1000 Pertanyaan Seputar Dana Desa dan Jawaban Lengkapnya

Banyaknya pertanyaan dana desa baik di medsos, forum atau komunitas membuat saya menuliskan artikel ini.

 

Sengaja saya mengumpulkan pertanyaan – pertanyaan ini ke dalam file excel untuk mempermudah saya dalam memilah, mana pertanyaan seputar dana desa dan yang mana pertanyaan lainnya.

 

Jika anda membaca undang-undang desa sih semua jawaban ada di sana. Namun,  jika anda malas membaca, maka situs inilah sebagai perujuk bagi anda untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan yang pasti sesuai dengan aturan perundang-undangan.

 

Oy, Bila rangkuman pertanyaan yang saya buat ini belum tercover semuanya. Anda bisa kok menambahkan pertanyaan di kolom komentar atau langsung mengirim email melalui kontak kami.

 

Dan yang paling penting, Updesa akan selalu memperbaharui dan mengupdate terkait pertanyaan pertanyaan seputar dana desa beserta jawaban lengkapnya.

 

Berikut Pertanyaan tentang Dana Desa

 

 

#1. Bagaimana Penganggaran Dana Desa dalam APBN ?

 

Dana Desa di anggarkan 10% dari dan diluar dana Transfer Daerah. Sistem transfer dilakukan secara bertahap. Berikut beberapa tahapan dari mulai awal hingga sampai saat ini :

 

  1.  Tahun 2015, transfer dana desa dilakukan tiga tahap, yaitu tahap pertama sebesar 40%, kemudian tahap kedua 40%, serta tahap ketiga sebesar 20%.
  2. Tahun 2016 dan 2017 , transfer dana desa dilakukan dua tahap, tahap pertama sebesar 60% dan untuk tahap kedua sebesar 40%.
  3. Tahun 2018 dan 2019, transfer dana desa kembali menjadi tiga tahap. Bedanya tahap pertama sebesar 20%, tahap kedua 40%, serta untuk tahap ketiga menjadi 40%.
  4. Tahun 2020 dan 2021, penyaluran dana desa kembali seperti awal adanya dana desa, yaitu melalui tiga tahapan dengan skema penyaluran di tahap pertama 40%, tahap kedua 40%, dan tahap ketiga atau terakhir, yaitu sebesar 20%.
  5. Tahun 2022, 2023, 2024 dan 2025, penyaluran dana desa sama seperti tahun 2016 dan 2017 yaitu dengan dua skema tahapan penyaluran. Tahap pertama 60% dan tahap kedua sebesar 40%.

 

Selanjutnya, perihal bagaimana cara menentukan dana desa. Sesuai Undang-Undang Desa itu ditentukan berdasarkan : seberapa banyak jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, kondisi geograsi serta tambahan dana affirmasi bagi desa yang berprestasi.

 

#2. Sebenarnya apa sih tujuan dana desa ?

 

Utamanya, tujuan pemberian dana tersebut ialah untuk mengentaskan kemiskinan. Selain itu juga dapat menggerakan roda perekonomian masyarakat yang tinggal diperdesaan yang selama ini timpang atas besaran pendapatan dengan penduduk yang ada diperkotaan.

 

Lalu dengan apa tingkat kemiskinan dapat diturunkan? Salah satunya menggunakan bantuan sosial yang tepat sasaran. Selain itu yang paling penting ialah dengan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya di desa.

 

Sistemnya bagaimana? Untuk sistem pembukaan lapangan pekerjaan itu banyak sekali. Salah satunya yaitu melalui program padat karya tunai desa yang dikerjakan secara swakelola oleh masyarakat yang tinggal di perdesaan itu sendiri.

 

Nah untuk lebih lengkapnya, mengenai apa saja tujuan dari adanya dana desa. Berikut uraian yang didasarkan pada isi yang termuat dalam Undang-Undang Desa :

 

  1. Pelayanan terhadap masyarakat semakin cepat,
  2. Ekonomi desa semakin maju,
  3. Mengatasi kesenjangan antar masyarakat desa, dan
  4. Masyarakat desa semakin mengerti karena mereka merupakan subjek utama pembangunan.

 

#3. Apakah masih ada dana bantuan selain dana desa yang dialokasikan ?

 

Masih ada.

 

Dana tersebut bernama dana dekonsentrasi.

