Link Pendaftaran Rekrutmen Pendamping Desa 2025: Simak Syarat dan Besaran Gajinya
Baru-baru ini, ramai beredar kabar di media sosial mengenai pembukaan rekrutmen Pendamping Desa tahun 2025, lengkap dengan tautan pendaftaran yang mengarahkan ke https://rekrutmenpld.kemendesa.go.id/.
Namun, hingga saat ini, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menegaskan bahwa rekrutmen resmi belum dibuka.
Klarifikasi Resmi
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto, menegaskan bahwa informasi terkait rekrutmen Pendamping Desa atau Pendamping Lokal Desa (PLD) 2025 yang beredar adalah hoaks. Saat ini, Kemendes PDTT hanya membuka rekrutmen untuk posisi Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Pusat.
Lebih lanjut, Menteri Yandri menjelaskan bahwa evaluasi kinerja pendamping desa tengah dilakukan untuk mempertahankan pendamping yang berkinerja baik dan mengganti pendamping yang kurang produktif. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap praktik pungutan liar atau pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang.
Jika nantinya rekrutmen resmi dibuka, Kemendes PDTT berkomitmen untuk melaksanakan proses secara transparan, adil, dan bebas dari intervensi pihak tak bertanggung jawab.
Proses Rekrutmen
Berdasarkan pengalaman sebelumnya, proses rekrutmen Pendamping Desa dilakukan secara bertahap dan berjenjang:
- Rekrutmen Pendamping Lokal Desa (PLD):
Kandidat pertama-tama direkrut untuk posisi PLD. - Promosi ke Pendamping Desa (PD):
PLD dengan kinerja baik dapat dipromosikan menjadi Pendamping Desa setelah melalui evaluasi kinerja, memenuhi persyaratan tambahan, dan mengikuti proses promosi sesuai aturan yang berlaku.
Syarat Umum Pendaftaran
Meskipun rekrutmen resmi belum dibuka, syarat-syarat berikut biasanya berlaku untuk posisi Pendamping Lokal Desa (PLD) berdasarkan pengalaman sebelumnya:
- Pendidikan: Minimal SLTA atau sederajat.
- Pengalaman:
- Memiliki pengalaman minimal 2 tahun dalam pembangunan desa atau pemberdayaan masyarakat.
- Diutamakan pernah menjadi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).
- Kompetensi Teknologi: Mampu mengoperasikan komputer (Microsoft Office dan internet).
- Domisili: Diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat.
- Usia: Minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun pada saat mendaftar.
- Komitmen Kerja: Bersedia bekerja penuh waktu dan tinggal di lokasi tugas.
Untuk PLD yang ingin dipromosikan menjadi Pendamping Desa (PD), harus memenuhi syarat tambahan berikut:
- Lama bekerja sebagai PLD minimal 2 tahun berturut-turut dengan evaluasi kinerja minimal kategori B.
- Tidak pernah mendapatkan teguran tertulis karena pelanggaran selama bertugas sebagai PLD.
- Pendidikan minimal D3 dan memiliki pengalaman kerja di bidang pembangunan desa atau pemberdayaan masyarakat selama 4 tahun untuk lulusan D3 atau 2 tahun untuk lulusan S1.
Besaran Gaji Pendamping Desa 2025
Berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 40 Tahun 2021, berikut rincian besaran gaji untuk setiap jenjang:
- Pendamping Lokal Desa (PLD): Rp2.500.000 – Rp3.000.000 per bulan.
- Pendamping Desa (PD): Rp3.500.000 – Rp4.500.000 per bulan.
- Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM): Rp5.000.000 – Rp7.000.000 per bulan.
Imbauan kepada Masyarakat
Kemendes PDTT mengimbau masyarakat untuk:
- Tidak percaya informasi palsu. Pastikan informasi rekrutmen berasal dari sumber resmi, seperti:
- Situs web resmi: https://kemendesa.go.id.
- Media sosial resmi Kemendes PDTT.
- Melaporkan praktik pungutan liar. Jika menemukan oknum yang meminta imbalan terkait proses rekrutmen, segera laporkan melalui kanal resmi kementerian.
Tetap waspada dan selalu cek informasi langsung dari sumber terpercaya!