Laporan Dana Desa: Alur dan Tenggat Waktu

 

laporan dana desa

Timeline Laporan Dana Desa (dok foto:updesa)

 

Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa, laporan ini disusun untuk memberikan gambaran realisasi penyerapan anggaran serta capaian output yang telah dicapai.

 

Penyusunan laporan ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan diharapkan dapat mendukung upaya pembangunan desa secara efektif dan berkelanjutan.

 

Berikut ini alur dan tenggat waktu penyampaian laporan dana desa yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang perlu dipahami oleh setiap pemerintah desa, bupati dan atau walikota.

 

1. Penyampaian Laporan oleh Kepala Desa

 

Kepala Desa wajib menyampaikan laporan terkait realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa kepada Bupati/Walikota sesuai tahapan berikut:

 

Jenis Laporan:

 

  • Laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya.
  • Laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahap I.

 

Tenggat Waktu Penyampaian:

 

  • Tahun Anggaran Sebelumnya: Paling lambat tanggal 7 Januari tahun anggaran berjalan.
  • Tahap I: Paling lambat tanggal 7 Juli tahun anggaran berjalan.

 

Pemutakhiran Data:

 

Jika ada perubahan capaian output setelah tenggat waktu, Kepala Desa dapat menyampaikan pembaruan data kepada Bupati/Walikota untuk dimutakhirkan dalam aplikasi perangkat lunak terkait.

 

 

2. Tugas Bupati/Walikota

 

Bupati/Walikota bertanggung jawab menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dengan tembusan kepada beberapa pihak, yakni:

  1. Gubernur,
  2. Menteri Dalam Negeri,
  3. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

 

Jenis Laporan:

 

  • Laporan realisasi penyaluran Dana Desa.
  • Laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa.

 

Tenggat Waktu Penyampaian:

 

  • Laporan realisasi penyaluran: Paling lambat 14 hari setelah dana diterima di RKUD (Rekening Kas Umum Daerah).
  • Konsolidasi Tahun Sebelumnya: Paling lambat tanggal 14 Januari tahun anggaran berjalan.
  • Konsolidasi Tahap I: Paling lambat tanggal 14 Juli tahun anggaran berjalan.

 

 

3. Pemutakhiran dan Perbaikan Laporan

 

Apabila ditemukan kekeliruan atau kekurangan dalam laporan yang telah disampaikan:

  1. Kepala KPPN dapat meminta Bupati/Walikota untuk mempercepat perbaikan dan penyampaian laporan.
  2. Data yang diperbarui akan dimutakhirkan dalam aplikasi perangkat lunak yang tersedia.

 

Catatan Penting:

 

  • Kepatuhan terhadap tenggat waktu sangat penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa.
  • Pemutakhiran data melalui perangkat lunak memastikan laporan selalu sesuai dengan kondisi terkini.

 

Dengan alur ini, pelaporan Dana Desa diharapkan berjalan lancar, mendukung pembangunan desa secara efektif dan akuntabel.