 

Untuk pelaksana sendiri di serahkan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

 

Tujuan azas dekonsentrasi sendiri ada empat, yaitu :

 

  1. Meningkatkan efesien dan efektivitas dalam pemerintahan,pembangunan dan pelayanan masyarakat guna kepentingan umum,
  2. Menjaga komunikasi antar masyarakat dalam sistem tata administrasi negara,
  3. Keselarasan pembangunan antar pemerintah pusat yang tertuang dalam RPJMN Negara,dan
  4. Memelihara Keutuhan NKRI.

 

Kalau berbicara tentang besaran dana dekonsentrasi. Berikut ini datanya yang saya ambil dari Kemenkeu dari tahun 2014 – 2017 :

 

Tahun 2014 (5,95%):

 

  1. Pagu Dekon-TP: 24.194.074.552.000
  2. Pagu Berbasis Desa: 1.440.073.873.000

Tahun 2015 (3,2%):

 

  1. Pagu Dekon-TP: 42.629.386.652.000
  2. Pagu Berbasis Desa: 1.376.065.655.000

 

Tahun 2016 (4,56%):

 

  1. Pagu Dekon-TP: 30.193.885.517.000
  2. Pagu Berbasis Desa: 1.376.065.655.000

 

Tahun 2017 (10,11%):

 

  1. Pagu Dekon-TP: 22.670.506.244.000
  2. Pagu Berbasis Desa: 2.290.869.932.000

 

#4. Apa yang sudah di hasilkan dari Dana Desa semenjak UU Desa Lahir ?

 

Kalau berbicara output dan outcome, tentu banyak sekali. Namun disini saya akan memberikan gambaran nyata, apa saja yang telah dihasilkan.

 

Bukan hanya sarana dan prasarana publik tetapi dana desa juga menekan rasio angka kemiskinan.

 

data angka kemiskinan desa

Anggara dana desa sebagai pengentas kemiskinan di desa

 

Terbukti berdasarkan grafik  outcome diatas rasio angka kemiskinan menurun sampai 0,19 %. Bila kita kalkulasi menurut Jumlah Penduduk Miskin (JPM) yang ada di desa menurun hampir  6 juta dari 17,7 juta menjadi 17,1 juta.

 

Sedangkan untuk output  yang dihasilkan untuk sarana dan prasarana, Anda bisa lihat grafik di bawah :

 

output sarana prasarana dari dana desa

output sarana prasarana dari dana desa

 

Untuk Jalan telah dihasilkan sepanjang  95,2 ribu km,jembatan 914 ribu meter, sambungan air 22,616 unit,embung  desa 1.338 unit,polindes  4.004 unit, pasar desa 3.106 unit,PAUD 14,957 unit,sumur 19.485 unit dan drainase atau siring pasang  103.405 unit.

 

#5. Bagaimana dampak  dana desa bagi kemajuan desa,menurunkah atau meningkat ?

 

Bila merujuk pada data survey yang telah di hasilkan Badan Pusat Statistik (BPS) dengan melakukan sampling  ke  4.345 Desa di indonesia pada tahun 2017.

 

Hasilnya cukup baik. Dan rata rata desa mengalami peningkatan dan kemajuan. Berikut data resminya

 

data kemajuan desa

Statisti data kemajuan desa dari tahun 2015 sampai 2016

 

Dari data diatas bisa kita simpulkan bahwa :

 

Desa yang berstatus desa mandiri meningkat dari jumlah yang tadinya Berjumlah 3 desa menjadi 7 desa dengan rasio peningkatan 1,66 %, Desa maju meningkat 15,81 % atau sekarang berjumlah 687 desa, Desa berkembang menjadi 2.029 desa, Desa yang berstatus tertinggal menurut hampir hingga 29,76 %, dan untuk desa yang sangat tertinggal sendiri mengalami sampai 6,08 %.

 

 

#6. Bagaimana Kinerja Penyerapan Dana Desa ?

 

 

Seperti kita tahu bahwa prioritas penggunaan dana desa terfokus pada 2 bidang, yaitu bidang pembangunan, dan bidang pemberdayaan masyarakat desa

 

Akan tetapi, masih juga ada pemerintah desa yang menggunakan untuk 2 bidang yang yang lainya. Hal ini mungkin karena keuangan Kabupaten/Kota belum bisa mencukupi desa ataukah masih ada yang belum paham aturan.

