluasi,pendampingan masyarakat Desa,pembinaan dan fasilitas

prioritas penggunaan Dana Desa.

 

#Kedua :

Sebagai acuan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa dalam memfasilitasi

penyelenggaraan Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan  Lokal

Berskala Desa, dan

 

#Ketiga :

Sebagai acuan Pemerintah Desa dalam menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa dalam

kegiatan perencanaan dan pembangunan Desa.

 

 

Ketiga tujuan tersebut  akan sia-sia dan tidak berarti, jika tidak adanya koordinasi yang baik,

antara Pemerintah,Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Desa dengan

Masyarakat yang tinggal di Desa.

 

Kenapa ?

 

Karena prinsip, mengapa Prioritas Dana Desa 2020 ini disusun, ialah untuk memenuhi

kebutuhan prioritas,berkeadilan,partisipatif,swakelola bagi Masyarakat Desa serta fokus terhadap

sumber daya dan kewenangan yang Desa.

 

 

Menelisik pada aturan ( sebelumnya ) tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2018,

Sebenarnya tidak ada perubahan yang berarti.

 

Dana Desa  tetap kita fokuskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan

di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

 

Kedua bidang yang didanai menggunakan Dana Desa tersebut, setidak-tidaknya haruslah

memberikan manfaat bagi Masyarakat Desa berupa :

 

*1. Peningkatan kualitas hidup,

*2. Peningkatan kesejahteraan,

*3. Penanggulangan kemiskinan, dan

*4. Peningkatan pelayanan publik.

 

 

Baiklah.

Mari kita bahas satu persatu dari keempat manfaat tersebut,

dan apa saja sih, contoh kegiatan  yang dapat dibiayai menggunakan Dana Desa ?

 

 

 

*1. Peningkatan kualitas hidup Mayarakat Desa.

 

peningkatan kualitas hidup masyarakat desa

 

Dijelaskan dalam pasal 6 ayat (1) Permendesa Nomor 11 tahun 2019 , bahwa dalam hal

Prioritas Dana Desa 2020 untuk peningkatan kualitas hidup ialah

untuk membiayai program dan kegiatan dibidang pelayanan sosial dasar yang memberikan

dampak langsung terhadap meningkatnya kualitas hidup masyarakat.

 

Berikut ini beberapa contoh kegiatan peningkatan kualitas dan

akses terhadap pelayanan sosial dasar.

 

= Pengadaan,pembangunan,pengembangan dan

pemeliharaan sarana prasarana kesehatan antara lain :

 

  1. Air bersih berskala desa,
  2. Jambanisasi,
  3. Mandi,cuci,kakus ( MCK ),
  4. Mobil/kapal motor untuk ambulance Desa,
  5. Balai pengobatan,
  6. Posyandu,
  7. Poskesdes/Polindes,
  8. Posbindu : tikar pertumbuhan sebagai deteksi dini stunting,
  9. Kampanye Desa bebas BAB sembarangan,dan
  10. Sarana prasarana lain sesuai keputusan musyawarah Desa.

 

= Pengadaan,pembangunan,pengembangan dan

pemeliharaan sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan antara lain :

 

  1. Taman bacaan masyarakat,
  2. Bangunan PAUD bagi Desa yang belum ada gedung PAUD,
  3. Rehabilitasi gedung PAUD untuk PAUD HI,
  4. Buku dan peralatan belajar PAUD,
  5. Wahana permainan anak di PAUD,
  6. Taman belajar keagamaan,
  7. Sarana dan prasarana bermain dan kreatifitas anak,
  8. Pembangunan dan renovasi sarana olahraga Desa,
  9. Bangunan perpustakaan Desa,
  10. Buku atau bahan bacaan,
  11. Balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat,
  12. Gedung sanggar seni/ruang ekonomi kreatif,
  13. Film dokumenter,
  14. Peralatan kesenian dan kebudayaan,
  15. Pembuatan galeri atau museum Desa,
  16. Pengadaan media komukasi,informasi dan edukasi (KIE) terkait hak anak,gizi dan kesehatan ibu dan anak serta isu lain,keluarga berencana dan kesehatan reproduksi di Desa.
  17. Sarana dan prasarana perjalanan anak ke dan dari sekolah yang aman bagi anak, dan
  18. Saran dan prasarana pendidikan dan kebudayaan lainya yang diputuskan dalam musyawarah Desa.

