Penundaan Penyaluran Dana Desa: Upaya Menjaga Akuntabilitas

Pemerintah Indonesia memiliki komitmen kuat untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik, termasuk Dana Desa.

 

Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa, pemerintah mengatur mekanisme penundaan penyaluran Dana Desa dalam situasi-situasi tertentu.

 

Langkah ini diambil untuk memastikan Dana Desa dikelola dengan benar dan mencegah penyalahgunaan yang dapat mengancam keamanan dan kedaulatan negara.

 

Pasal 53 ayat (1) dalam peraturan ini menyebutkan beberapa kondisi yang dapat menyebabkan penundaan penyaluran Dana Desa, yaitu:

 

penundaan penyaluran dana desa

screenshoot

 

1. Kepala Desa dan/atau bendahara Desa melakukan penyalahgunaan keuangan Desa dan ditetapkan sebagai tersangka (ayat 1a). Penundaan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dana lebih lanjut dan memastikan pengelolaan keuangan Desa dilakukan dengan benar dan akuntabel.

 

2. Desa mengalami permasalahan administrasi, ketidakjelasan status hukum, dan/atau status keberadaan Desa (ayat 1b). Adanya permasalahan administrasi atau ketidakjelasan status hukum Desa dapat menghambat pengawasan dan pengelolaan Dana Desa secara baik.

 

3. Penyalahgunaan wewenang oleh bupati/wali kota terkait pelantikan dan/atau penghentian kepala Desa yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (ayat 1c). Penundaan dilakukan untuk memastikan kepemimpinan Desa yang sah dan legitimate sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga pengelolaan Dana Desa dapat dilakukan dengan benar.

 

4. Terdapat indikasi penyalahgunaan keuangan Desa untuk mendanai kegiatan yang mengancam keamanan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (ayat 1d). Penundaan dilakukan untuk mencegah Dana Desa digunakan untuk mendanai kegiatan yang dapat mengancam keutuhan dan keamanan negara.

 

5. Sisa Dana Desa hasil pemeriksaan inspektorat Daerah (ayat 1e). Jika terdapat sisa Dana Desa yang belum terserap dengan baik, maka penyaluran Dana Desa tahun berikutnya perlu ditunda hingga sisa dana tersebut diserap terlebih dahulu.

 

Penundaan penyaluran Dana Desa dilakukan berdasarkan surat permohonan atau rekomendasi dari pihak-pihak terkait, seperti bupati/wali kota, kementerian, Panglima TNI, Kapolri, dan lembaga yang menangani urusan keamanan negara (Pasal 53 ayat 4).

 

Namun, peraturan ini juga memberikan kesempatan bagi Desa untuk mendapatkan kembali penyaluran Dana Desa yang ditunda jika permasalahan yang menyebabkan penundaan telah diselesaikan (Pasal 53 ayat 9-10).

 

Hal ini dilakukan dengan mengajukan surat permohonan pencabutan penundaan penyaluran Dana Desa kepada Kementerian Keuangan.

 

Mekanisme penundaan dan pencabutan penundaan penyaluran Dana Desa diatur secara rinci dalam Pasal 53, termasuk batas waktu penerimaan dokumen dan tindak lanjut yang harus dilakukan oleh pihak-pihak terkait.

 

Dengan adanya peraturan ini, pemerintah berharap pengelolaan Dana Desa dapat lebih transparan, akuntabel, dan terhindar dari penyalahgunaan yang dapat mengancam keamanan dan kedaulatan negara.

 

Penundaan penyaluran Dana Desa merupakan langkah preventif untuk memastikan dana tersebut digunakan secara tepat guna untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

 

Masyarakat desa juga diharapkan dapat berperan aktif dalam mengawasi pengelolaan Dana Desa dan melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan kepada pihak berwenang.

 

Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik merupakan kunci untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan menjaga kepercayaan masyarakat.