Gus Halim Usulkan Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang Menjadi 9 Tahun

Kepala desa dan perangkat desa memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan kualitas hidup masyarakat di daerah pedesaan. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, dalam sebuah acara Nyanyi dan Nduren Bareng Gus Menteri Desa yang diunggah melalui kanal Youtube Kemendesa PDTT pada Rabu (15/2/2022).

 

Dalam acara tersebut, Gus Halim menyampaikan usulnya untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun dalam dua periode. Menurutnya, ini akan memberikan waktu yang lebih panjang bagi kepala desa dan perangkat desa untuk melakukan kontribusi yang lebih besar bagi masyarakat.

 

Gus Halim juga menekankan bahwa tatanan baru ini harus memperhatikan pengawasan etos kerja kepala desa untuk menjaga akuntabilitas selama periode kepemimpinan. Meskipun masa jabatan diperpanjang, hal ini tidak berarti jabatan tersebut akan selamanya eksis. Namun, masa jabatan yang lebih panjang ini dapat memberikan keuntungan bagi kepala desa dan perangkat desa yang telah banyak berkontribusi bagi masyarakat.

 

Dalam konteks implementasi program pembangunan di desa, terdapat banyak persoalan yang menghambat roda pembangunan. Sebagai unit terkecil dalam sistem pemerintahan, desa memiliki tantangan tersendiri dalam menjalankan program pembangunan. Oleh karena itu, diperlukan sebuah tatanan baru yang dapat menempatkan peran positif kepala desa dan perangkat desa pada predikat yang lebih baik dan terjamin di dalam undang-undang.

 

Muhammad Asari Rangkuti, Koordinator TPP Provinsi Jawa Timur, serta anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Nganjuk, Burhanudin Al Arief turut hadir dalam acara tersebut. Diskusi yang diadakan diharapkan dapat memberikan masukan dan solusi yang tepat dalam upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat di daerah pedesaan.

 

Sebagai masyarakat yang peduli terhadap pembangunan daerah, kita harus memberikan dukungan bagi setiap usulan dan solusi yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Dengan adanya tatanan baru yang lebih baik, kepala desa dan perangkat desa dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan daerah.

 

Sumber : Youtube Kemendesa PDTT