 

 

= Pengolahan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat antara lain :

 

  1. Pelatihan pengelolaan air minum,
  2. Pelayanan kesehatan lingkungan,
  3. Bantuan insentif untuk kader PAUD,kader posyandu, dan kader pembangunan manusia (KPM),
  4. Alat bantu penyandang disabilitas,
  5. Sosialiasi dan advokasi sarana dan prasarana yang ramah terhadap anak penyandang disabilitas,
  6. Pemantauan dan pertumbuhan dan penyediaan makanan sehat untuk peningkatan gizi bagi balita dan anak sekolah,
  7. Kampanye dan promosi hak-hak anak,keterampilan pengasuhan anak dan perlindungan anak serta pencegahan perkawinan anak,
  8. Kampanye dan promosi gerakan makan ikan,
  9. Sosialisasi gerakan aman pangan,
  10. Praktek atau demo pemberian makanan bagi bayi dan anak (PMBA),stimulasi tumbuh kembang,PHBS,dan lain-lain di layanan kesehatan dan sosial dasar Desa posyandu ( BKB,PKK,dll),
  11. Pengolahan balai pengobatan Desa dan persalinan,
  12. Pelatihan pengembangan apotik hidup Desa dan produk holtikultural,
  13. Perawatan kesehatan dan/atau pendampingan untuk ibu hamil,nifas dan menyusui,keluarganya dalam merawat anak dan lansia,
  14. Penguatan pos penyuluhan Desa (Posluhdes),
  15. Pendampingan pasca persalinan,kunjungan nifas,dan kunjungan Neonatal,
  16. Pendampingan untuk pemberian imunisasi,stimulasi perkembangan anak,peran ayah dalam pengasuhan,dll,
  17. Sosialisasi dan kampanye imunisasi,
  18. Kampanye dan promosi perilaku bersih dan sehat (PHBS),gizi seimbang,pencegahan penyakit seperti diare,penyakit menular,penyakit seksual,HIV/AIDS Tuberkolosis,hipertensi,diabetes militus,dan ganguan jiwa,
  19. Sosialisasi dan promosi keluarga berencana serta kesehatan reproduksi ditingkat Desa,
  20. Kampanye kependudukan,keluarga berencana dan pembangunan keluarga,pelatihan pengelolaan kapasitas kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera ( UPPKS),
  21. Peningkatan peran mitra Desa dalam pengelolaan pengembangan keterampilan kelompok UPPKS berbasis era digitalisasi,
  22. Pengelolaan kegiatan rehabilitasi bagi penyandang disbilitas,
  23. Pelatihan kader kesehatan masyarakat untuk gizi,kesehatan air bersih,sanitasi,pengasuh anak,stimulasi,pola konsumsi dan lainya,
  24. Pelatihan kader untuk melakukan pendampingan dalam memberi ASI,pembuatan makanan pendamping ASI,stimulasi anak,cara menggosok gigi,dan cuci tangan pakai sabun untuk 1000 hari pertama kehidupan,
  25. Pelatihan kader kependudukan,keluarga berencana dan pembangunan keluarga,
  26. Pelatihan hak-hak anak,keterampilan pengasuh anak dan perlindungan anak,
  27. Pelatihan kader keamanan pangan desa,
  28. Sosialisasi keamanan pangan kepada masyarakat dan pelaku usaha pangan,
  29. Penyuluhan kesehatan dampak penggunaan kompresor dalam penangkapan ikan, dan
  30. Kegiatan pengelolaan pelayanan kesehatan masyarakat Desa lainya sesuai keputusan musyawarah Desa.

 

 

= Pengolahan kegiatan pelayanan pendidikan dan kebudayaan antara lain :

 

  1. Bantuan insentif guru/pembina PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/guru taman belajar keagamaan,taman belajar anak dan fasilitator pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM),
  2. Penyelenggaraan pengembangan anak usia dini secara holistik integratif (PAUD HI),
  3. Penyelenggaraan kelas pengasuh/parenting bagi orang tua anak usia 0-2 tahun.
  4. Pembiayaan pelatihan guru PAUD tentang konvergensi pencegahan stunting di Desa,
  5. Pelatihan untuk kader pembangunan manusia (KPM),
  6. Penyuluhan manfaat data kependudukan bagi kader pembangunan manusia,
  7. Pelatihan keterampilan perlindungan anak dan keterampilan kerja bagi remaja yang akan memasuki dunia kerja,
  8. Pelatihan dan penyelenggaraan kursus seni budaya,
  9. Bantuan pemberdayaan bidang seni,budaya,agama,olahraga,dan pendidikan non formal lainya,
  10. Pelatihan pembuatan film dokumenter,jurnalis,pembuatan dan penggunaan media,blog dan internet ( film,foto,tulisan,vlog,website desa dan media lainya ),
  11. Pelatihan dan KIE tentang pencegahan perkawinan anak,
  12. Pelatihan dan KIE tentang pencegahan dan penanganan kekerasan pada perempuan dan anak,termasuk tindak pidana perdagangan orang,
  13. Bantuan pendampingan kepada anak tidak sekolah (ATS) bagi warga miskin,
  14. Pemberian bantuan peralatan pendidikan sebelum anak diterima di satuan pendidikan bagi warga miskin,
  15. Pemberian bantuan biaya pendidikan untuk anak dari keluarga tidak mampu,minimal jenjang pendidikan menengah,
  16. Pemberian bantuan pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus,
  17. Penyelenggaraan pendidikan keluarga dan penguatan parenting bagi orang tua yang memiliki anak usia sekolah,
  18. Pelatihan menenun/membatik dengan menggunakan warna alam,motif-motif yang sudah ada dan/atau diciptakan sendiri dan/atau tren,
  19. Pelatihan pembuatan produk/karya kreatif yang merupakan keunikan/ke-khasan Desa tersebut sesuai kebutuhan pasar,
  20. Pelatihan alat musik khas daerah setempat atau modern,
  21. Pelatihan penggunaan perangkat produksi barang/jasa kreatif,seperti mesin jahit,alat ukir,kamera,komputer,mesin percetakan,
  22. Pelatihan kepada pelaku ekonomi kreatif untuk berpromosi baik di media online ataupun offline,
  23. Pelatihan pelaku ekonomi kreatif pemula bagi masyarakat Desa,
  24. Pelatihan cara konservasi produk/karya kreatif bagi para pelaku kratif,misalnya cara pendokumentasian tulisan dan visual,
  25. Pelatihan pengelolaan keuangan sederhana dalam mengakses permodalan baik di bank maupun non bank,
  26. Pendidikan keterampilan non formal berbasis potensi Desa,
  27. Pendidikan/Pelatihan konservasi sumber daya pesisir,dan
  28. Kegiatan pengelolaan pendidikan dan kebudayaan lainya sesuai keputusan musyawarah Desa.