 

Merujuk pada data yang saya dapat dari buku pintar dana desa. Terlihat peningkatan yang cukup signifikan dari kedua bidang prioritas tersebut. Data diambil dari tahun 2015 sampai 2016..

 

data peningkatan dana desa

Data penggunaan dana desa berdasarkan prioritas

 

Data menunjukan ada peningkatan 87,7 % untuk bidang pembangunan ditahun 2016 dengan total Dana desa yang terserap sebesar 40,54 Triliun.

 

Tak mau kalah, Bidang pemberdayaan juga mengalami kemajuan hampir 2 triliun.

 

Tapi,dalam hal kendala penggunaan dana desa juga bukan terletak pada tidak sesuainya prioritas. Bahkan masih banyak desa yang melakukan pengeluaraan yang tak sesuai bukti transaksi. Untuk lebih jelasnya terkait kendala penggunaannya berikut gambaranya :

 

kendala penggunaan dana desa

Kendala dalam penggunaan

 

Lalu, bagaimana mengatasi kendala di atas. Ada 3 cara dalam mengatasinya :

 

  1. Pelatihan dan Bimtek,
  2. Sosialisasi Prioritas,dan
  3. Diseminasi pengelolaan dana desa.

#7. Bagaimana Cara menghitung Dana Desa tahun 2018  ?

 

Perhitungan besaran dananya di hitung sesuai proporsi dan bobot formula. Untuk tahun ini,

 

90%  porsi yang di bagi rata ( Alokasi Dasar ),dan 10% porsi berdasarkan formula ( Alokasi Formula ) dengan besaran :

 

  1. 25% Jumlah Penduduk,
  2. 35% Angka Kemiskinan,
  3. 10% Luas wilayah,dan
  4. 30% Tingkat Kesulitan Geografis.

 

Lalu, apa impikasi ke desa dengan formulasi yang seperti ini :

 

Yang pasti, tidak mencerminkan keadilan, tidak berpihak pada desa tertinggal dan sangat tertinggal, dan belum fokus mengentaskan kemiskinan.

 

#8. Apakah boleh dana desa di gunakan untuk membayar honor guru Paud ?

 

Boleh dan Tidak.

 

Boleh, jika guru tersebut belum mendapatkan honor dari APBD I, APBD II dan Pemerintah. Jika sudah,maka tidak di perbolehkan untuk mengganggarkan dana desa untuk honor guru paud.

 

 

#9. Apakah boleh dana desa di gunakan untuk membayar Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa ?

 

Tidak Boleh.

 

Kenapa ? Karena untuk Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa sudah di penuhi dari ADD yang bersumber dari Keuangan Kabupaten/Kota.

 

 

#10. Apa itu Surplus dan Defisit Anggaran Desa ?

 

Surplus merupakan selisih lebih antar pendapat dan belajar desa. Sedangka defisit merupakan selisih kurang.

 

Contoh :

 

Dalam Anggaran belanja anda, katakan anda ingin membeli batu belah sebanyak 1.000 m3 dengan harga 100.000 artinya total uang yang akan di keluarkan sebanyak 100.000.000 tetapi,ketika akan mengeksekusi barang tersebut ternyata ada penurunan harga sebesar 5.000 dalam hal ini bisa dikatakan bahwa postur APBDesa anda mengalami Surplus.

 

Kenapa ? Bila kita hitung :

 

Batu belah : 1.000 m3 x 100.000 = 100.000.000. Sedangkan ada penurunan harga sebesar 5.000 artinya harga menjadi 95.000. Bila kita kalikan dengan total batu belah : 1.000 m3 x 95.000 = 95.000.000. Maka,selilih lebihnya sebesar 5.000.000 (surplus).

 

Untuk defisit sendiri,…contoh diatas tinggal dibalik saja.

 

Kesimpulan :

 

Pertanyaan terkait topic diatas hanya sebagian kecil yang muncul di forum dan media sosial seperti facebook,twitter dan instagram.

 

serta topik ini akan di perbaharui antar waktu sesuai perkembangan. bisa jadi pertanyaan nantinya akan sampai berjumlah 100 bahkan lebih.

 

Dan untuk target saya akan kumpulkan sampai 1000 pertanyaan seputar dana desa dan jawaban lengkapnya. Oleh sebab itu, untuk judul akan saya buat permanent dan tidak akan saya ubah, agar judul ini akan lebih sesuai untuk tahun-tahun mendatang.