 

Itulah beberapa contoh kegiatan yang bisa anda adopsi dalam hal

peningkatan kualitas hidup masyarakat yang tinggal di Desa Anda.

 

Namun, perlu Anda ingat !

Bahwa, semua keputusan dalam hal penentuan kegiatan,

tetap mengacu kepada keputusan tertinggi dalam Musyawarah Desa/Musrenbang Desa.

 

Kemudian kita lanjutkan yang ke (2) yaitu…

 

 

*2. Peningkatan kesejahteraan Mayarakat Desa.

 

prioritas dana desa 2020 untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desa

 

Salah satu objek dalam  hal Prioritas Dana Desa 2020  untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desa disini,

ialah untuk membiayai kegiatan seperti : menciptakan lapangan pekerjaan,meningkatkan pendapatan asli Desa,

membiayai pelaksanaan program yang bersifat lintas kegiatan,dan meningkatkan pendapatan ekonomi bagi

keluarga miskin.

 

Program yang bersifat lintas kegiatan,seperti yang saya beri tanda Italic (I) dan Bolt (B) meliputi :

 

  • Pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan pedesaan,
  • Pembangunan dan pengembangan embung dan/atau penampungan air kecil lainya,
  • Pembangunan sarana dan prasarana olahraga Desa,
  • Pembentukan dan pengembangan BUMDes dan BUMADes,
  • Program-program tersebut dapat menjadi layanan usaha yang dikelola BUMDes dan BUMADes.

 

 

Lebih lengkap, mengenai apa saja jenis kegiatan yang dapat dibiayai menggunakan Dana Desa,

untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa,silahkan baca dibawah ini :

 

 

= Pengadaan,pembangunan,pengembangan dan  pemeliharaan

sarana prasarana dan pengelolaan hasil usaha pertanian dan/atau

perikanan untuk ketahanan pangan dan usaha pertanian berskala

produktif yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan

produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan pedesaan,antara lain :

 

 

  1. Bendungan berskala kecil,
  2. Pembangunan dan perbaikan embung,
  3. Irigasi Desa,
  4. Percetakan lahan pertanian,
  5. Kolam ikan,
  6. Kapal penangkap ikan,
  7. Tempat pendaratan kapal penangkap ikan,
  8. Tambak garam,
  9. Kandang ternak,
  10. Mesin pakan ternak,
  11. Mesin penetas telur,
  12. Gudang penyimpanan sarana produksi pertanian ( Saprotan ),
  13. Pengeringan hasil pertanian ( lantai jemur gabah,jagung,kopi,coklat dan kopra ),
  14. Embung Desa,
  15. Gudang pendingin ( cold storage ),
  16. Sarana budidaya ikan ( benih,pakan,obat,kincir dan pompa air ),
  17. Alat penangkap ikan ramah lingkungan ( rumpon dan lampu ),
  18. Kerambah jaring apung,
  19. Keranjang ikan,
  20. Alat timbang dan ukuran hasil tangkapan,
  21. Alat produksi es,
  22. Gudang Desa ( penyimpanan komiditi perkebunan dan perikanan ),
  23. Tempat penjemuran ikan,dan
  24. Sarana dan prasarana hasil produksi dan pengelolaan hasil pertanian sesuai keputusan dalam Musdes.

 

 

= Pengadaan,pembangunan,pemanfaatan dan  pemeliharaan

sarana prasarana jasa dan pengelolaan hasil usaha pertanian dan/atau

perikanan untuk ketahanan pangan dan usaha pertanian berskala

produktif yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan

produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan pedesaan,antara lain :

 

 

  1. Mesin jahit,
  2. Peralatan bengkel kendaraan bermotor,
  3. Mesin penepung ikan,
  4. Mesin penepung ketela pohon,
  5. Mesin bubut untuk mebeler,
  6. Mesin packaging kemasan,
  7. Roaster kopi,
  8. Mesin Percetakan,
  9. Bioskop mini,
  10. Alat pengolah hasil perikanan,
  11. Docking kapal ( perbengkelan perahu dan mesin ), dan
  12. Sarana dan prasarana jasa serta industri kecil dan/atau industri rumahan lainya yang diputuskan dalam musyawarah Desa.

 

 

= Pengadaan,pembangunan,pemanfaatan dan  pemeliharaan sarana prasarana

  pemasaran yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan

produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan pedesaan,antara lain :

 

 

  1. Pasar Desa,
  2. Pasar sayur,
  3. Pasar hewan,
  4. Tempat pelelangan ikan,
  5. Toko online,
  6. Gudang barang,
  7. Tempat pemasaran ikan,dan
  8. Sarana dan prasarana pemasaran lainya sesuai kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.

 

 

= Pengadaan,pembangunan,pemanfaatan dan  pemeliharaan sarana dan prasarana

  Desa wisata,antara lain :

 

 

  1. Ruang ganti dan/atau toilet,
  2. Pergola,
  3. Gazebo,
  4. Lampu taman,
  5. Pagar pembatas,
  6. Pondok wisata ( homestay ),
  7. Panggung kesenian/pertujukan,
  8. Kios cendramata,
  9. Pusat jajanan kuliner,
  10. Tempat ibadah,
  11. Menara pandang ( viewing deck ),
  12. Gapura identitas,
  13. Wahana permainan anak,
  14. Wahana permainan outbound,
  15. Taman rekreasi,
  16. Tempat penjualan tiket,
  17. Angkutan wisata,
  18. Tracking wisata mangrove,
  19. Peralatan wisata snorkeling dan diving,
  20. Papan interpretasi,
  21. Sarana dan prasarana kebersihan,
  22. Pembuatan media promosi (  brosur,leaflet,audio visual ),
  23. Internet comer,dan
  24. Sarana dan prasarana Desa wisata lainya yang sesuai hasil keputusan dalam Musdes.

 

 

= Pengadaan,pembangunan,pemanfaatan dan  pemeliharaan sarana dan prasarana

 Teknologi Tepat Guna (TTG) untuk kemajuan ekonomi yang difokuskan kepada

pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau

produk unggulan kawasan pedesaan,antara lain :

 

 

  1. Penggilingan padi,
  2. Peraut kelapa,
  3. Penepung biji-bijian,
  4. Pencacah pakan ternak,
  5. Mesin sangrai kopi,
  6. Pemotong/pengiris buah dan sayur,
  7. Pompa air,
  8. Traktor mini,
  9. Desalinasi air laut,
  10. Pengolahan limbah sampah,
  11. Kolam budidaya,
  12. Mesin pembuat es dari air laut ( slurry ice ), dan
  13. Sarana dan Prasarana Teknologi Tepat Guna lainya sesuai keputusan Musdes.

 

 

 

= Pengelolaan produksi dan hasil produksi usaha pertanian untuk ketahanan

pangan dan usaha pertanian yang difokuskan kepada pembentukan dan

pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan

pedesaan,antara lain :

 

 

  1. Pembenihan tanaman pangan,
  2. Pembibitan tanaman keras,
  3. Pengadaan pupuk,
  4. Pembenihan ikan air tawar,
  5. Pengelolaan usaha hutan Desa,
  6. Pengelolaan usaha huta sosial,
  7. Pengadaan bibit/induk ternak,
  8. Inseminasi buatan,
  9. Pengadaan pakan ternak,
  10. Tepung tapioka,
  11. Kerupuk,
  12. Keripik jamur,
  13. Keripik jagung,
  14. Ikan asin,
  15. Abon sapi,
  16. Susu sapi,
  17. Kopi,
  18. Coklat,
  19. Karet,
  20. Olahan ikan ( nugget,bakso,kerupuk,terasi,ikan asap,ikan asin,ikan rebus,dan ikan abon ),
  21. Olahan rumput laut ( agar-agar,dodol,nori,permen,kosmetik,karagenan,dll ),
  22. Olahan mangrove (  bolu,tinta batik,keripik,permen,dll ),
  23. Pelatihan pembibitan mangrove dan vegetasi pantai,
  24. Pelatihan pembibitan ikan tawan,payau,dan laut,
  25. Pengelolaan hutan mangrove dan vegetasi pantai ( hutan cemara laut ), dan
  26. Pengelolaan produksi dan hasil produksi pertanian lainya sesuai hasil keputusan Musdes.

 

 

= Pengelolaan usaha jasa dan industri kecil yang difokuskan kepada pembentukan,

dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan

pedesaan,antara lain :

 

 

  1. Meubelair kayu dan rotan,
  2. Alat-alat rumah tangga,
  3. Pakaian jadi/konveksi kerajikan tangan,
  4. Kain tenun,
  5. Kain batik,
  6. Bengkel kendaraan bermotor,
  7. Pedagang di pasar,
  8. Pedagang pengepul,
  9. Pelatihan pengelolaan docking kapal,
  10. Pelatihan pengelolaan kemitraan usaha perikanan tangkap,
  11. Pelatihan pemasaran perikanan,dan
  12. Pengelolaan usaha jasa industri dan industri kecil sesuai keputusan musyawarah Desa.

 

 

= Pendirian dan pengembangan BUMDesa dan/atau  BUMDesa Bersama,antara lain :

 

 

  1. Pendirian BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama,
  2. Penyertaan modal BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama,
  3. Penguatan permodalan BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama,
  4. Kegiatan pengembangan BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama lainya sesuai keputusan musyawarah Desa.

 

 

= Pengembangan usaha BUMDesa dan/atau  BUMDesa Bersama yang

difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa

dan/atau produk unggulan kawasan pedesaan,antara lain :

 

 

  1. Pengelolaan hutan Desa,
  2. Pengelolaan hutan adat,
  3. Pengelolaan air minum,
  4. Pengelolaan pariwisata Desa,
  5. Pengelolaan ikan ( pengasapan,penggaraman,dan perebusan ),
  6. Pengelolaan wisata hutan mangrove ( tracking,jelajar mangrove dan wisata edukasi ),
  7. Pelatihan sentral pembenihan mangrove dan vegetasi pantai,
  8. Pelatihan pembenihan ikan,
  9. Pelatihan usaha pemasaran dan distribusi produk perikanan,dan
  10. Produk unggulan lainya sesuai dengan keputusan musyawarah Desa.

 

 

= Pembentukan dan pengembangan usaha ekonomi masyarakat yang

difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa

dan/atau produk unggulan kawasan pedesaan,antara lain :

 

 

  1. Hutan kemasyarakatan,
  2. Hutan tanaman rakyat,
  3. Kemitraan kehutanan,
  4. Pembentukan usaha ekonomi masyarakat,
  5. Pembentukan dan pengembangan usaha industri kecil dan/atau industri rumahan,
  6. Bantuan sarana produksi,distribusi dan pemasaran untuk usaha ekonomi masyarakat,dan
  7. Pembentukan dan pengembangan usaha lainya sesuai keputusan yang diputuskan dalam musyawarah Desa.

 

 

= Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna untuk kemajuan ekonomi yang difokuskan

kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau

produk unggulan kawasan pedesaan,antara lain :

 

  1. Sosialisasi TTG,
  2. Pos pelayanan teknologi Desa ( Posyantek ),
  3. Percontohan TTG untuk :
    • Produksi pertanian,
    • Pengembangan sumber energi pedesaan,
    • Pengembangan sarana transportasi,
    • Pengembangan sarana komunikasi,dan
    • Pengembangan jasa dan industri kecil.
  4. Sosialisasi sistem informasi pencatatan hasil tangkapan ikan,
  5. Sosialisasi sistem informasi cuaca dan iklim,dan
  6. Pengembangan dan pemanfatan TTG lainya sesuai hasil keputusan Musdes.

 

 

= Pengolahan pemasaran hasil produksi usaha BUMDes, dan usaha

ekonomi lainya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan

produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan pedesaan,antara lain :

 

 

  1. Penyediaan informasi harga/pasar,
  2. Pameran hasil BUMDes,usaha ekonomi masyarakat,
  3. Kerjasama perdagangan antar Desa,
  4. Kerjasama perdagangan dengan pihak ketiga,dan
  5. Pengelolaan pemasaran lainya sesuai dengan apa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.

 

Mungkin hanya itu, beberapa jenis kegiatan dalam Prioritas Dana Desa 2020 yang bisa Anda jadikan

gambaran dalam penyusunan RKPDes untuk peningkatan masyarakat Desa.

 

Lebih lanjut mengenai aturan ini ,

bisa Anda baca sendiri di pasal 6 ayat (2) Permendesa Nomor 11 tahun 2019.

 

 

*3. Penanggulangan kemiskinan masyarakat Desa

 

Penanggulangan kemiskinan masyarakat Desa

 

Untuk point (3), pemanfaat Dana Desa dalam hal penanggulangan kemiskinan masyarakat Desa diatur

dalam Permendesa 11/2019 pasal 6 ayat (3) yang diutamakan untuk tujuan :

 

  • Membiayai program penanggulangan kemiskinan,
  • Melakukan pemutakhiran data kemiskinan,
  • Melakukan kegiatan akselerasi ekonomi keluarga dan padat karya tunai untuk menyediakan lapangan kerja,
  • Menyediakan modal usaha dan pelatihan bagi masyarakat Desa yang menganggur,setengah menganggur,keluarga miskin,dan
  • Melakukan pencegahan kekurangan gizi kronis ( stunting ).

 

 

Kegiatan akselerasi ekonomi dan padat karya tunai  seperti yang saya tuliskan diatas,

dilakukan secara swakelola oleh Desa dengan mendayagunakan sumber daya alam, teknologi tepat guna,

inovasi, dan sumber daya manusia di Desa.

 

Pendayagunaan sumber daya manusia di Desa sebagaimana dimaksud diatas,dilakukan dengan cara :

 

  • Memanfaatkan Dana Desa untuk bidang pembangunan Desa,
  • Meningkatkan pendapatan masyarakat Desa melalui pembayaran upah yang dilakukan secara harian atau mingguan,dan
  • Menciptakan lapangan kerja.

 

Note : pelaksanaan kegiatan padat karya tunai Desa tidak dikerjakan pada saat musim panen.

 

 

 

*4. Peningkatan pelayanan publik Mayarakat Desa.

 

Peningkatan pelayanan publik Mayarakat Desa

 

Dalam point ke (4) Prioritas Dana Desa 2020 yang di atur dalam

Permendesa No. 11 tahun 2019 pasal 6 ayat (4) bahwa tujuan peningkatan pelayanan publik

bagi masyarakat Desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program bidang kesehatan,

pendidikan dan sosial.

 

Peningkatan pelayanan publik dibidang kesehatan,yaitu :

 

  • Perbaikan gizi untuk pencegahan kekurangan gizi kronis ( stunting ),
  • Peningkatan pola hidup bersih dan sehat,dan
  • Pencegahan kematian ibu dan anak.

 

Sedangkan, untuk peningkatan pelayanan publik dibidang sosial sendiri yaitu untuk

perlindungan kelompok masyarakat rentan meliputi perempuan lanjut usia,

anak dan warga yang memiliki kebutuhan khusus.

 

Lalu untuk peningkatan pelayanan publik dibidang pendidikan dan kebudayaan di Desa,

Sebagaimana,paling sedikit meliputi :

 

  • Penyelenggaraan pendidikan anak usia dini ( PAUD ),
  • Penangangan anak usia sekolah yang tidak sekolah,putus sekolah karena ketidakmampuan ekonomi,dan
  • Pengembangan kebudayaan Desa sesuai dengan kearifan lokal.

 

 

Nah, mungkin hanya itu saja ya !

Sedikit penjelasan terkait gambaran jenis kegiatan yang bisa dibiayai menggunakan Dana Desa.

 

Perlu kita ingat kembali,bahwa kegiatan yang utamanya akan dibiayai menggunakan Dana Desa,

haruslah memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat yang tinggal di Desa kita.

 

Jangan sampai !

Ketika kita sudah mengeluarkan dana yang begitu besar,namun tidak ada manfaat dan hasilnya di kemudian hari.

Kan jadinya sia-sia to…

 

 

Melanjutkan pembahasan terkait Permendesa ini.

Akan lebih baik, jika Anda membaca dan memahami isinya secara lengkap pasal demi pasalnya.

 

Untuk itu saya telah mengutipnya langsung dari Permendesa No. 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Dana Desa 2020.

Namun, hanya saya kutip mulai dari Bab II sampai Bab VI.

 

Oy..

Bagi Anda yang ingin mendowload Peraturan Menteri Desa ini, bisa mendownloadnya

langsung dilink akhir artikel ini.

 

Selamat membaca…

 

prioritas dana desa 2020

 

 

Bab 2 : Apa saja Prioritas Dana Desa 2020 ?

 

Pasal 5

 

  1. Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
  2. Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan manfaat sebesar- besarnya bagi masyarakat Desa berupa:
    • a.peningkatan kualitas hidup;
    • b.peningkatan kesejahteraan;
    • c.penanggulangan kemiskinan; dan
    • d.peningkatan pelayanan publik.

 

Pasal 6

 

  1. Peningkatan kualitas hidup masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat.
  2. Peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b diutamakan untuk:
    • a. membiayai pelaksanaan program yang bersifat lintas kegiatan;
    • b. menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan;
    • c. meningkatkan pendapatan ekonomi bagi keluarga miskin; dan
    • d. meningkatkan pendapatan asli Desa.
  3. Penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c diutamakan untuk:
    • a. membiayai program penanggulangan kemiskinan;
    • b. melakukan pemutakhiran data kemiskinan;
    • c. melakukan kegiatan akselerasi ekonomi keluarga dan padat karya tunai untuk menyediakan lapangan kerja;
    • d. menyediakan modal usaha dan pelatihan bagi masyarakat Desa yang menganggur, setengah menganggur, keluarga miskin; dan
    • e. melakukan pencegahan kekurangan gizi kronis(stunting).
  4. Peningkatan pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) huruf d diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program bidang kesehatan, pendidikan, dan sosial.

 

Pasal 7

Desa yang mendapatkan alokasi afirmasi wajib mempergunakan alokasi afirmasi untuk kegiatan penanggulangan kemiskinan.

 

Pasal 8

 

  1. Kegiatan pelayanan sosial dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) meliputi:
    • a. pengadaan, pembangunan, pengembangan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana dasar untuk pemenuhan kebutuhan:
      • 1) lingkungan pemukiman;
      • 2) transportasi;
      • 3) energi;
      • 4) informasi dan komunikasi; dan
      • 5) sosial.
    • b. pengadaan, pembangunan, pengembangan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan, pemulihan serta peningkatan kualitas:
      • 1) kesehatan dan gizi masyarakat; dan
      • 2) pendidikan dan kebudayaan.
    • c. pengadaan, pembangunan, pengembangan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi masyarakat Desa meliputi:
      • 1) usaha budidaya pertanian (on farm/off farm) dan/atau perikanan untuk ketahanan pangan;
      • 2) usaha industri kecil dan/atau industri rumahan, dan pengolahan pasca panen; dan
      • 3) usaha ekonomi budidaya pertanian (on farm/off farm) dan/atau perikanan berskala produktif meliputi aspek produksi, distribusi dan pemasaran yang difokuskan pada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan.
    • d. pengadaan, pembangunan, pengembangan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan alam untuk:
      • 1) kesiapsiagaan menghadapi bencana alam;
      • 2) penanganan bencana alam; dan
      • 3) pelestarian lingkungan hidup.
    • e. pengadaan, pembangunan, pengembangan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan sosial untuk:
      • 1) konflik sosial; dan
      • 2) bencana sosial.
  2. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan, sarana dan prasarana selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan melalui Musyawarah Desa.

 

Pasal 9

 

  1. Program sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) huruf a meliputi:
    • a. pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan;
    • b. pembangunan dan pengembangan embung dan/atau penampungan air kecil lainnya;
    • c. pembangunan dan pengembangan sarana prasarana olahraga Desa; dan
    • d. pembentukan dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa dan/atau Badan Usaha Milik Desa Bersama.
  2. Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dapat menjadi layanan usaha yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa atau Badan Usaha Milik Desa Bersama.
  3. Program peningkatan kesejahteraan masyarakat selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan melalui Musyawarah Desa.

 

Pasal 10

 

  1. Kegiatan akselerasi ekonomi keluarga dan padat karya tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c dilakukan secara swakelola oleh Desa dengan mendayagunakan sumber daya alam, teknologi tepat guna, inovasi, dan sumber daya manusia di Desa.
  2. Pendayagunaan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
    • a. memanfaatkan Dana Desa untuk bidang pembangunan Desa;
    • b. meningkatkan pendapatan masyarakat Desa melalui pembayaran upah yang dilakukan secara harian atau mingguan; dan
    • c. menciptakan lapangan kerja.
  3. Pelaksanaan kegiatan padat karya tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikerjakan pada saat musim panen.
  4. Pendayagunaan sumber daya alam, teknologi tepat guna, inovasi, dan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 11

 

  1. Peningkatan pelayanan publik bidang kesehatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), yaitu:
    • a. perbaikan gizi untuk pencegahan kekurangan gizi kronis (stunting);
    • b. peningkatan pola hidup bersih dan sehat; dan
    • c. pencegahan kematian ibu dan anak.
  2. Peningkatan pelayanan publik bidang pendidikan dan kebudayaan di Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), paling sedikit meliputi:
    • a. penyelenggaraan pendidikan anak usia dini (PAUD);
    • b. penanganan anak usia sekolah yang tidak sekolah, putus sekolah karena ketidakmampuan ekonomi; dan
    • c. pengembangan kebudayaan Desa sesuai dengan kearifan lokal.
  3. Peningkatan pelayanan publik bidang sosial di Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) yaitu perlindungan terhadap kelompok masyarakat rentan meliputi perempuan, lanjut usia, anak dan warga masyarakat berkebutuhan khusus.

 

Pasal 12

 

Prioritas penggunaan Dana Desa untuk program dan kegiatan bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 11 tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 13

Bupati/Wali Kota dapat membuat pedoman teknis kegiatan yang didanai dari Dana Desa dengan mempertimbangkan kebutuhan Desa, karakteristik wilayah dan kearifan lokal Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

 

 

Bab 3 : Bagaimana Cara Penetapan Prioritas Dana Desa ?

 

Pasal 14

 

  1. Prioritas penggunaan Dana Desa dilaksanakan mengikuti tahapan musyawarah Desa tentang perencanaan pembangunan Desa yang menghasilkan dokumen RKP Desa.
  2. Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat dilaksanakan pada bulan Juni tahun anggaran berjalan.

 

Pasal 15

 

  1. Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa disusun dengan mempedomani perencanaan pembangunan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
  2. RKP Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan:
    • a. arahan dan penjelasan tentang pagu indikatif alokasi Desa dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan
    • b. program dan/atau kegiatan pembangunan Desa yang dibiayai APBD kabupaten/kota, APBD Provinsi, dan/atau APBN yang akan dialokasikan ke Desa.

 

Pasal 16

Desa dalam merencanakan prioritas penggunaan Dana Desa bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa,mempertimbangkan Tipologi Desa dan tingkat perkembangan Desa.

 

 

Pasal 17

 

  1. Tipologi Desa dan tingkat perkembangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 didasarkan pada data IDM.
  2. Data IDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa.

 

Pasal 18

  1. Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa sesuai dengan prosedur perencanaan pembangunan Desa yang dilaksanakan berdasarkan kewenangan Desa.
  2. Kewenangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
    • a. kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul; dan
    • b. kewenangan lokal berskala Desa.

 

Pasal 19

  1. Prioritas penggunaan Dana Desa wajib dibahas dan disepakati melalui Musyawarah.
  2. Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan kesepakatan tentang prioritas penggunaan Dana Desa yang dituangkan dalam berita acara.
  3. Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pedoman Pemerintah Desa dalam penyusunan RKP Desa.

 

 

 

Bab 4 : Bagaimana cara Publikasi dan Pelaporan ?

 

 

Bagian Kesatu Publikasi

 

Pasal 20

 

  1. Hasil kesepakatan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa di ruang publik yang dapat diakses oleh masyarakat Desa.
  2. Tata cara dan sarana Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  3. Publikasi prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara swakelola dan partisipatif.
  4. Dalam hal Pemerintah Desa tidak mempublikasikan prioritas penggunaan Dana Desa di ruang publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Permusyawaratan Desa memberikan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau tertulis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Bagian Kedua Pelaporan

 

Pasal 21

 

  1. Kepala Desa wajib menyampaikan laporan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa kepada Bupati/Wali Kota.
  2. Laporan Penetapan prioritas pengunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
    • a. berita acara hasil kesepakatan tentang prioritas penggunaan Dana Desa; dan
    • b. daftar prioritas usulan penggunaan Dana Desa.
  3. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan dalam bentuk dokumen digital menggunakan aplikasi daring berbasis elektronik melalui Sistem Informasi Pembangunan Desa.
  4. Bupati/Wali Kota menyampaikan laporan konsolidasi/rekapitulasi penetapan prioritas penggunaan Dana Desa disertai dengan soft copy kertas kerja berdasar APB Desa setiap Desa kepada Menteri c.q. unit organisasi yang menangani bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
  5. Kepala Desa yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

Pasal 22

 

  1. Laporan Penetapan prioritas pengunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  2. Penyusunan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
    • (1) difasilitasi oleh Tenaga Pendamping Profesional.
  3. Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
    • (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah penetapan prioritas penggunaan Dana Desa.
  4. Unit organisasi yang menangani bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa mengolah dan mengevaluasi laporan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa.

 

 

Bab 5 : Pembinaan Pemantauan dan Evaluasi

 

Pasal 23

 

  1. Menteri melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi Prioritas Penggunaan Dana Desa secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
  2. Gubernur dan Bupati/Wali Kota melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi prioritas penggunaan Dana Desa secara berjenjang.
  3. Pembinaan, pemantauan, dan evaluasi prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilimpahkan kepada Perangkat Daerah dan/atau Camat.
  4. Pembinaan, pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibantu oleh Tenaga Pendamping Profesional, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Hasil pembinaan, pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan penilaian oleh Perangkat Daerah yang berwenang dan disampaikan kepada Bupati dan Menteri melalui sistem pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

 

Bab 6 : Bagaimana Masyarakat berpartisipasi ?

 

Pasal 24

 

  1. Masyarakat berhak berpartisipasi dalam penyusunan prioritas penggunaan Dana Desa.
  2. Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
    • a. menyampaikan pengaduan masalah penetapan prioritas penggunaan Dana Desa;
    • b. melakukan pendampingan Desa dalam menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
    • c. melakukan publikasi penerapan prioritas penggunaan Dana Desa.
  3. Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a, dapat dilakukan melalui:
    • a. Badan Permusyawaratan Desa; dan
    • b. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan alamat pengaduan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  4. Penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diselesaikan dengan cara:
    • a. musyawarah yang difasilitasi oleh Badan Permusyawaratan Desa; dan
    • b. berjenjang mulai dari:
      • 1) pemerintah Desa;
      • 2) pemerintah daerah kabupaten/kota;
      • 3) pemerintah daerah provinsi; dan
      • 4) pemerintah.
      • (5) Penangan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat
      • (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Itulah beberapa Bab dan pasal yang bisa Anda pelajari dalam menentukan kegiatan apa yang

akan dilaksanakan di Desa. Namun juga, harus sesuai dengan peraturan Prioritas Dana Desa 2020 dan

hasil keputusan tertinggi dalam musyawarah Desa.

 

 

Download Permendesa tentang Prioritas Dana Desa 2020

 

Sebagai penutup, jika Anda membutuhkan file terkait Prioritas Dana Desa 2020 silahkan download link dibawah ini…

 

==> Download Rancangan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020

==> Download Permendes No 11 tahun 2019 pdf

==> Download Permendes No 11 tahun 2019 doc